Kemacetan memang sudah menjadi hal yang biasa bagi warga ibu kota. Bahkan kemacetan adalah salah satu kata yang pertama kali muncul di benak kita ketika kita berbicara tentang Jakarta. Menurut riset yang dilakukan oleh Inrex sepanjang tahun 2017, Jakarta merupakan kota ke-12 termacet di dunia.
Kemacetan di Jakarta sendiri disebabkan oleh beberapa faktor, seperti terus meningkatnya kendaraan bermotor setiap harinya, tidak taat berlalu lintas, banyaknya kendaraan bermotor di tempat dan waktu yang sama, kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, pembangunan atau perbaikan jalan, dll.
Untuk mengurangi kemacetan di Jakarta pemerintah sudah mengupayakan beberapa hal, seperti menambah ruas jalan, membangun flyover, memberlakukan 3 in 1, membuat Transjakarta, pelarangan sepeda motor untuk melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta, membangun MRT dan LRT, dan memberlakukan ganjil genap.
Di antara beberapa program pemerintah di atas ada yang masih berjalan dan ada yang sudah tidak diberlakukan lagi dikarenakan tidak efektif dan tidak memberi dampak besar dalam mengurangi kemacetan, seperti larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Menurut penulis, pemerintah selama ini hanya fokus pada bagaimana mengurangi kemacetan dengan membangun jalan, menambah ruas jalan, membuat angkutan umum baru seperti transjakarta, MRT, dan LRT. Namun pemerintah tidak memberlakukan program untuk membatasi peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta.
Menurut BPS (Badan Pusat Statistik ) DKI Jakarta di bukunya yang berjudul "Statistik Transportasi DKI Jakarta 2016" jumlah kendaraan di DKI Jakarta berjumlah 18.006.404 Unit dengan pertumbuhan kendaraan bermotor 5,35 % setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah kendaraan tersebut tentunya harus dapat dikontrol oleh pemerintah kalau tidak kemacetan akan terjadi dimana-mana. Namun hal ini tidak dapat terealisasikan dikarenakan tidak ada UU yang menyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk membatasi jumlah kendaraan.
Untuk hal itu maka penulis ingin mencoba untuk memberi solusi baru yang dapat memungkinkan pemerintah untuk mengontrol peningkatan jumlah kendaraan. Solusi baru itu penulis namakan "Surat ijin perpanjang plat kendaraan bermotor"
Surat ini akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor. Pada saat seseorang ingin mengurus plat kendaraan bermotor ia harus menyertakan surat ini yang menyatakan bahwa ia mempunyai ijin untuk memiliki kendaraan bermotor.
Surat ini hanya bisa didapat dari pelelangan yang diadakan oleh pemerintah. Agar tidak terjadinya seseorang dapat memiliki surat ini secara terus-menerus maka surat tersebut harus mempunyai masa berlaku.
Manfaat dari program ini selain memberikan wewenang pemerintah untuk mengontrol jumlah kendaraan dan dapat mengurangi kemacetan adalah hasil dari lelang surat ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk menambah ruas jalan, membangun jalan baru, dan dapat menambah unit alat transportasi umum seperti Transjakarta.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”