Reuploder Adalah Kriminal

Kalian kesal nggak sih ketika melihat konten-konten video di Youtube akhir-akhir ini dipenuhi dengan para reuploder yang tanpa ada perasaan bersalah dengan seenaknya meng-upload karya orang lain. Pekerjaan mereka hanya satu, ganti judul videonya dan upload videonya. Masyarakat pun seakan dibodohi dengan judul-judul yang rupanya hanyalah clickbait ditambah gambar yang sangat meyakinkan. Cukup menghitung menit viewers pun berdatangan dan tanpa menunggu lama mereka bisa jadi trending. Jadi, sampai kapan kita akan membiarkan hal ini terus terjadi?

Mari kita bedah hal ini satu persatu. Reuploder sebenarnya memiliki arti lain yakni plagiat. Mengapa? Karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:


Plagiat adalah pengambilan karangan dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri, misal dengan menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; menjiplak.


Plagiat atau plagiarisme sangat berkaitan dengan yang namanya hak cipta. Hak cipta sendiri sebenarnya ada undang-undangnya, yakni Undang-Undang No. 19 tahun 2002 yang berbunyi:


Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


Serta Pasal 2 Ayat (2) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

Meskipun sudah dibekali dengan undang-undang tersebut, kasus pelanggaran hak cipta terbilang tidak banyak yang dibawa hingga ke ranah pengadilan. Hal ini tentu merugikan berbagai pihak, karena tidak hanya Youtube, melainkan media lain seperti Blogger, WordPress, hingga Facebook dipenuhi dengan hal-hal berbau plagiarisme.

Reuploader ataupun rewriter perlu mendapat perhatian khusus dari semua kalangan. Jika pemilik konten terus berdiam diri, dan pemerintah tidak tegas dalam menangai hal ini, maka akan terus bermunculan bibit-bibit plagiator baru yang akan terus membunuh kreativitas anak bangsa.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penulis muda yang mengabdikan diri untuk mimpi