Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap ketentuan-ketentuan yang ada, akan diatur oleh lembaga yang berwenang agar terciptanya Negara yang kondusif dan aman serta untuk melindungi setiap hak asasi ataupun kewajiban setiap individu.
Hak asasi itu sendiri adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat. Setiap individu di muka bumi ini pasti memiliki hak asasi yang harus dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan individu lainnya. Hak asasi manusia tidak memandang segala perbedaan yang ada di setiap diri individu. Baik itu status sosialnya, jabatan, pekerjaan, pendidikan, pendapatan, dsb.
Apalagi di dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi, mengeluarkan pendapat adalah salah satu hal penting agar pemerintah tahu apa saja yang sedang di rasakan dan hal apa yang diinginkan oleh rakyatnya. Untungnya, Di Indonesia sendiri, Hak asasi setiap individu telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu hak asasi manusia yang terjamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen adalah kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang diatur dalam pasal 28E.
Meskipun kebebasan dalam mengeluarkan pendapat itu telah terjamin hukumnya, namun individu harus bisa mengemukakan pendapat yang membangun, sopan, pemilihan kata yang bijak dan bermanfaat. Jangan sembarangan dalam mengemukakan pendapat, apalagi tanpa memikirkan konsekuensinya. Mengapa? Karena dengan asal berpendapat apalagi sampai menyebarkannya di media sosial, seseorang bisa saja ditangkap.
Kasus-kasus seperti itulah yang sedang marak terjadi, apalagi dengan semakin majunya perkembangan teknologi di zaman sekarang. Setiap orang, siapapun dia dan dimanapun dia bebas mengeluarkan pendapatnya di dunia maya tanpa harus takut dan peduli dengan isi konten yang mungkin saja akan menimbulkan permasalahan ataupun keributan dikalangan netizen.
Sebagai contoh, ketika seseorang membuat status yang sedikit nyeleneh di media sosial pasti tidak lama kemudian para netizen akan berbondong-bondong untuk berkomentar. Mereka yang berkomentar tidak akan peduli mengenai apapun, karena apa yang ingin mereka sampaikan telah terlaksanakan. Apalagi di era generasi sekarang ini, mungkin saja diputuskan pacar bukan lah sesuatu hal yang menakutkan, akan tetapi hal yang lebih menakutkan adalah ibu jari netizen.
Selain itu, ketika kita menonton televisi atau melihat berita di internet pasti kita akan menjumpai kasus mengenai orang atau sekelompok orang yang ditangkap karena dianggap telah mengeuarkan pendapat yang akan menimbulkan permusuhan antar individu, masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ataupun dianggap telah menyindir pemerintah, dsb.
Kita pasti tidak ingin hal itu terjadi pada diri kita ataupun orang-orang yang kita kenal kan? Maka dari itu, ketika ingin mengemukakan pendapat mengenai apapun didunia maya entah itu mengenai politik, pemerintah, ataupun hal umum yang lainnya, pastikan terlebih dahulu konten mengenai permasalahnnya itu bukan sekedar berita hoax ketika kita mendapat atau mendengar informasi tentang sesuatu, kita harus pandai dalam mengelola dan menerima informasi tersebut dengan baik.
Kita juga harus mencari kebenarannya, jangan sampai menyudutkan orang yang tidak bersalah. Selain itu, pemilihan kata yang digunakan juga penting agar orang tidak salah persepsi mengenai pendapat kita, dan kita harus berpikir secara kritis agar pendapat yang kita keluarkan dapat membawa kebaikan bagi semua orang.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”