Ironis melihat kebijakan di perundang-undangan di negeri tercinta ini. Terutama terkait penarikan sumbangan bagi mahasiswa baru yang masuk melalui seleksi jalur mandiri. Hal ini adalah efek dari menurunnya dana BOPTN, sehingga dikeluarkanlah kebijakan oleh pemerintah, berkaitan sumbangan tersebut, dengan beberapa sarat. Namun yang disayangkan adalah sudah sejauhmanakah pemerintah mempertimbangkan maslah tersebut, apakah ketika memutuskan kebijakan disertai dengan solusi yang konkret. Kita kira pemerintah belum memberikan solusi konkret.
Pasalnya dengan penetapan kebijakan tersebut, universitas beranggapan mereka (mahasiswa) yang masuk melalui jalur seleksi mandiri adalah mereka yang bergolongan menengah ke atas dan memiliki kemampuan yang sedang-sedang saja. Sehingga mereka pantas untuk diperlakukan membayar lebih ketika ingin masuk ke slah satu universitas negeri, karena anggapan para petinggi kampus mereka akan sanggup membayar sesuai kontarak perjanjian di atas materai yang dari pihak universitas sodorkan untuk para calaon mahasiswa baru, sebesar apapun nominal untuk sumbangan.
Menarik rasanya ada anggapan tersebut dilontarkan oleh salah satu staf pribadi rektor di salah satu Universitas Negeri di Semarang saat memberikan meteri tentang beasiswa S1 di salah satu fakultasnya. Terlepas itu dari pendapat peribadi atau pendapat dari hasil musyawarah dibagian atasan. Ada beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu :
1. Mengapa sumbangan harus ada nominal tertentu yang nominalnya sangat menjerat ekonomi masyarakat yang ingin masuk dan mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi.
2. Bukankah tidak semua pendaftar seleksi mandiri juga heterogen dari lapisan masyarakat manapun, ada yang dari kalangan bawah, menengah dan atas?
3. Adanya mereka bisa lolos tes seleksi mandiri karena mereka kemampuannya juga di atas kemampuan biasa, artinya mereka tidak bodoh dan setelah mereka lolos tes, mereka harus membayar sesuai kontrak, apakah itu tidak menyakitkan, mereka lolos tes tapi ternyata sisuruh membayar selain UKT.
4. Bisakah jika memang sumbangan itu tidak bisa dihindari lagi apakah dapat dibuat jenjang sama seperti halnya UKT, artinya ada survei sesuai dengan kemampuan. Ada yang sumbangan bergolongan 0, 1, 2, 3, dan seterusnya?
5. Bisakah universitas dan pemerintah menggait kerjasama dengan perusahaan atau produk usaha untuk dijadikan partenr sehingga mahasiswa dapat bekerjasama untuk mandapatkan beasiswa dari sana?
Sudah sejalankah arah pendidikan di neger ku ini sesuai dengan harapan para pendiri bangsa? entahlah apa yang mereka fikirkan terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat, apakah disusun berdarkankan masukan dari orang bawah atau dari orang tas, yang hanya memikirkan perut dan kekayaan sendiri. Semoga pencerahan ada untuk negeriku.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.