Terlintas di benak saya, banyak sekali orang di atas umur 24 tahun sudah ingin memiliki rumah sendiri, entah itu di dekat orang tua nya atau di dekat tempat dia bekerja saat ini.
akan tetapi sangat sulit untuk memiliki rumah dengan penghasilan 3 Jutaan, selalu saja ada Alasan nya entah karena tidak di konfirmasi dari kantor pusat dan bla bla bla sebagainya.
Maka dari itu saya ingin sekali berbagi dengan anda tentang "Cara Di Approve KPR Dengan Penghasilan 3 Jutaan" :
1. Tingkatkan DP anda
Tergantung dari harga rumah, yang penting anda ingin yang cicilan perbulannya berapa? Contoh, saya ingin cicilan saya 1 juta pas perbulan dengan penghasilan saya 3,3 Juta. Jika Harga rumah 300 Juta dan jangka waktu cicilan 20 tahun, setidaknya saya harus DP Sebesar 200 Juta agar disetujui oleh pihak bank. Tapi, tunggu dulu, kenikmatan jika anda beli rumah indent adalah anda bisa cicil DP-nya dalam waktu 6 – 12 Bulan, sehingga mempermudah anda dalam pengambilan rumah.
2. KPR Subsidi
Berbeda dengan KPR Konvesional dan KPR Syariah, program ini baru saja diluncurkan bulan Februari 2017 oleh Bank BTN. Apa saja keuntungan KPR Subsidi?
– Bunga Hanya 5% fix selama jangka kredit anda
– Jangka waktu maksimal 20 Tahun
– Umur 21 Tahun – 50 Tahun
Akan tetapi, persyaratannya adalah minimal gaji 4 Juta perbulan, eiitss. Jangan patah semangat dulu, 4 juta perbulan ini bisa dihitung double income (atau jumlah gaji anda dengan suami/istri anda) jadi jika penghasilan anda 2,8 juta dan istri anda berpenghasilan 2,2 juta, maka penghasilan anda di hitung 5 Juta perbulan.
Namun, jika anda single income, setidaknya jika tidak mencapai angka 4 juta, ada alternatif lainnya, yaitu KPR Mikro dengan bunga fix 7% selama jangka waktu kredit dan penghasilan minimal 2,6 juta perbulan, anda sudah pasti di-approve, tapi kekurangan KPR mikro ini adalah jangka waktu maksimal 10 tahun dan plafon maksimal 75 juta Jadi, saya lebih menyarankan anda memakai KPR Subsidi.
3. Cari perumahan yang baru mau launching
Cari perumahan baru yang baru saja mau launching atau open house, karena biasanya mereka memberi diskon gila-gilaan apalagi jika proyek milik developer biasanya lebih bagus lagi dengan kejelasan sertifikat yang sah tidak abal-abal.
4. Percantik rekening bank anda
Kalau cara yang satu ini harus bisa kerjasama dengan HRD bagian keuangan di kantor anda ya, atau bagi wiraswasta harus cari teman yang mau pura-pura transfer. Bisa juga anda transfer sendiri untuk memperlihatkan bahwa rata-rata pendapatan omzet anda memuaskan dan menjanjikan.
5. Atas nama saudara
Yang ini harus punya saudara yang bisa dipercayai. Dan, kalau bisa mempunyai pekerjaan yang bagus atau pekerjaannya minimal memiliki gaji 6 juta tapi single atau belum menikah.
Cara ini sudah teruji dan 80% ampuh karena teman-teman rekan kerja saya yang bekerja di Bank BTN, Bank BRI & Kontraktor JAGAT sudah berhasil dan mem-praktikkannya. Teman saya yang bekerja di Sinarmas Land pun berhasil membawa customer-nya yang berpenghasilan minim untuk memiliki rumah seharga 600 jutaan.
Artikel ini adalah pengalaman pribadi saya, sehingga bukan copy paste ataupun menjiplak. Dan, artikel tips dan trik ini tidak ada di broker properti (seperti ERA, dsb) dan juga tidak ada di developer (APL). Semoga membantu anda semua yang sedang ingin cari rumah.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Raden Mas Anggit
DOminic Anjas Fian Toreto nihhhh bacaaaaa
Saran nomor 4 sesat pake bigit -_-
Tapi thanks sarannya
Heri Ya , …
Agung Dwi Apriliantoro
KPR Subsidi untuk Rumah Tapak gaji justru tidak boleh melebihi 4jt setiap bulannya, coba di cek di website resmi Bank BTN
Persyaratan Pemohon
WNI dan berdomisili di Indonesia
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai