Kalau berdasarkan Undang-Undang sih, parkir adalah kondisi dimana kendaraan sedang berhenti, mesin dimatikan dan pengendara yang sudah turun dari kendaraan. Tapi apa hanya sebatas itu? Tentu tidak kawan, ternyata banyak hal tentang parkir yang sering dilupakan atau bahkan tidak kita ketahui sebagai pengguna kendaraan bermotor.
Untuk memulai ini, pernahkah kamu parkir tanpa disambut siapapun namun pulang dengan diiringi suara pluit juru parkir? Atau kamu ingin fotokopi tugas dengan total tidak sampai seribu rupiah namun ditagih uang parkir dua ribu rupiah? Atau bahkan kehilangan helm dan kendaraanmu di tempat parkir namun juru parkir tersebut menolak untuk bertanggung jawab? Mari kita bahas dari berbagai sudut pandang.
Jika dilihat menggunakan perspektif hukum, menurut Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran, salah satunya menyatakan bahwa biaya parkir berlaku ketika pengendara diberikan karcis. Jadi kalau kita parkir dan tidak diberikan karcis entah di minimarket atau dimanapun, apalagi jika juru parkir yang menagih tidak menggunakan seragam dan atribut juru parkir resmi, sebenarnya kita tidak diwajibkan untuk membayar parkir.
Nah lalu bagaimana jika terjadi kerusakan atau kehilangan namun pengelola parkir sudah menuliskan "Segala kerusakan dan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola"? Dalam hukum hal ini disebut sebagai klausula baku, yaitu ketentuan yang dibuat secara sepihak oleh pengelola yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat (1), yaitu terdapat materi yang dilarang untuk dicantumkan dalam klausula baku pada setiap konsumen apabila klausula tersebut menyatakan pengalihan tanggung jawab. Pengelola parkir dapat digugat karena mengalihkan tanggung jawab untuk menjaga kendaraan yang dititipkan kepadanya.
Namun jika dilihat dari perspektif sosiologis, Undang-Undang tersebut belum bisa berjalan secara maksimal karena belum munculnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk turut andil dalam menegakkan peraturan. Masyarakat pula sebenarnya tidak bisa disalahkan karena wilayah parkir liar biasanya dikelola oleh preman-preman yang berkedok sebagai juru parkir dan seringkali meminta uang 'retribusi' seenaknya.
Seperti di Kota Malang contohnya, menurut Dishub Kota Malang, hingga September 2017 ini terdapat lebih dari 72 titik parkir tidak resmi dan 2000 kendaraan yang parkir disana setiap harinya. Hal ini pun berdampak pada pemasukan daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah namun menjadi masuk ke 'kas' para preman.
Permasalahan ini berangkat dari hal sepele yaitu dua ribu rupiah biaya parkir kendaraan bermotor roda dua, yang kemudian menjadi polemik kompleks pemerintah daerah dan masyarakat bersama. Pengetahuan tentang hukum bukan hanya diperuntukkan bagi kalangan atas namun juga bagi seluruh elemen masyarakat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesadaran kita bersama.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”