Minggu ini, saya beberapa kali meeting dengan beberapa calon klien yang menghubungi EasyHelps untuk berkonsultasi mengenai cara mengatasi kesulitan yang mereka hadapi berkaitan dengan situasi dan kondisi perusahaan yang rasanya kok semakin hari semakin tidak mudah dikontrol. Bahkan ada dari salah satu calon Klien yang saya temui (sebut saja klien A) mengeluh karena karyawannya sangat kompak dan rasanya mereka sering bersama-sama melakukan sesuatu yang merugikan perusahaan, tetapi hingga kini belum ditemukan hal apa itu.
Lain lagi dengan calon klien yang lain yang saya temui (sebut saja Klien B) permasalahannya lain lagi, yang ini malah sudah mengetahui kesalahan-kesalahan yang karyawannya buat, tetapi masih ragu dan bingung untuk mengambil tindakan karena tidak paham sebaiknya tindakan seperti apa yang diperlukan mengingat kesalahan-kesalahan yang karyawan lakukan harusnya tidak terlalu berat tetapi karena sering sekali dilakukan jadi cukup mengganggu, juga keraguan Klien B ini untuk memberikan sanksi karena merasa masih memerlukan karyawan tersebut dan banyak customer yang di handle oleh karyawan itu juga proses bisnis perusahaan sudah dipahami jelas oleh si karyawan. Juga kuatir kalau nanti karyawan ini diberi sanksi bisa aja dia kesal dan menyebarkan issue yang tidak baik kepada karyawan lainnya. Tetapi masalahnya si karyawan ini sering mengajak rekan kerjanya untuk menjadi back-up-nya jika dia sedang melakukan pelanggaran. Hmmm…. sulit juga yaaaa.
Adalah suatu kebiasaan saya, jika meeting dengan calon klien, saya memberikan keleluasaan kepada calon klien untuk menceritakan seluruh unek-unek mereka sebelum saya mulai bertanya. Biasanya memerlukan waktu 30 menit untuk menunggu si calon klien selesai bercerita… hehehehe… Nah setelah selesai mendengarkan cerita calon Klien, baru deh bagian saya bertanya. Mendengarkan unek-unek calon klien tersebut pertanyaan saya hanya 1, apakah perusahaan Bapak memiliki peraturan perusahaan secara tertulis yang telah disampaikan kepada seluruh karyawan semacam SOP, instruksi kerja dan job description? Ada yang menjawab ada tetapi sepertinya sudah tidak up date, ada juga yang menjawab tidak perlu lah peraturan perusahaan seperti itu (well, mungkin si Bapak ini berpikir bikin peraturan perusahaan, jika pakai jasa konsultan, bayarnya pasti mahal heehhehee… padahal ga jugaa yaa, belum nanya harganya sih Pak hehehhehe…)
Dari cerita diatas, saya menyimpulkan bahwa baik Klien A maupun Klien B sama-sama memiliki apa yang sering saya sebut sebagai “Reasonable Doubt” atau keraguan yang beralasan. Kenapa? Karena mereka sama-sama telah merasakan ada sesuatu yang tidak benar tetapi masih ragu dan kuatir untuk mengambil tindakan, juga kuatir tindakan itu malah menjadi boomerang bagi perusahaan mereka.
Sekarang pertanyaannya, bagaimana cara mengatasi untuk menghindari munculnya “Reasonable Doubt” ini? Apakah sebagai pimpinan perusahaan kita akan terus-menerus melakukan pembiaran atas perasaaan “Reasonable Doubt” yang muncul ini? Apakah kita harus pura-pura saja tidak melihat keadaan-keadaan yang merugikan tersebut? Apakah dengan memberikan sanksi sudah merupakan tindakan yang tepat? Apakah dengan sanksi sudah benar-benar memberikan efek jera dan menghilangkan kemungkinan karyawan melakukan kesalahan?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, jawabannya hanya 1 yaitu : Dalam suatu perusahaan baik itu perusahaan kecil, menengah, atau besar, bahkan hanya usaha toko sekalipun, sudah seharusnya terdapat Peraturan Perusahaan yang mengatur tata cara dan tata laksana yang diperlukan untuk menjabarkan aturan-aturan pelaksanaan tanggung jawab pekerjaan baik hak maupun kewajiban masing-masing personil dalam perusahaan tersebut. Dengan adanya peraturan perusahaan, SOP, instruksi kerja, dan job description dapat membantu memperkecil kemungkinan timbulnya kesalahan-kesalahan yang mampu dilakukan oleh tiap personil dalam perusahaan. Selain itu fungsi dari peraturan perusahaan adalah untuk mendeskripsikan tindakan sanksi yang dapat diambil untuk memberikan efek jera atas pelanggaran yang timbul. Memang tidak ada jaminan pasti apakah dengan hal tersebut artinya tidak akan ada lagi pelanggaran, tetapi dengan adanya peraturan perusahaan dapat memperkecil timbulnya pelanggaran.
Satu hal yang penting, Peraturan Perusahaan harus disusun dengan baik, benar dan tepat untuk mempermudah pemahaman, pelaksanaan dan penegasan bagi seluruh personil yang telah bersedia mengikatkan diri pada peraturan tersebut karena bekerja perusahaan itu. Peraturan perusahaan sebaiknya disampaikan secara berkala (minimum 2 kali dalam 1 tahun) kepada seluruh personil dalam perusahaan dan jika terdapat perubahan atas peraturan tersebut segera disampaikan kepada karyawan dalam suatu bentuk induction (training singkat). Dengan hal ini kesalahan-kesalahan yang timbul dapat diketahui, juga dapat diselesaikan secepatnya, jadi tidak perlu lagi ada tuh “reasonable doubt” dalam pikiran pimpinan perusahaan, malah bisa lebih fokus untuk memikirkan cara meningkatkan profit.
So, apakah “reasonable doubt” yang ada masih ingin dibiarkan begitu saja? Atau ingin segera mengambil tindakan untuk menghilangkan “reasonable doubt” tersebut dari pikiran kita sebagai pemilik usaha dan berfokus pada hal yang lebih penting lainnya yaitu meningkatkan profit? Pilihan ada pada anda.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.