Jumlah masyarakat yang terinfeksi virus Zika di Singapura terus bertambah. Kementerian Kesehatan Singapura dan National Environment Agency (NEA) mengungkapkan bahwa total hingga hari Kamis, 1 September 2016, terdapat 151 kasus yang terinfeksi Zika. Angka tersebut dinilai tinggi dan cukup mengusik Kementerian Kesehatan setempat untuk cepat tanggap mengambil tindakan.
Virus zika menjadi trending topic paling berpengaruh di dunia saat ini. Pasalnya, penyakit ini di Brasil sering dikaitkan dengan kasus kerusakan otak bayi yang baru lahir. Selain itu menurut World Health Organization (WHO) telah mendeteksi adanya 23 negara di Amerika yang terdektesi zika dan diperkirakan angka kasus itu bisa mencapai 3 hingga 4 juta kasus pada tahun depan.
Fakta-fakta yang terkait virus zika yang harus diwaspadai ini ternyata menjadi edukasi penting. Penyebaran penyakit zika secara umum bisa melalui gigitan nyamuk dari orang yang terinfeksi. Aedes aegypti sebagai penyebaran paling utama.
Sedangkan gejala yang ditimbulkan biasanya relatif ringan sesuai dengan stadiumnya. Infeksinya biasa ditandai dengan gejala-gejala seperti demam, konjungtivitas (mata merah), ruam ringan, dan nyeri otot sendi. Periode inkubasi masih belum diketahui, tetapi dipastikan berdasarkan kasus, sekitar 2-7 hari paska gigitan. Biasanya, orang yang terinfeksi zika membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Penyebab besarnya sorotan masyarakat adalah karena microcephaly. Menurut Reuters, bersama para peneliti di Brasil dan WHO telah menegaskan terdapat bukti yang menguat tentang relasi antara zika dengan microcephaly, yaitu kelainan yang bersifat neurologis. Pada kasus microchephaly, bayi lahir dengan ukuran kepala dan otak yang lebih kecil dari ukuran normal biasa. Terbukti, di bagian Brasil Timur Laut, terjadi peningkatan kasus microcephalysekitar 360 kasus pada 10 hari, hingga pada 16 Januari 2016 lalu mencapai 3.893 kasus microcephaly yang diduga disebabkan oleh zika.
Dampak ini juga berperan penting bagi wanita hamil sebagai subject utama kelahiran bayi mereka. Pemerintah Kolombia meminta kepada pasangan suami-istri untuk menunda kehamilan antara 6-8 bulan. Hal ini demi meminimalisir kemungkinan risiko virus zika. Di negara lain seperti Jamaika, yang belum melaporkan adanya kasus zika, pemerintah setempat merekomendasikan wanita untuk menunda kehamilan antara 6-12 bulan kedepan.
Upaya Indonesia Menahan Zika
Kementrian Kesehatan RI sudah menelaah dengan baik dan membuat beberapa kebijakan yang terkait proteksi kasus zika secara merata. Pertama, yaitu Travel Advisory. Menghimbau seluruh masyarakat agar tidak bepergian menuju negara yang terindikasi terinfeksi virus zika, salah satunya Singapura.
Arahan ini dinilai positif, tetapi masih meninggalkan celah besar karena bagaimanapun sifatnya hanyalah himbauan. Yang kedua, menggunakan Thermal Scanner pada setiap bandara-bandara dan pelabuhan. Bagaimanapun, Thermal Sanner ini hanya sebatas mengetahui indikasi dari suhu tinggi terhadap para penumpang. Jika didapatkan penumpang dengan kondisi sakit demam atau panas, maka petugas maskapai maupun awak kapal diminta untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan bandara.
Ketiga, dengan memeriksa seluruh penumpang dari keberangkatan di Singapura maupun sebaliknya. Penumpang yang ingin bepergian akan selalu dijaga ketat, tentu saja tingkat kenyamanan penumpang maupun maskapai menjadi tanggungan berat bagi pemerintah. Keempat, dengan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, sosialisasi masyarakat, dan menjaga supaya tetap dalam keadaan aman serta sehat.
Pada akhirnya, masalah kesehatan merupakan hal terpenting dan paling utama. Kebijakan pemerintah, terutama Kementrian Kesehatan sangatlah terbatas. Penanganan kesehatan di republik ini tidak seharusnya menjadi “nomor sekian” karena “kalah suara” dengan cengkerama dunia politik, sosial, dan ekonomi.
Sudah saatnya upaya pemerintah yang dinilai masih kurang maksimal untuk kembali memainkan perannya. Dimana peran mahasiswa, peneliti muda, dan lembaga riset penelitian? Pada lembaga dan unsur inilah diharapkan mampu menemukan solusi alternatif untuk penanganan, pencegahan, dan pengobatan terhadap warga negara yang terinfeksi virus zika, juga penyakit lainnya. (*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.