Kesehatan adalah suatu hal yang penting dan merupkan prioritas bagi setiap individu. Saat ini, angka mengenai seseorang terjangkit suatu penyakit sangatlah besar. Termasuk penyakit-penyakit yang tergolong akut atau kronis. Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia masih menghadapi berbagai permasalahan kesehatan yang cukup kronis.
Menurut WHO pada tahun 2012, angka harapan hidup penduduk Indonesia mencapai 71 tahun, dan pada tahun yang sama WHO memperkirakan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit kronis di Indonesia mencapai 54% dari seluruh penyebab kematian. Hal tersebut tidak memungkiri bahwa angka kunjungan pasien ke rumah sakit juga tergolong tinggi.
Banyak faktor yang mendorong makin berkembangnya penyakit dan penularan penyakit dari satu individu terhadap individu lain. Salah satunya adalah faktor ekonomi dari suatu individu tersebut. Kualitas pelayanan di rumah sakit menjadi salah satu faktor penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk kesehatan.Bagi masyarakat miskin, ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan yang buruk di rumah sakit, seringkali diterima dengan pasrah.
Orang miskin sering menjadi korban dari sistem kesehatan yang tidak adil dan diskriminatif. Masyarakat miskin cenderung memiliki derajat kesehatan yang rendah. Penyebab utama dari rendahnya derajat kesehatan masyarakat miskin selain ketidak cukupan pangan adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan. Kemampuan ekonomi biasa dijadikan alasan untuk seseorang tidak mendapatkan pengobatan dan perawatan yang layak.
Mirisnya, di Indonesia banyak kasus mengenai rumah sakit yang menolak pasien miskin untuk sekedar berobat ataupun untuk diberikan perawatan. Banyak yang bahkan nyawanya harus hilang karena tidak mampu berobat ke tenaga kesehatan ataupun rumah sakit. Masyarakat dengan tingkat ekonomi yang rendah berpandangan bahwa apabila mereka berobat pasti akan membutuhkan biaya yang besar.
Banyak sekali kasus mengenai warga dengan ekonomi rendah harus ditolak rumah sakit karena tidak ada biaya dan sudah seringkali masyarakat tidak mampu melaporkan adanya penolakan dari pihak rumah sakit untuk memberikan pengobatan.
Tugas dari rumah sakit yang paling utama adalah memberikan pertolongan kepada siapapun yang membutuhkannya. Dalam situasi darurat, siapapun kita harus meninggalkan segala macam batasan yang mengikat dan segera menolong sesama kita yang membutuhkan pertolongan, siapapun orangnya, baik kaya maupun miskin.
Tetapi pada kenyataannya malah rumah sakit menelantarkan pasien dengan keadaan ekonomi yang rendah. Rumah sakit biasanya selalu mencari-cari alasan agar pasien dengan ekonomi yang rendah tidak mendapatkan fasilitas yang layak dan pengobatan yang tercukupi dari rumah sakit. Hal tersebut bisa menyebabkan hal hal yang lebih buruk dapat timbul kepada pasien atau bahkan pasien bisa meninggal dunia.
Walaupun tidak semua rumah sakit bertindak seperti hal tersebut, ironinya masih banyak saja rumah sakit memperlakukan pasien seperti hal tersebut. Hasil penelitian memerlihatkan bahwa pasien miskin di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta, umumnya memiliki tingkat kepuasan yang kurang memadai, di antaranya pada pelayanan administrasi yang dinilai rumit, berbelit, kurang informasi, petugas yang kurang ramah, tidak diberikanresep obat generik, dan pelayanan yang memakan waktu cukup lama.
Rumah sakit adalah pelayanan dasar masyarakat. Seharusnya tidak membeda-bedakan antara yang miskin dan yang kaya. Hal tersebut sangat bertentangan dengan sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Di mana rakyat miskin tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak, dan fasilitas rumah sakit yang baik.
Hal ini mungkin bisa saja menimbulkan pro-kontra antar masyarakat karena pihak rumah sakit biasa berdalih mengenai hal tersebut. Pihak rumah sakit biasanya sering berasalan jika menolak pasien dengan ekonomi rendah, biasanya mereka beralasan bahwa tidak ada kamar dan semacamnya. Di negara Indonesia sendiri, seharusnya rumah sakit memberikan pelayanan yang layak dari masyarakat kalangan bawah hingga kalangan atas. Sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dari sila tersebut bisa tergambarkan bahwa kemanusiaan harus adil dan harus dijunjung tinggi.
Implementasi dari sila ke 2 adalah Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Dalam merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dengan tidak memperlakukan pasien dengan semena-mena juga. Pemerintah juga telah membuat kebijakan tersendiri mengenai hak-hak dari pasien.
Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa indonesia. Pancasila telah menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa. Makna pancasila sebagai dasar negara ialah pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, pembentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai pandangan bagi bangsa indonesia dalam menilai kebijakan pemerintah maupun segala fenomena yang terjadi di masyarakat.
Pemerintah seharusnya bisa lebih tegas dalam menangani masalah ini. Pihak dari Rumah Sakit yang terindikasi menolak pasien dengan ekonomi yang rendah (miskin) harus diberikan sanksi yang tegas, agar menimbulkan efek jera sehingga tidak terulang pada rumah sakit yang lain.
Bagaimanapun juga kesehatan dan keselamatan pasien adalah yang nomor satu dan yang paling utama. Pemerintah harus lebih memperhatikan dalam pelaksanaan pelayananan kesehatan, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu, untuk menghindarikan tindak pidana pelanggaran dilakukan rumah sakit.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”