Saat saya membaca postingan https://www.hipwee.com tentang Tere Liye yang berhenti menerbitkan buku karya Fhai, ada beberapa saran yang bisa di pertimbangkan oleh Wajib Pajak ( WP / menurut ketentuan umum perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan) untuk menyikapi kejadian tersebut.
Pertama, terkait tarif pajak UMKM yang dikatakan hanya 1%. Menurut peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang memenuhi kriteria ialah wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar setahun. Artinya tarif 1% tersebut diambil dari penjualan wajib pajak tersebut dengan tidak memperhitungkan berapa keuntungan yang didapat dan biaya yang dikeluarkan wajib pajak tersebut.
Kedua, Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (terakhir direvisi 2008, ingat ya, 2008). Terkait perlakuan pajak penulis. Mengutip Instagram djpcantik, penghasilan bruto penulis meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk honorarium maupun royalti. Terkait royalti, dipotong PPh pasal 23 dan dapat dikreditkan terhadap PPh terutang tahun berjalan. Bila penulis melakukan pembukuan, penghasilan netto didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya. Sedangkan bila penulis memiliki penghasilan bruto kurang dari 4,8 milyar rupiah dalam satu tahun, penghasilan netto dapat menggunakan norma penghitungan dengan rumus penghasilan bruto dikali 50%, tentunya dengan syarat yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Ketiga, ada cara yang lebih mudah dan simpel untuk urusan perpajakan wajib pajak. Setiap kantor pelayanan pajak pratama "menyediakan" AR (Account Representative) untuk setiap wajib pajak. Misalkan, dalam satu wilayah kantor tersebut terdapat seratus ribu wajib pajak, sedangkan AR yang tersedia sebanyak 30 orang. Maka seratus ribu wajib pajak tersebut akan dibagi ke 30 orang AR tersebut, dengan prosentase yang berbeda, sehingga satu WP akan dibimbing oleh satu AR. Dalam bahasa mudahnya, AR adalah konsultan pajak yang disediakan negara untuk membantu wajib pajak dalam hal perpajakan. Wajib pajak bisa bertanya segala sesuatu yang terkait dengan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak cukup datang ke kantor tempat dia terdaftar, mencari AR yang ditunjuk untuk mendampinginya dan melakukan konsultasi dengan AR tersebut.
Semoga beberapa saran diatas sedikit membantu wajib pajak dalam menyelesaikan sedikit kebingungan yang dialami. Jangan takut bayar pajak, karena bayar pajak itu baik.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.