Kekerasan semakin hari semakin parah. Kekerasan terdefinisikan dalam beberapa pengertian tapi yang paling pas adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Dalam definisi ini, kekerasan sangat luas interpretasinya. Bisa dilakukan secara individu maupun kolektif. Kemudian kekerasan bisa masuk ke semua aspek kehidupan kalau sampai menyebabkan cedera, kematian dan kerusakan fisik atau barang. Barang di sini bisa diartikan non fisik, menyangkut semua yang berhubungan dengan korban termasuk psikis dan seksual.
Khusus kekerasan seksual. Indonesia sudah dalam keadaan darurat. Banyak sekali kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual. Kekerasan seksual cakupannya juga tidak hanya kasus pemerkosaan atau memegang bagian tubuh lawan jenis yang membuat korban merasa terancam dan tidak nyaman. Tetapi kekerasan seksual bisa pula dalam bentuk perkataan langsung atau melalui media online yang hal itu juga mengarah kepada privasi lawan jenis. Misal, mengatakan sesuatu yang vulgar menyangkut bentuk tubuh lawan jenis atau lainnya yang dirasa kata-kata itu membuat korban tidak nyaman. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Baik di dunia nyata maupun dunia maya. Bisa berupa perbuatan nyata, kata-kata atau melalui media online mungkin bagi beberapa orang adalah hal yang biasa saja dilakukan.
Dalam beberapa bulan kemarin, dunia pendidikan Indonesia tercoreng. Dikarenakan kasus kekerasan seksual berupa chat bernada vulgar Mantan Kepala Sekolah kepada Baiq Nuril. Tetapi di sini terjadi ketimpangan hukum. Baiq Nuril yang menjadi korban dan melaporkan kasus kekerasan seksual ini malah menjadi pelaku tindak pidana ITE. Sungguh sangat ironis penegakkan hukum di Indonesia. Tidak sampai di situ, terjadi lagi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta. Kasus ini terjadi pada saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Memang sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah pendidikan Indonesia. Dunia pendidikan sebagai tempat untuk mencari ilmu, belajar, berdiskusi dan penelitian malah harus terjadi kasus yang sangat bertentangan dengan moralitas dan hakikat pendidikan itu sendiri.
Mayoritas dari korban kekerasan seksual adalah perempuan. Dan dampak dari kekerasan seksual ini bisa sangat luas. Dari aspek fisik maupun non fiksi. Belum lagi pengucilan dan keterasingan dari lingkungan masyarakat yang berpengerahu kepada masa depan korban kekerasan seksual dalam karir pendidikan, pekerjaan dan lain sebagainya.
Sebagai tindakan preventif adalah optimalisasi pendidikan agama dan seksual. Sedari ini harus ada penguatan dari kedua aspek ini. Pendidikan agama dan seksual tidak hanya di sekolah. Dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat sekitar dan terakhir sekolah. Apabila tiga komponen ini bisa disinergikan dan diharmonisasikan. Maka tidak mustahil kasus kekerasan seksual bisa diminimalisir atau lebih baik lagi bisa dihilangkan sama sekali khususnya dari lingkungan pendidikan. Karena dari pendidikan inilah. Karakter manusia terbentuk. Kalau lingkungan pendidikan sudah mengajarkan hal-hal yang tidak baik seperti kekerasan, intoleransi, ketidak jujuran. Maka jangan heran, kalau karakter anak atau siswanya suatu saat berbuat seperti apa yang mereka lihat di lingkungan mereka. Adagium Seeing is laerning itu benar. Melihat adalah belajar.
Maka yang paling mendasar adalah pendidikan orang tua (parenting) karena karakter anak terbentuk dari lingkungan pertama dan pendidikan pertama adalah keluarga. Keluarga harus aktif dan masif memberikan pengetahuan kepada anak khususnya agama dan sesekali diberikan wawasan tentang seksualitas. Orang tua wajib memberi arahan bagian tubuh mana saja yang boleh dipegang dan bagian tubuh yang tidak boleh dipegang. Orang tua juga harus meminimalisir penggunaan gadget bagi anak-anak. Karena anak-anak belum bisa menfilter apapun yang mereka lihat.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”