“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
Pernikahan ialah sesuatu yang sangat didambakan. Selain untuk menjalankan perintah dan penyempurna agama, pernikahan juga sebagai lambang atau simbol komitmen antara pria dan wanita untuk menjalin bahtera rumah tangga. Menurut Wikipedia, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Di Indonesia upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi berdasarkan tradisi suku bangsa, agama, dan budaya maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Bervariasi bentuk atau tradisi pernikahan di Indonesia tentunya menarik jika ditelusuri, untuk mengetahui betapa uniknya dan beragamnya profesi pernikahan diberbagai daerah Indonesia.
Salah satu yang menarik yaitu prosesi budaya pernikahan masyarakat Pariaman, Sumatra Barat. Perihal keunikannya yaitu di Pariaman ada sebuah budaya pernikahan yang dinamakan tradisi “Membeli Pria”. "Membeli Pria" adalah sebuah budaya pernikahan di mana lelaki pada masyarakat pariaman harus “dibeli”, maksudnya adalah pihak wanita memberikan sejumlah uang, emas, atau barang-barang lainnya kepada pihak laki-laki, baru setelah itu dilakukan prosesi pernikahan.
Perlu diketahui terlebih dahulu. Masyarakat Pariaman memiliki beberapa prinsip tentang bagaimana memandang suatu adat, hal ini penting diketahui, agar kita tahu mengapa mereka masih memegang teguh adat istiadat.
Pertama, adat nan sabana adat (adat sebenar adat) adalah falsafah pokok orang minang yang berlaku turun temurun tanpa dipengaruhi oleh tempat dan waktu, istilahnya ialah indak lakang dek paneh, ndak lapuak dek hujan. Kedua, adat nan ditiadakan (adat yang diadakan) adalah peraturan setempat yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat atau aturan yang berlaku disuatu negeri tertentu. Misalnya tata cara atau syarat-syarat pengangkatan penghulu dan tata cara pernikahan. Ketiga, adat nan taradat (adat yang beradat) adalah falsafah masyarakat minang yang lain, yaitu kebiasaan seorang dalam kehidupan bermasyarakat misalnya, seperti tata cara makan. Jika dahulu orang minang makan dengan tangan maka sekarang orang minang sudah ada yang menggunakan sendok untuk makan.
Dapat dilihat bahwasanya masyarakat minang pada umumnya sangat berpegang pada budaya atau tradisi leluhur mereka. Sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam berbagai aspek, termasuk pernikahan.
Kembali ke pembahasan budaya pernikahan masyarakat Pariaman tadi, membeli pria atau penyebutan dalam bahasa Minang ialah bajapuik/dijemput. Tetapi bukan dalam konotasi negatif karena dalam masyarakat matriliniear posisi suami merupakan orang datang. Oleh karena itu, diwujudkan ke dalam bentuk proses bajapuik dalam pernikahan.
Menilik sedikit sejarah dari tradisi bajapuik ini, dahulu ada seorang saudagar kaya raya yang inigin mencari suami untuk anak perempuannya. Singkat cerita, didapatilah seorang lelaki yang alim, sholeh, dan bagus ilmu agamanya. Namun lelaki tersebut tidak punya harta untuk menjalin kehidupan rumah tangga. Lalu, saudagar tadi memberikan sejumlah emas dan lahan pertanian sebagai modal dan menikahkan anaknya dengan lelaki tersebut.
Menilik secara teori, tradisi bajupuik ini mengandung makna saling menghargai antara pihak perempuan dengan pihak laki-laki, dihargai dalam bentuk uang japuik atau dinamakan dengan uang jalang. Lalu ada juga pendapat bahwa tujuan pihak wanita membeli pria di Pariaman ini untuk menghargai bahwa wanita punya derajat lebih, terhormat. Sebab, dalam adat minang, perempuan tidak bisa atau tidak akan cukup dibeli dengan uang, maka perempuanlah yang membeli pria dengan uang. Cukup unik dan bisa dikatakan bertentangan dengan logika mainstream. Sebab yang notabene harus dilamar tentu pihak perempuan, yang mana pihak laki-laki melakukan pelamaran.
Memang tradisi bajapuik ini terdengar kurang lazim, namun perlu kita telaah kembali bahwa masyarakat Minang pada umumnya memposisikan budaya atau tradisi di bawah hukum agama, atau istilah dalam bahasa minang “Adat bersandi sarak, sarak bersandi kitabullah.“ Dari pedoman tersebut, bisa dikatakan bahwa masyarakat minang, umumnya akan mengutamakan ajaran agama terlebih dahulu dalam berkehidupan sosial mereka, sehingga seharusnya tidak ada budaya dari masyarakat minang yang bertentangan dengan ajaran agama (Islam).
Problematika tradisi bajapuik yang seiring perkembangan waktu, tradisi ini sedikit diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pihak dari keluarga lelaki seolah dengan sengaja menentukan tarif dalam tradisi bajapuik kepada pihak wanita. Sehingga dengan adanya penyelewangan tersebut, bisa mencoreng dari nilai budaya itu sendiri. Yang seyogyanya nilai budaya dari leluhur banyak mengandung nilai-nilai yang postif. Tidak jarang masyarakat lain akan sinis memandang tradisi tersebut.
Dampak lain, mungkin bisa menyebabkan batalnya pernikahan karena uang japuik yang diajukan oleh pihak lelaki terlalu tinggi. Tetapi ada kalanya juga keinginan menikah yang seolah tidak tertahankan, maka ada inisiatif dari sang lelaki memberikan uang kepada wanita sebagai melancarkan prosesi pernikahan.
Sebagai penutup, pernikahan ialah sesuatu yang sakral, tempat dua insan dalam menjalin tali kasih dan komitmen juga sebagai penyempurna agama. Terlebih di negara Indonesia yang kental akan budayanya, pernikahan tidak sesederhana mengucap ijab qabul di KUA, akan ada banyak prosesi adat yang harus dilalui. Untuk itu tidak ada salahnya jika kita tetap mengikuti tradisi budaya kita sebagai cara dalam menjaga buah akal budi leluhur kita, selagi hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”