Samin adalah suku asli jawa yang bermukim di daerah Blora, Jawa Tengah. Dari asal-usulnya, pertama, kata ’Samin’ bermakna “sama” atau ’samin’ juga bermakna “sami-sami amin” maksudnya jika semua setuju melawan penjajah maka perlawanan tersebut menandakan adanya dukungan dari sesamanya. Dengan kekompakan tersebut diharapkan diperoleh kesejahteraan hidup bersama-sama atau sama-sama membela negara melawan Belanda. Kata ’sama’ Suku Samin sendiri memiliki keyakinan yang cukup unik yaitu agama Adam. Agama Adam adalah keyakinan Wong Samin atau Sedulur Sikep. Asal ajaran itu pertama disebarkan oleh Ki Samin Surosentiko.
Masyarakat Samin mengaku diri beragama Adam dengan prinsip etika adi luhung yang berpegang pada kitab Jamus Kalimasada. Esensi agama Adam bagi masyarakat Samin adalah pemeluknya mampu melaksanakan prinsip ajaran dan meninggalkan pantangan ajaran Samin, sekaligus berpatokan pada garis besar ’syariatnya’ yakni tidak berbohong, tidak menyakiti hati lingkungannya (manusia, hewan, dan tumbuhan, sehingga dalam menyembelih hewan mereka memiliki ritme tersendiri), tidak beristeri lebih dari satu (dianggap sumber konflik), berpantangan menemukan barang orang lain (jika ditemukan, pemilik yang kehilangan tak akan mendapatkan barang yang hilang), dan tidak mencuri. Ibadahnya adalah dengan memohon dan memuji pada Tuhan/Yang, berpuasa Suro, berpuasa pada hari kelahiran.
Lalu, Mengapa agama Adam tidak tercantum dalam e-KTP ?
Agama Adam bagi komunitas Samin dalam kenyataannya tidak mendapatkan tanggapan positif secara administratif oleh pemerintah karena agama Adam dikategorikan sebagai aliran kepercayaan. Hal ini terbukti dengan pengosongan kolom agama dalam KTP warga Samin di Kudus. Pengosongan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 61 (2) mengatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan perundangan atau bagi penghayat kepercayaan, kolom agama dalam KTP tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Dengan demikian, pencantuman agama dalam KTP diperuntukkan bagi warga negara yang agamanya tertera dalam perundangan.
Namun setelah kolom agama masyarakat Samin di KTP kosong, ternyata timbul polemik di lapangan. Seperti munculnya tafsiran lain. Bahkan ada yang menuding mereka tidak beragama, atheis, dan sebagainya. Sehingga ketika masyarakat Samin ingin melakukan kepengurusan identitas seringkali tidak bisa diterima oleh instansi. Bahkan masyarakat Samin yang ingin menikah harus menjalani berbagai sidang dan mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan dispensasi pengadilan agar dapat menikah.
Apakah hingga saat ini masyarakat Samin masih tidak dapat mencantumkan kepercayaannya ?
Kabar baiknya, saat ini masyarakat Samin dapat mencantumkan kepercayaan mereka . sehingga kolom agama diubah menjadi kolom kepercayaan dan tertulis "Ketuhanan YME". Keterangan tersebut merupakan wujud fasilitas pemerintah untuknya dan penganut kepercayaan lain akan jaminan perlindungan negera sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Sehingga masyarakat Samin saat ini sudah bisa bernafas lega karena kepercayaan mereka sudah dijamin oleh pemerintah dan mendapatkan hak sebagai Warga Negara Indonesia sepenuhnya.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”