Tanggal 9 Mei menjadi momentum yang akan menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, seorang fenomenal seperti Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok akhirnya dijatuhi pidana 2 tahun oleh Majelis Hakim sekalipun putusan tersebut belum inkracht. Sekalipun kasus ini belum finish, tapi sudah banyak hal yang dapat dipetik dan dijadikan pembelajaran di kemudian hari. Dengan rentetan peristiwa yang terjadi kita bisa menarik poin-poin untuk kemudian kita berpikir apakah yang terjadi ini sudah benar?
Ahok diputus bersalah oleh hakim karena perkara penistaan agama yang ditujukan padanya. Dengan gelombang aksi besar-besaran yang dilakukan setiap tanggal cantik, Ahok akhirnya dijadikan tersangka hingga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Dengan gentlenya beliau menghadiri setiap pemeriksaan hingga akhirnya putusan di hari ini. Sedangkan untuk sebagai pembanding, yang meneriakkan “Si Penista” harus dihukum, dan “hukum Indonesia tidak boleh pandang bulu” nyatanya sekarang sedang plesiran di Arab, memakai tameng Umrah dan sakit berkali-kali untuk bisa mengelak pemeriksaan dari berbagai kasus yang menimpa dirinya seperti contoh tentang “16 lekuk tubuh”.
Saksi-saksi yang dihadirkan pun seperti wayang yang bisa distir sang dalang di balik layar. Siapakah mereka? Who knows? Bagaimana bisa video 3 menit jadi acuan saksi untuk melaporkan Ahok, adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani yang melaporkan Ahok dan mengatakan Ahok melakukan Delik pada tanggal 6 September 2016 dengan Locus Delictie di Tegallega Bogor padahal faktanya adalah kejadian itu berlangsung pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Mengacu pada Pasal 1 butir 26 dan 27 KUHAP bahwa “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.” Apakah saksi yang memberatkan ini sudah sesuai dengan pasal tersebut? Tentu saja tidak.
Berdasarkan hal demikian ditambah dengan bukti pendukung yang bisa dikatakan kurang pas untuk dijadikan alat bukti hingga akhirnya hakim bisa menjatuhkan vonis Ultra Petita, apakah para hakim yang juga wakil Tuhan di dunia tidak memiliki keraguan apakah terdakwa benar-benar melakukan kesalahan itu? Disini Asas In Dubio Pro Reo harusnya dapat diterapkan sesuai artinya “Jika ada keragu-raguan megenai suatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”. Problemnya adalah tak hanya saksi fakta, ahli agama sampai ahli bahasa pun dihadirkan, apakah tidak ada satupun dari mereka yang keterangannya dicatat oleh Panitera Pengganti hingga yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat seakan tidak melihat aspek itu?
Putusan hakim bukan putusan yang berlaku untuk kasus ini saja kemudian selesai, putusan hakim akan menjadi acuan untuk kasus-kasus serupa lainnya. Dan parahnya, Indonesia saat ini “latah hukum”. Mereka merasa semua hal akan mudah diselesaikan lewat jalur hukum. Padahal hukum dalam hal ini pidana adalah menjadi Ultimum Remedium. Coba bayangkan akan berapa banyak yang gontok-gontokan lewat jalur hukum? Sedihnya lagi apabila ternyata itu kriminalisasi belaka.
Imbasnya dari putusan ini, beberapa merasa berhasil telah memenjarakan “si penista” merasa memiliki the power of majority dan berpikir bahwa aksi damai yang dilakukan sudah berhasil membuat “si penista” dipenjara, tapi saya masih berprasangka baik bahwa hakim tidak mendapat intervensi dari luar, sekalipun benar saya masih percaya pada Komisi Yudisial yang akan melaksanakan tugasnya dalam mengawasi perilaku hakim. Namun putusan ini berakibat buruk pada kaum yang dianggap minoritas seperti tidak punya hak untuk untuk mendapat keadilan karna tertindas oleh kekuatan si yang merasa mayoritas. Sebagai kaum yang minoritas, seakan disuruh manut apapun yang dilakukan mereka yang punya masa lebih banyak. Inilah fakta yang sedang terjadi di Indonesia.
Dan sebagai penutup ada baiknya disisipkan sebuah adagium hukum “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” dan juga ”tidak semua kemudian yg dipidana dan berada di Lembaga Permasyarakatan adalah penjahat, terkadang Mereka Adalah Korban Dari Sistem Peradilan Yang Tidak Sehat. Lalu, jika Hakim diibaratkan "Tuhan" dan penegak hukum yang lain diibaratkan "iblis", peradilannya Selamat, namun jika sebaliknya maka peradilannya Sekarat.” Semoga setelah ini kita bisa lebih cerdas memilih mana yang benar dan mana yang salah dan lebih menggunakan akal serta nurani yang telah diberikan Tuhan bukan mengedepankan ego semata.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
Sudahla,,,,pejabat sebersih apapun, tp suatu saat tersandung masalah apa harus d biarkan gitu,, ??,,
Iyaaa miriss yaaa … Suka sedih jadi nya …
Komenya sesembake terkesan orang islam jahat bgt gtu krana udh menjarain pak ahok …. Sesembake bnyk jg loh org islam yg dukung ahok ..
Terlalu dibesar2kan,
Berri Gea masak pemimpin kok gak bisa jaga kerukunan??? Mikir dong? contohnya Kwik Kian Giem aman2 aja noh wkwkwkwwkwkwkwk, bagus pak ahoj dalam menjadi gubernur, bukan kah lebih bagus lagi jika menjadi gubernur di Negara China… Wakakakakak
Yeyen Dwi Aristanti yakin islam lu bener? emang lu gak setuju apa dodol???
Irnawati Rachman Tuhan? wkwkwkwwk tuhan nya Esa gak? gak rebutan tuh antara tuhan lu sama tuhan yang lain buat menghukum beliau??? wkwkwkwkwk
Muhammad Qomarulloh dia warga negara Indonesia, please lah cerdas dikit