Rencana Kerjasama Paradiplomasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Investor India

Tranformasi model tata kelola pemerintahan yang berawal dari sentralistik menjadi desentralistik membuat terbukanya peran dari pemerintah daerah untuk turut andil dalam memajukan kepentingan nasional Indonesia. Terciptanya Undang-Undang Otonomi daerah sebagai otoritas hukum menjadi legalitas pemerintah daerah untuk bisa bergerak cepat dalam mengejar pembangunan daerahnya dengan melihat potensi yang mereka miliki. Di era globalisasi saat ini isu hubungan Internasional sudah tidak lagi menjadi yang dulunya bersifat high politic seperti konflik dan perang yang cenderung mengedepankan hardpower ke isu-isu kerjasama.

Advertisement

Untuk menciptakan hubungan kerjasama yang baik antar negara maka diperlukan sebuah proses komunikasi untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing negara yang biasa disebut dengan diplomasi. Namun seiring dengan berkembangnya hubungan internasional yang semakin dinamis maka berdampak juga dengan perkembangan dari diplomasi yang semakin maju juga atau yang biasa disebut dengan diplomasi modern. Dengan seiring perkembangan jaman dan adanya globalisasi membuat diplomasi tingkat tinggi berubah menajdi the foreign policy and non-central government yang lebih mengarah kepada microdiplomacy.

Dalam microdiplomacy ini aktor yang berperan adalah sub-sistem dari negara yaitu pemerintah daerah atau sekarang ini kita mengenalnya dengan sebutan atau istilah ‘Paradiplomasi’. Paradiplomasi ini memunculkan aktor-aktor non-tradisional seperti kelompok, individu, organisasi dan sub-negara untuk mencapai kepentingannya masing-masing. Pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-undang otonomi daerah yang menyatakan bahwa daerah sebagai bagian dari subsistem dari Indonesia adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dan berhak dan legal untuk mengurusi daerahnya sendiri dengan memanfaatkan potensi daerahnya yang ada.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ini bertujuan untuk tercapainya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat untuk menuju pada tingkat kemandirian dari masyarakat daerah serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah.

Advertisement

Investasi asing langsung atau yang disebut dengan foreign Direct Investment adalah salah satu bentuk investasi asing baik itu berupa penanaman modal maupun pendirian sebuah industri atau pabrik di daerah-daerah tertentu di Indonesia. Investasi asing merupakan investasi di suatu negara yang berasal dari negara-negara asing melalui perantara perusahaan-perusahaan multnasional yang dimiliki pihak swasta.

Investasi asing ini berkaitan langsung dengan kebijakan otonomi dari daerah dimana dalam proses investasi ini investor akan berhadapan langsung dengan kebijakan otonomi yang ada di daerah tersebut yang akan berdampak positif bagi proses pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut maupun di Indonesia. Sebagian besar pelaku investasi asing adalah perusahaan multinasional (MNC). Adanya perusahaan multinasional ini sangat berpengaruh pada keadaan ekonomi suatu negera, terutama pada negara dunia ketiga karena MNC atau perusahaan multinasional merupakan salah satu sumber modal penting dalam pembangunan sektor ekonominya.

Advertisement

Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur  merupakan satu dari 14 Kabupaten/Kota yang berada pada Provinsi Kalimantan Tengah dengan  luas total wilayahnya yang juga merupakan luas wilayah administrasi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002,  kurang lebih luas totalnya mencapai 1.679.600 ha. Sedangkan luas wilayah fungsionalnya,  berdasarkan pada perencanaan pemanfaatan ruang, Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki ketersediaan lahan seluas kurang lebih 1.554.584, 6 ha. Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki sejuta potensi yang dapat dikembangkan terutama dalam hal bisnis perkebunan. Pada sektor tersebut, pada umumnya dikuasai oleh perkebunan Kelapa Sawit, Perkebunan Karet, dan Perkebunan Rotan.

Namun rupanya perkebunan Kelapa Sawit masih menjadi yang paling dibidik oleh para investor khususnya para investor asing. Meskipun sektor kelapa sawit yang paling banyak dilirik oleh investor dalam hal ini sektor perkebunan Tebu juga menjadi potensi yang menjanjikan bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam hal ini, sebagian besar investor asing melakukan kegiatan paradiplomasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) guna menunjang aktivitas bisnis perusahaan baik dari pembangunan hingga pengembangannya yang mereka tanamkan di dalam kawasan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Maka demikian, para investor asing yang datang dan menanamkan modalnya merupakan perusahaan swasta asal luar negeri maupun perusahaan-perusahaan asing yang merupakan bagian dari pada negaranya (BUMN) yang berasal dari berbagai negara yakni Malaysia, Singapura, Inggris, India, Belanda, dan China. Alasan paling utama mereka melakukan PMA di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah karena potensi lahan perkebunan yang luas.

 potensi-potensi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dari banyaknya lahan perkebunan, tofografi yang mendukung serta juga cuaca tropis yang sesuai. Potensi –potensi yang menggiurkan ini lah yang menarik banyak investor asing tidak hanya dalam sektor perkebunan sawit saja tapi juga dalam potensi perkebunan Tebu dan pabrik gula yang belum ada di Kabupaten Kotawaringin timur. Dengan potensi dan banyak lahan yang tersedia ini lah Investor dari India yaitu dari PT. Hermes Sugar Indonesia tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pembangunan pabrik Gula dan pengelolaan atau pembangunan kebun Tebu. Investasi ini berawal dari kemernterian Pertanian mengarahkan sejumlah investor untk mengembangkan lahan tebu di timur Indonesia.

Dari salah satu investor yang di gandeng oleh Kementerian Pertanian ini ada salah satu Investor asing asal India dari PT. Hermes Sugar Indonesia ini tertarik dengan potensi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengembangkan lahan tebu mereka dengan luas lahan 20.000 ha. Penanaman modal oleh PT. HSI ini sudah mengantongi izin untuk pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi (HP) dengan luas 11.500 ha. Untuk membangun pabrik yang mereka inginkan membutuhkan 20.000 ha lahan dengan kekurangan lahan yang ada sebanyak 8.500 ha PT. HSI akan menjalin kerjasama dengan petani setempat menggunakan pola inti plasma. Perusahaan PT. HSI ini juga tidak hanya menanamkan modalnya saja tapi juga membangun pembangkit listrik Co-Generation 50 MWatt dengan memanfaatkan libah tebu. Dengan pembangunan pembangkit listrik Co-Generation ini pula makan PT. HSI mendukung Zero Waste.

Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi wilayah baru bagi pengembangan lahan tebu diyakini potensial untuk menjadi pemasok gula untuk Indonesia bagian timur  yang notaben nya di pasok dari pulau Jawa.  Berkebun lahan tebu ini sangat menguntungkan sehingga membuat para petani bersemangan dengan investasi ini. PT. HSI ini akan mengadopsi sistem manajmen tanam yang ada di India yang mengintegrasikan penanaman tebu dengan tanaman yang lainnya. Pembangunan pabrik dan perkembangan lahan tebu ini sedang terhalang dengan adanya wabah COvid-19 ini yang menyebabkan keterhambatan dikarekan adanya kebijakan lockdown dan pyshical distancing.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Saya Ranu mahasiwi Hubungan Internasional di Universitas Malang umur saya 21 tahun saya suka traveling dan memasak. Genre film kesukaan saya ada lah horror mystery.