Undang-undang yang mengatur tentang usia batas terbang sebuah pesawat sudah dihapus dan digantikan dengan PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020Â yang pada pasal 1 menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Â
Sebelumnya usia batas terbang sebuah pesawat diatur dalam PM No 155 Tahun 2016 yang menyebutkan dalam pasal 3 bahwa pesawat terbang kategori transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 tahun.
Adapun, Pesawat Terbang selain Kategori Transpor untuk Angkutan Udara Penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling lama berusia 20 tahun. Dengan dihapusnya ketentuan ini maka ada beberapa hal yang menjadi acuan dalam menilai kelayakan terbang sebuah pesawat selain usianya. Dengan tidak ada pembatasan usia dalam kelayakan sebuah pesawat terbang membuat pesawat yang usianya mencapai 50 tahun sekalipun dapat terbang apabila mendapat izin layak terbang. Bukankah itu terlalu berisiko?
Sedangkan, Pesawat Terbang Kategori Transpor dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 tahun.
Sementara untuk, angkutan helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 tahun.
Memang usia pesawat tidak dapat dijadikan patokan atau acuan tapi tetap saja usia pesawat dapat dijadikan salah satu unsur menilai kelayakan terbang sebuah pesawat. Karena sejatinya pesawat seperti layaknya manusia yang semakin tua akan semakin berkuarang performa dan kekuatannya meski sekalipun diberikan perawatan rutin.
Tentu yang diiginkan penumpang adalah kenyaman dan keselamatan sehingga pihak yang berwenang dalam hal ini harus bertanggungjawab terhadap kenyaman dan keselamatan para penumpang.
Apakah penumpang mau menaiki pesawat yang sudah berumur 20 atau 30 tahun atau lebih?
Mungkin mereka tetap akan mau namun rasa was-was akan menghantui mereka selama penerbangan. Untuk mencegah hal ini terjadi mungkin dari pihak yang berwenang dalam mengurus ini perlu memberikan sosialisasi atau keterbukaan informasi terhadap kondisi pesawat yang akan mereka naiki. Karena ini adalah tentang nyawa dan keselamatan yang tidak bisa ditawar menawar. Meski ada peraturan yang benar-benar dapat memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”