Pembiayaan Kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim

Fenomena Perubahan Iklim menuntut dunia untuk bergerak serentak melakukan upaya-upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan melakukan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Berdasarkan prinsip Tanggung Jawab Bersama tetapi dengan penerapan yang berbeda (Common but Differentiated Responsibilities), setiap negara di bumi mempunyai kewajiban yang sama untuk melakukan upaya-upaya penurunan gas rumah kaca tersebut.

Advertisement

Sekalipun manusia tinggal pada bumi yang sama, faktanya kita dibatasi oleh batas-batas administrasi negara dengan kondisi negara yang berbeda-beda. Dunia mengenal istilah negara berkembang dan negara maju.

Negara-negara yang masih bergelut dengan isu kesejahteraan dan masih melakukan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya disebut sebagai negara berkembang. Sedangkan negara yang tergolong sudah mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya disebut sebagai negara maju.

Umumnya, Pemerintahan negara-negara berkembang masih memfokuskan perekonomian negaranya untuk upaya-upaya pembangunan dan sedikit saja memperhatikan isu di luar pembangunan negaranya, seperti masalah lingkungan. Karena keterbatasan kemampuan finansial, negara berkembang masih menggunakan teknologi yang terjangkau tetapi mengkesampingkan aspek perlindungan lingkungan. Hal inilah penyebab banyak kerusakan lingkungan pada negara berkembang hingga tercetus suatu pernyataan bahwa kerusakan lingkungan identik dengan kemiskinan.

Advertisement


Menyadari hal ini, Negara-Negara pihak Konvensi Kerangka Kerja PBB pada Perubahan Iklim (UNFCCC) mencetuskan gagasan kewajiban bagi negara maju untuk membantu negara berkembang melakukan upaya-upaya penurunan emisi gas rumah kaca, aksi mitigasi dan upaya adaptasi berdasarkan prinsip Common but Differentiated Responsibilities.


Ide ini dijadikan ketentuan pada konvesi yang dimuat pada pasal 9 (UNFCCC). Pasal tersebut menyebutkan: negara pihak pada konvensi yang tergolong maju wajib memberikan bantuan keuangan untuk menolong negara-negara pihak konvensi yang tergolong negara berkembang untuk melakukan upaya-upaya penurunan jumlah emisi Gas Rumah Kaca, upaya mitigasi dan upaya adaptasi. Prinsip inilah yang dijadikan dasar ketentuan tentang pembiayaan perubahan iklim.

Advertisement

Untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana tersebut kepada negara-negara berkembang dan membantu kegiatan-kegiatan adaptasi dan mitigasi negara-negara berkembang, UNFCCC membentuk The Special Climate Change Fund untuk membiayai proyek yang berhubungan dengan aksi adaptasi, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas pengguna teknologi, energi, transportasi, industri, pertanian, kehutanan, pengelolaan limbah dan diversifikasi ekonomi.

Lalu, pada Conference of Parties (COP) yang diselenggarakan di Cancun, di bentuklah Green Climate Fund (GFC) sebagai lembaga yang melaksanakan mekanisme pembiayaan kegiatan-kegiatan terkait adaptasi dan mitigasi. Kemudian, seiring dengan berlakunya Paris Agreement yang menyudahi masa berlaku Protokol Kyoto, GCF bertugas melaksanakan ketentuan-ketentuan pada Paris Agreement.

Sebagai negara pihak UNFCCC, pada tahun 2009, Indonesia menyatakan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2020. Pembiayaan upaya-upaya penurunan GRK dalam negeri dimasukkan ke dalam Anggaran Belanja Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama dengan Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam hal ini, Kementerian Keuangan berperan sebagai pengelola dana sedangkan Bappenas dan KLHK berperan sebagai perancang dan pelaksana upaya-upaya penurunan gas rumah kaca.

Selain pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan mitigasi di Indonesia juga didapat dari bantuan luar negeri dari negara-negara maju. Dana bantuan yang diterima Indonesia salah satunya berasal dari Global Climate Fund. KLHK ditunjuk sebagai lembaga nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan upaya penurunan GRK dengan dana hibah tersebut atau disebut sebagai National Designated Authority (NDA). Dalam upaya-upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Direktorat Jenderal Pengelolaan Perubahan Iklim (DJPPI) ditunjuk oleh KLHK sebagai focal point pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sampai saat ini, KLHK telah melakukan berbagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui program-programnya, seperti program menkonversi teknologi yang tidak ramah lingkungan di masyarakat ke teknologi yang ramah lingkungan. KLHK juga memberikan pendidikan perubahan iklim bagi masyarakat. Dengan dasar, perubahan iklim membutuhkan kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat. Jika masyarakat dididik untuk mengerti apa itu Perubahan Iklim lalu mereka paham, sinergi Pemerintah dengan masyarakat untuk melawan perubahan iklim dapat terwujud. Lagi pula, upaya penurunan GKR memang akan efektif jika serentak dilakukan oleh masyarakat mengingat fenomena perubahan iklim disebabkan oleh aktivitas manusia.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

I am a proud to be Indonesian, a passionate researcher, environmental issue enthusiast. I love discussion and community because I believe "As iron sharpens iron, So one man sharpens [and influences] another [through discussion]" -Proverb