Indonesia adalah salah satu negara dengan hutan terbanyak di dunia. Sebelumnya memiliki julukan Zamrud Khatulistiwa, hal itu dikarenakan Indonesia memiliki hutan yang sangat luas dan hijau dengan berbagai jenis flora dan fauna. Namun, luas hutan di Indonesia semakin berkurang setiap tahunnya. Hal ini disebabkan eksploitasi hutan secara besar-besaran. Akibatnya, bencana alam, kebakaran hutan dan hewan kehilangan habitatnya. Ini akan memiliki efek yang sangat negatif di masa depan, meskipun saat ini memiliki beberapa efek positif. Kegiatan ini dipicu oleh tindakan masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan, tidak mengikuti hukum yang ada dan hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan dampak negatifnya di kemudian hari. Padahal, hutan memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu mengatur suplai air, mencegah banjir dan erosi, menjaga kesuburan tanah, dan melindungi lingkungan. Hutan juga merupakan tempat tumbuhnya pepohonan yang secara keseluruhan merupakan bagian dari biocenosis dunia biologis dan lingkungan alamnya. Sesuai dengan visi tugas luar biasa hutan, manusia harus dipaksa untuk bertanggung jawab atas perlindungan dan pelestariannya, bukan merusaknya.
Salah satu kerusakan hutan Indonesia adalah pembangunan kanal oleh PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK) di lanskap hutan gambut Sungai Putri di Ketapang, Kalimantan Barat. Membangun kanal-kanal ini mengeringkan rawa-rawa yang kaya karbon, membuatnya lebih mudah terbakar saat dipicu oleh cuaca kering, seperti yang kita lihat pada tahun 2015 ketika bencana kebakaran besar membuat orang-orang meninggalkan rumah mereka, menutup sekolah, dan memenuhi rumah sakit dengan korban jiwa. Dengan luas lahan gambut 1.680.135 hektar, Kalimantan Barat memiliki salah satu kebakaran hutan tertinggi saat itu.
Salah satu lahan gambut terluas di Kalimantan Barat adalah bentang alam Sungai Putri yang luasnya lebih dari 57.000 hektar dan memiliki kedalaman gambut hingga 15 meter. Ekosistem gambut di Sungai Putri memiliki kubah gambut setinggi lebih dari 3 meter, yang memiliki fungsi hidrologis dan ekologis serta jasa lingkungan, serta berperan sebagai sumber konsumsi air bagi masyarakat sekitar. Karena karakteristiknya, ekosistem gambut Sungai Putri seharusnya digolongkan sebagai gambut pelindung yang tidak boleh dikelola, tidak dibudidayakan.
Dengan pesatnya deforestasi hutan dan rawa di Ketapang, orangutan secara bertahap kehilangan habitatnya. Kemudian YIARI (Yayasan Inisiasi Alam Indonesia) menyelamatkan orangutan yang kehilangan rumahnya dan membantu mereka kembali ke alam liar. Sayangnya, beberapa orangutan tidak bisa dilepasliarkan karena memerlukan perawatan khusus seperti lumpuh akibat luka bakar parah dan kondisi kritis lainnya. Populasi orangutan Sungai Putri kurang lebih 900 hingga 1.200 individu. Dengan populasi yang besar tersebut, lahan gambut Sungai Putri memiliki populasi terbesar ketiga di Kalimantan Barat dan menjaga kelestarian dan keutuhannya sangat penting untuk kelangsungan hidup orangutan di lanskap Ketapang.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kanal yang dibangun PT MPK ini memiliki panjang lebih dari 8 kilometer. Pembukaan kanal gambut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 jo Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pemerintah harus bertindak sekarang untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki komitmen yang kuat terhadap perlindungan lahan gambut.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”