Indonesia merupakan negara hukum di mana artinya Indonesia menempatkan hukum sebagai landasan berkehidupan. Akan tetapi, nyatanya beberapa masalah dari berbagai bidang masih belum terselesaikan dengan baik dengan hukum, termasuk masalah transportasi.
Transportasi tentunya sangat erat hubungannya dengan segala macam aktivitas manusia. Sejak dulu transportasi terus mengalami perubahan dan revolusi hingga sampai di zaman dimana transportasi bukanlah sekedar kendaraan yang bisa mengantar kita ke tempat yang kita inginkan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa transportasi zaman sekarang telah mengadopsi kemajuan teknologi. Masyarakat dari semua kalangan kerap kali menggunakan  transportasi favorit ini, yaitu transportasi online, baik untuk mengantar, membeli makanan, memanggil tenaga kebersihan, dan masih banyak lagi fasilitas yang mereka tawarkan kepada para konsumennya.
Banyaknya fasilitas ini tentu membuat masyarakat nyaman dan lebih memilih menggunakan transportasi online dibandingkan dengan transportasi konvensional. Akan tetapi, semuanya tidak seperti yang kita lihat selama ini bahwa perjalanan transportasi online tidaklah semulus dan semudah itu, tidak sedikit pro dan kontra tentang maraknya penggunaan transportasi online, khusunya sepeda motor atau biasa kita sebut dengan ojek online. Ternyata banyak pihak yang tidak setuju dengan fenomena sepeda motor yang dijadikan transportasi umum. Mereka yang kontra berpegang teguh pada hukum Indonesia yang terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 bahwa motor bukan termasuk transportasi umum.
Selain itu, memang pada kenyataannya motor merupakan penyumbang angka kecelakaan tertinggi, yaitu 75-80%, baik korban maupun penyebabnya. Melihat hal ini, maka wajar para pengamat tersebut tidak setuju dengan sepeda motor yang dijadikan transportasi umum. Akan tetapi, di sisi lain kelompok masyarakat yang setuju dengan penggunaan sepeda motor menjadi transportasi umum juga memiliki alasan yang kuat. Tidak lain adalah karena alasan kepraktisan, terutama untuk para pebisnis yang sangat dipermudah dengan kehadiran ojek online, dengan bekerja di rumah saja sudah dapat menghasilkan pendapatan seperti pekerja kantoran bahkan lebih.
Pertama, ojek online merupakan inovasi yang sangat memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Tidak perlu susah-susah menunggu di jalan raya, konsumen hanya perlu duduk manis dengan membuka aplikasi di smartphone, maka transportasi yang mereka inginkan langsung menjemput tepat di depan rumah konsumen. Kedua, transportasi online menyediakan berbagai macam fasilitas yang dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat.
Banyaknya pro kontra inimembuat para pengemudi ojek online berteriak meminta payung hukum untuk melindungi keberadaan dan profesi mereka. Sampai bulan Januari 2019 kemarin, Presiden Jokowi yang sudah mendengar berita ini kabarnya sedang mengusahakan pengeluaran aturan tersebut melalui Kementerian Perhubungan dengan melakukan kewenangan diskresi yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Akan tetapi, sepertinya hal ini belum juga menemukan titik terang. Alasan utamanya adalah memang sampai saat ini tidak diakui sebagai angkutan umum. Kemhub masih terus mengkaji masalah regulasi ojek online.
Sebenarnya ada hal yang mengganjal pada kasus ini. seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa ojek bukanlah sesuatu yang baru di kalangan masyarakat Indonesia. Ojek sudah ada sejak lama. Jika memang para pengamat tidak setuju dengan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum, mengapa tidak sejak dulu mempermasalahkan hal ini? Mengapa baru sekarang saat ojek dengan teknologi online ini sedang berkembang. Toh, Undang-undang yang menjelaskan tentang tidak dimasukkannya roda dua ke dalam jenis transportasi umum sudah ada sejak lama.
Kelompok kontra seakan-akan hanya membenarkan segala alasan untuk melarang berjalannya ojek online. Ojek online bisa meningkatkan keamanan para penumpangnya dengan memperketat syarat motor untuk menjadi transportasi umum. Mewajibkan pemakaian helm sesuai standar bisa menjadi salah satu bentuk usaha peningkatan keamanan ojek online. Selain itu, petugas di lapangan pun bisa ikut memantau ojek online dalam rangka menekan tingkat kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, saya sangat setuju dengan berita yang beredar bahwa Kemhub akan menggunakan hak diskresi yang diatur pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah untuk melegalkan ojek online sebagai transportasi umum. Banyak masyarakat juga pasti setuju dengan diadakannya pengkajian regulasi ojek online ini oleh Kementerian Perhubungan.  Saya harap keputusannya akan segera dipublikasikan ke masyarakat.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”