Menjadi Isteri Kedua, Apakah Itu Hal yang Salah?

Mencintai adalah fitrah kita selaku manusia. kita berhak mencitai dan dicintai. akan tetapi tentu kita dituntut untuk mencintai segala sesuatu tidak melebihi cinta kita kepadaNya. sebab cinta yang hakiki adalah milik Allah. dan jangan sampai kecintaan kita kepada selain Allah mengalahkan cinta kita kepada Nya.

Advertisement

Kita dibolehkan mencintai saudara kita, namun tentu cinta tersebut seharusnya membuat kita semakin dekat kepada Allah. kita mencintai orang tua kita, harta kita, bahkan Rasul kita tentu itu semua juga karena kita ingin mendapatkan ridha dariNya semata.

Dan sebaliknya, disaat kita mencintai sesuatu, dan ternyata kecintaan kita malah membuat kita jauh dari Nya, bahkan sampai membutakan hati dan fikiran kita, kita lalai dengan larangan atau perintah-perintah dariNya, maka itu bukanlah cinta yang benar. tetapi nafsu lah yang telah menguasai hati dan fikiran kita. dan disaat hati dan fikiran kita terkuasai oleh nafsu, sungguh sangat mudah bagi kita untuk terjerumus kepada kemungkaran dan kehinaan.

Tentu kami yakin anti pasti tidak akan mudah untuk menerima hal ini. yaitu menjadi istri kedua dari si B. namun demikianlah yang seharusnya yang terjadi. jikalah memang anti dan B sudah mantab, maka stop…! tunggu dulu.. janganlah anti meneruskan hubungan ini kecuali setelah menjalaninya dengan cara yang halal dan sah. yaitu dengan cara menikah.

Advertisement

Namun untuk menikah, tentu agar tidak menjadi kemudharatan untuk kedepannya, pernikahan tersebut harus sepengetahuan si C (istri pertama B). sebab tuntunan untuk dibolehkannya poligami adalah sang suami mampu untuk bersikap adil. jika memang tidak mampu adil maka poligami tidak bisa diterapkan bagi lelaki tersebut. Lalu bagaimana seseorang bisa adil jika harus selalu menyembunyikan hal-hal yang bisa merusak keharmonisan dalam rumah tangga?

Adil artinya mampu menempatkan sesuatu secara proporsional. Kalau kita menafkahi istri pertama dan kedua dengan jumlah yang sama misalnya 2 juta per bulan, ini belum tentu disebut adil kalau kebutuhan istri pertama dan kedua itu berbeda. Misalnya anak-anak dari istri pertama sudah kuliah, sementara anak dari istri kedua masih SD, maka memberi nafkah dengan jumlah sama rata seperti ini menjadi tidak adil karena kebutuhan istri pertama lebih besar dari pada istri kedua. Sekali lagi, adil bukan berarti sama rata tapi pemberian secara proporsional.

Advertisement

Sementara adil secara batin tidak menjadi persyaratan dalam ayat poligami. Sesungguhnya adil itu disyaratkan untuk urusan-urusan lahiriah, sementara masalah batin tidak ada seorangpun yang bisa adil, sekalipun itu Nabi saw. Nabi saw. dalam salah satu riwayat pernah menyebutkan bahwa kita hanya bisa berlaku adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah, sementara yang bersifat batiniah kita tidak akan bisa adil. Karena membagi cinta itu tidak seperti membagi roti, cinta itu abstrak, karenanya adil yang dipersyaratkan dalam ayat ini adalah adil yang bersifat lahiriah.

silahkan mencinta namun dengan cinta tersebut membuat kita dekat dan senang untuk beribadah kepada Allah SWT.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

You Know My Name, Not My Story , Saya Sarjana Ilmu Komunikasi jurusan Marketing Komunikasi lulusan STISIP WIDURI DKI Jakarta Saya Gadis PeJamBon – Peranakan Jawa &amp; Ambon Anak ke 2 dari 3 bersaudara </p> <p>Minta kritik &amp; saran nya ya dari kalian, agar bisa diperbaiki penulisannya….terima kasih…^_^</p></p>