Pemerintah Indonesia telah mengatur besaran dan waktu pemeberian tunjangan hari raya atau THR untuk karyawan pegawai negeri sipil atau PNS dan swasta. Pemberian THR  juga telah diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan peraturan pemerintah RI.
1. Pemberian THR untuk PNS
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.Â
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Pasal 3 Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya, pemberian tunjangan hari raya diberikan pada bulan Mei.
"1. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei."
Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.Â
b. Penerima Pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Besaran THR untuk PNS
Besaran THR yang akan diberikan untuk PNS, TNI dan Polri mengikuti upah tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji untuk PNS golongan I sekitar Rp 1.560.000 sampai Golongan IV sekitar Rp 5.901.000.
3. Waktu Pemberian THR untuk Swasta
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu pemberian THR bagi karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan/Hari Raya Idul Fitri.
"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."
4. Jumlah THR yang diberikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 BAB II Pasal 3 Ayat 1 Tentang Tunjangan Hari Raya, pemberian THR bagi karyawan sesuai dengan masa kerja karyawan itu sendiri.Â
1. Besaran THR Keagamaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja (12) x 1 (satu) bulan upah.
2. Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Karena THR adalah hak setiap pekerja, yuk sama-sama dikawal pembagiannya!
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”