Kondisi Ekonomi di Era Pandemi Covid-19, Usahakan Tetap Mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Diri

Stay safe and healthy.

Dengan adanya Covid-19 tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang bisa dibilang sangat tidak stabil, karena banyak pegawai kantor yang terpaksa harus di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain itu sebagian masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan juga harus terpaksa di PHK bahkan di rumahkan karena perusahaan sudah tidak mampu membiayai gaji para pegawainya dengan keadaan produksi yang menurun. Para pengusaha kecil menengah juga mengalami penurunan pendapatan yang sangat dratis, dan tidak hanya itu bahkan tempat wisata juga banyak ditutup mengakibatkan karyawan yang bekerja di tempat wisata tersebut harus di rumahkan, sehingga mereka kebingungan akan bekerja apa untuk memenuhi kebuhutan sehari-harinya. 

Advertisement

Dengan meningkatnya jumlah pengangguran yang sangat pesat akibat terhambatnya aktivitas perekonomian yang secara otomatis menyebabkan para pekerja mengalami kerugian. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan berbagai kebijakan dengan memberikan jalan bagi masyarakat berupa bantuan dalam masalah perekonomian seperti memberi sembako dan kebutuhan pokok kepada masyarakat, memberi bantuan dana sebesar 2,4jt kepada pengusaha kecil, membebaskan biaya listrik untuk pelanggan listrik 450VA, dan memberi diskon 50% untuk pelanggan 900VA bersubsidi, memberikan bantuan berupa uang sebesar 600rb perbulan tetapi masyarakat tidak bisa bergantung begitu saja pada bantuan yang diberikan oleh pemerintah karena masih banyak bantuan dari pemerintah yang tidak tepat sasaran.

Selanjutnya, pemerintah juga telah melakukan kebijakan dengan memberlakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui UU No. 23 Tahun 2020. Fokus yang diberikan pada undang-undang tersebut adalah menyelamatkan sektor ekonomi seperti perbankkan, badan usaha milik negara, dan pelaku pelaku ekonomi lainnya. Dengan adanya program PEN tersebut diharapkan mampu menjaga aktivitas runtuhnya ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut juga memiliki orientasi untuk mengurangi kasus Pemutusan Hak Kerja (PHK) dengan cara memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, menengah yang terdampak COVID-19, guna mempercepat pemulihan ekonomi negara. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, PP 23/2020 juga mengatur bahwa Pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara.

Advertisement

Namun hal itu, tentu tidaklah dapat mengembalikan perekonomian indonesia sebelum adanya pandemic Covid -19. Akan tetapi kita harus terus berusaha dan bekerja sama untuk mengembalikan perekonomian sebelumnya dan terus melakukan peningkatan dalam menghadapi tantangan ekonomi dan global. Kita juga berharap semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis