Persalinan adalah proses yang dinantikan oleh banyak orang. Tidak hanya disambut antusias oleh kedua orang tua, bahkan keluarga besarpun menantikan kedatangan anggota barunya. Biasanya sejak masuk di trimester ketiga, orang tua sudah memutuskan akan merencanakan persalinan dimana. Saat ini ada aturan bahwa tidak boleh melahirkan di rumah dan harus didampingi oleh tenaga kesehatan untuk meminimalisir angka kematian Ibu dan Anak, Puskesmas/PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat), Rumah Sakit, Klinik atau Tempat Praktik Bidan menjadi pilihan.
Masa pandemi ini di beberapa daerah memiliki aturan untuk tidak menerima persalinan maupun rawat inap di tingkat Puskesmas, untuk persalinan dengan kendala akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit. Oleh karena itu, para ibu yang telah dekat dengan HPL (Hari Perkiraan Lahiran) yuk cari tahu aturan baru yang berlaku selama masa pandemi ini agar tidak kaget.
Beberapa aturan baru yang mungkin berlaku universal di Rumah Sakit antara lain:
- Melakukan Swab Test dan Rontgen Paru-Paru sang Ibu
Sebagai langkah preventif penyebaran covid 19 , untuk pasien yang akan reservasi rawat inap akan diwajiban untuk swab test terlebih dahulu. Untuk yang akan reservasi persalinan,jenis swab test akan tergantung oleh Obgyn atau Dokter Spesialis Kandungan yang menangani. Ada obgyn yang ingin pasiennya swab antigen tetapi ada juga yang menyarankan untuk swab PCR.
Saat ini untuk  swab test telah diatur batasnya oleh pemerintah. Untuk tes PCR ada dikisaran Rp.495.000- Rp. 525.000 . Untuk tes antigen di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp. 99.000 sedangkan luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp. 109.000.
- Penunggu Selama Rawat Inap Hanya Diijinkan Dua Orang
Jika sebelum pandemi, keluarga akan ramai-ramai menunggu di Rumah Sakit jika ada anggotanya yang rawat inap sampai membawa tikar tidur di lorong Rumah Sakit pun dilakukan tetapi tidak bisa seperti itu lagi disaat ini. Managemen Rumah Sakit tidak lagi mengijinkan banyak orang berada di areal Rumah Sakit. Untuk pasien yang sedang rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh dua orang. Jadi untuk Ibu yang akan menghadapi persalinan bisa memberitahu keluarga besar terlebih dahulu bahwa kemungkinan yang bisa menunggu selama di Rumah Sakit terbatas.
- Tidak Boleh Ada Kunjungan Selama Menginap di Rumah Sakit
Sesaat setelah bayi dilahirkan banyak orang yang ingin sekali menjenguk demi menengok paras si bayi. Biasanya jam besuk diberlakukan di pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Tetapi dimasa pandemi ini, jam besuk ditiadakan. Keinginan untuk menengok mungkin bisa dilakukan melalui video call saja demi kebaikan sang bayi juga karena kesehatannya masih sangat rentan terhadap penyakit.
Beberapa perubahan peraturan ini tentu dibuat untuk menjaga kita semua dari covid- 19 karena Ibu yang baru saja melahirkan dan bayinya rentan terhadap penyakit dan sistem imunnya masih lemah. Tetapi terkadang masih saja orang yang mengabaikan hal ini dan sembunyi-sembunyi melanggarnya seperti tentang kunjungan.
Bagaimana mereka mengakalinya? Hal ini bisa terjadi karena pengunjung dan penunggu pasien bekerja sama. Penunggu pasien diberikan sejenis kartu penanda oleh pihak Rumah Sakit dan ini biasanya diberikan kepada orang yang mau mengunjungi pasien sementara penunggu berada di luar. Padahal bisa saja pengunjung ini bersifat carrier virus. Sedangkan untuk kamar persalinan selain yang VVIP atau VIP biasanya dihuni oleh dua hingga 6 orang pasien. Tentu saja ini juga berisiko untuk yang orang yang bahkan tidak kita kenal. Oleh karena itu kita harus saling menjaga agar kita semua sehat dan terhindar dari covid ini apalagi untuk ibu beserta bayi yang baru dilahirkan.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”