Islam disyariatkan untuk memberi manfaat bagi semua orang dan melindungi mereka dari kemaksiatan. Salah satu perintah Allah dalam syariat Islam adalah dilaksanakannya pernikahan dan dilarangnya berzina. Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Rasulullah. dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum syariat Islam.
ADVERTISEMENTS
Pengertian dan Hukum Pernikahan dalam Islam
Pengertian pernikahan menurut para ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’I, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) umumnya mereka mendefinisikan perkawinan adalah:
Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa pernikahan adalah penyatuan dua insan (laki-laki dan perempuan) melalui akad yang menjadi dasar kebolehan penyatuan. Menurut ulama mazhab Syafi’i, hukum asal menikah adalah sunah atau anjuran sebagaimana pernyataan Imam Nawawi, perintah menikah dalam Al-Qur’an bermakan anjuran, bukan wajib. Pandangan ini disetujui oleh mayoritas ulama. (Syarah Shahih Muslim, 9: 173)
ADVERTISEMENTS
Kewajiban Seorang Suami dalam Pernikahan
Mayoritas disekitar lingkungan saya dan di media sosial, banyak suami istri yang melakukan perceraian. Hal itu disebabkan karena suami yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Salah satunya tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istrinya. Adapun hal lain yang menyebabkan terjadinya perceraian karena suami yang tidak bekerja dan istri yang mencari nafkah untuk keluarganya.
Banyak faktor yang membuat sebuah keluarga tetap harmonis, di antaranya adalah dengan adanya komitmen yang tetap dijaga di dalamnya. Berbicara komitmen tentu saja hal itu berkaitan juga dengan yang namanya kewajiban. Apalagi menyangkut kewajiban seorang suami kepada istri, sedikitnya ada 3 macam kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan Syaikh Sa'ad Yusuf Mahmud Abu Aziz telah menjelaskan dalam ensiklopedia tentang hak dan kewajiban dalam Islam bahwa apabila keduanya berjalan tidak seimbang, maka bisa berakibat fatal. Hal itu disebabkan karena salah satunya masalah yang sering muncul dalam sebuah rumah tangga adalah suami yang lalai dalam menunaikan hak istri.
Rasulullah bersabda:
"Cukuplah seorang itu berdosa ketika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim)
Allah berfirman di dalam Al-Qur’an tentang hak untuk istri:
"Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut." (Q. S. Al-Baqarah [2]: 228)
Maksud dari analogi dalam Q. S. Al-Baqarah ayat 228 itu adalah sebuah kewajiban yang harus didapatkan dan dituruti antara satu sama lain, baik suami maupun istri. Lantas, apa saja 3 macam kewajiban suami terhadap istri? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENTS
1. Memberikan mahar kepada istri
Bagi seorang suami wajib hukumnya untuk memberikan mahar kepada istrinya setelah ijab dan kabul. Mahar ini merupakan hak mutlak istri, tidak ada yang boleh memanfaatkan mahar nikah walaupun suami sendiri, kecuali atas izin istri.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (Q. S. An-Nisa [4]: 4)
Tidak hanya itu, Rasulullah bersabda:
"Setiap lelaki yang menikahi perempuan dengan sedikit atau banyak mahar, akan tetapi dalam dirinya bermaksud tidak membayarkan mahar itu, menipunya, kemudian lelaki ini mati dan belum memberikan hak perempuan tersebut kepadanya, maka ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat sebagai pezina." (HR. Thabrani)
ADVERTISEMENTS
2. Menafkahi dan menggauli istri dengan baik
Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, seperti tempat tinggal yang layak, pakaian, makanan, dan lain sebagainya. Para ulama menyebutkan alasan pemberian nafkah itu hukumnya wajib karena tiga hal, yaitu karena zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).
Sebagaimana firman Allah :
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya." (Q. S. An-Nisa [4]: 34)
Dijelaskan juga dalam hadis, Rasulullah bersabda:
"Hak-hak istri atas suami adalah mendapatkan makan ketika suami makan, mendapat pakaian ketika suami berpakaian, tidak dipukul bagian wajah, tidak diolok-olok, dan tidak dipisah kecuali pisah ranjang." (HR. Thabrani dan Hakim)
Kewajiban selanjutnya adalah menggauli istri dengan baik dan adil merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istrinya. Dalam berhubungan, suami harus dengan penuh kasih sayang, lemah lembut, dan memohon kepada Allah. Untuk mendapatkan keturunan yang kelak berbakti kepada kedua orang tua dan berguna bagi nusa bangsa serta agama.
Sebagaimana firman Allah :
"Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut." (Q. S. An-Nisa [4]: 19)
Dijelaskan juga dalam hadis, Rasulullah bersabda:
"Hak-hak istri atas suami adalah mendapatkan makan ketika suami makan, mendapat pakaian ketika suami berpakaian, tidak dipukul bagian wajah, tidak diolok-olok, dan tidak dipisah kecuali pisah ranjang." (HR. Thabrani dan Hakim)
ADVERTISEMENTS
3. Wajib menjaga istri dari perbuatan dosa
Sudah menjadi tanggung jawab seorang suami untuk menjaga dan membimbing istri dan keluarganya agar terhindar dari perbuatan dosa. Seorang suami harus menjaga istri dan keluarganya dari perbuatan dosa yang dapat mengakibatkan kemalangan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Q. S. At-Tahrim [66]: 6)
Kewajiban ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah :
"Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, dan para istri juga memiliki hak atas kalian, hak kalian adalah tidak membiarkan para istri mempersilakan kasur kalian untuk orang-orang yang kalian benci dan tidak memberikan izin masuk rumah kepada orang-orang yang kalian benci. Ketahuilah, hak-hak istri adalah hendaknya kalian memberikan kebaikan kepada mereka perihal pakaian dan makanan." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Selebihnya masih banyak kewajiban suami kepada istri yang telah diatur dalam Islam. Namun tiga hal yang perlu dan wajib kita ketahui dalam kewajiban suami terhadap istri yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadit, sebagaimana penjelasan di atas, yaitu memberikan mahar kepada istri, menafkahi dan menggauli istri dengan baik, dan wajib menjaga istri dari perbuatan dosa.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”