Implementasi Konsep Deep Ecology Pada CSR Berlandaskan Pancasila Sebagai Solusi Sustainable Environment

Kerusakan lingkungan bisa terjadi karena ulah manusia maupun alam itu sendiri.


Kerusakan lingkungan bisa terjadi karena ulah manusia maupun alam itu sendiri. Di Indonesia, banyak sekali kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia yang dalam hal ini adalah perusahaan. Pembangunan pabrik maupun perusahaan dinilai banyak menyebabkan kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar perusahaan kesulitan mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup, selain itu ekosistem sungai pun terganggu karena limbah pabrik maupun perusahaan yang dibuang sembarangan. Hal tersebut mendorong munculnya konsep Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan dan sosial.

Advertisement

 

Manusia dan alam saling terhubung dan saling mengimplementasikan. Manusia bagian dari integral alam (Barker, 1995:28-29). Dalam mendukung pendapat ini, muncul sebuah teori lingkungan hidup yaitu ekosentrisme merupakan teori yang memusatkan etika pada seluruh komunitas lingkungan, baik yang hidup maupun tidak. Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak terbatas pada makhluk hidup tetapi berlaku terhadap semua realitas lingkungan hidup (Keraf, 2010:93).

 

Advertisement

Salah satu teori ekosentrisme yang ada adalah deep ecology atau ekologi dalam, teori ini melihat manusia bukan sebagai pusat dari alam tetapi bagian dari alam. Pusat perhatian deep ecology adalah tentang manusia dan kepentingannya dimana manusia tidak hanya memenuhi kepentingannya saja tetapi juga memenuhi kepentingan seluruh komunitas lingkungan hidup untuk jangka panjang dengan suitanibility.

 

Advertisement

Deep ecology atau ekologi dalam menginginkan adanya perubahan sikap dalam mengatasi krisis lingkungan sebagai bentuk ekploitasi sumberdaya lingkungan oleh manusia sendiri. Perilaku manusia harus diatur karena yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah manusia. Apabila manusia memperlakukan lingkungan dengan baik maka kondisi lingkungan hidupnya akan baik pula (Satmaidi, 2015).

 

Konsep deep ecology sudah seharusnya menjadi landasan juga bagi akuntan dalam melakukan pelaporan CSR dan laporan keuangan secara terpisah. Bukan malah menganggap CSR sebagai pelengkap laporan keuangan karena sebagaimana yang telah dijelaskan diatas lingkungan hidup dan manusia adalah entitas yang saling terhubung dan memberikan dampak besar bagi aspek lainnya apabila lingkungan mengalami kerusakan. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab bersama dan tugas perusahaan untuk memberikan CSR secara baik yang juga berdasarkan deep ecology dan berlandaskan pancasila.

 

Di sisi lain, implementasi CSR oleh pelaku bisnis masih sebagai bentuk charity atau kegiatan amal perusahaan. Dimana model charity ini hanya mengahabiskan anggaran dan mengabaikan kebutuhan masyarakat (Dinar, 2016). Akhirnya model charity banyak ditinggalkan dan para pebisnis mulai mengembangkan program CSR berdasarkan kebutuhan masyarakat yaitu CSR yang berbasis comunity development. Model ini memberikan dampak positif bagi perusahaan di mata publik. Selain sebagai bentuk relasi baik antar perusahaan dan masyarakat juga menjadi nilai tambah bagi perusahaan yaitu berupa Good Corporate Governance (GCG).

 

Di Indonesia pun pelaku bisnis sudah mulai menaruh perhatian pada isu-isu sosial dan lingkungan. Tercatat dalam Bursa Efek Indonesia beberapa perusahan sudah berani mengungkapkan informasi CSR dalam pelaporan keuangan (Dinar, 2016). Puspitasari, 2010 dalam Dinar, 2016 mengatakan bahwa investor memberikan respon positif terhadap perusahaan yang mengungkapkan kegiatan CSR-nya dalam laporan keuangan. Akan tetapi walaupun pelaku bisnis sudah mulai peduli terhadap CSR dan berusaha menjadi green bussiness sebagai perspektif baru dalam pengelolaan bisnis, namun akuntan tetap pada pendekatan konservatifnya. Di mana akuntansi tidak mengakui masyarakat dan lingkungan sebagai entitas akuntansi .

 

Maka dari itu pelaporan CSR tidak dilengkapi dalam laporan keuangan. Hal ini menjadi dasar kenapa akuntansi sering dikatakan sebagai penyebab krisis sosial dan lingkungan. Dengan kata lain CSR dalam akuntansi memiliki posisi yang tidak jelas padahal isu sosial dan lingkungan hidup harus mendapatkan perhatian besar. Hal ini karena ancaman kerusakan lingkungan hidup semakin besar.

 

Dampaknya pun tidak hanya berdampak pada satu segi saja tapi berdampak ke semua hal. Lingkungan mempunyai mata rantai relasi yang saling mempengaruhi, jika satu aspek terkena masalah maka berbagai aspek lain juga bermasalah. Segala penyimpangan muncul dari etika jika lingkungan tidak dipahami sebagai dasar tindakan manusia yang sudah dibentuk duluan, malah sebagai suatu dunia yang dihuni oleh dunia (Robin Attfield, 2010:6)

 

Hal ini pun sesuai dengan konsep deep ecology yang mana manusia dan lingkungan hidup saling berintegrasi dan mendukung satu sama lain. Manusia menjaga lingkungan hidup serta mendapatkan manfaat dengan memberdayakan sumberdaya alam yang ada.

 

Dalam konteks yang lebih luas, perumusan konsep akuntansi harus melibatkan perspektif pancasila sebagai landasan dasar pertanggungjawaban sosial suatu perusahaan. Mengapa pancasila? Hal ini dikarenakan masing-masing sila dalam pancasila memiliki unsur-unsur yang akan melibatkan pertanggungjawaban kepada Tuhan melalui pemanusiaan manusia, semangat persaudaraan, pengangkatan derajat, serta penyeimbangan kebutuhan jasmani dan rohani manusia dalam hal aktivitas keuangan (Sitorus, 2015).

 

Hal ini tentu saja berbeda dengan unsur maskulinitas dalam definisi akuntansi yang berbasis pada kapitalisme yang masih berfokus pada konsep laba dan kapitalisasi modal. Konsep akuntansi harus dibangun dengan melibatkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertama, melalui sila pertama pancasila yakni “ketuhanan yang adil dan beradab” akuntansi melibatkan nilai spiritual sebagai sarana untuk mewujudkan sikap kerendahan hati manusia.

 

Kedua, konsep akuntansi berlandaskan sila kedua Pancasila yakni “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Aspek manusia menjadi sangat penting dalam konsep akuntansi mengingat manusia merupakan pihak pembuat sekaligus pelaksana dari konsep akuntansi.

 

Ketiga, melalui sila ketiga pancasila yakni “persatuan indonesia”. Sebagai negara yang multikultural, Indonesia berdiri di atas semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki makna berbeda-beda tetapi tetap satu. Konsep ini mengajarkan manusia untuk tidak mengutamakan kepentingan sendiri. Dalam lingkup yang lebih luas,

 

Keempat, konsep akuntasi berlandaskan sila keempat Pancasila yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” Hal ini mengandung arti bahwa rakyat menjadi fokus utama dalam setiap tujuan entitas. Apabila dikaitkan dengan konsep CSR, maka pertanggungjawaban sosial harus berlandaskan nilai kerakyatan.

 

Kelima, melalui sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki artian bahwa akuntansi dipandang sebagai sebuah keseimbangan hubungan aktivitas keuangan antara manusia dengan Tuhan dan sesama.

 

Maka dari itu, konsep akuntansi yang ada saat ini sudah seharusnya berlandaskan nilai-nilai pancasila. Lebih jauh, akuntansi melalui program pertanggungjawaban sosial (CSR) merupakan sarana akuntansi dalam menerapkan nilai-nilai pancasila. Seperti halnya, melibatkan Tuhan dalam setiap aktivitas keuangan.

 

Pertanggung jawaban sosial yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya pertanggung jawaban dengan para manajer dan kreditor, tetapi lebih kepada pertanggungjawaban kepada rakyat dan lingkungan. Ketika proses konsepsi ini telah melekat dalam jati diri entitas, maka pada akhirnya akan tumbuh kepedulian sosial yang tinggi dalam hal akuntansi yang peduli sosial dan lingkungan. Konsepsi ini tentu yang akan menyatu dengan Tuhan.


Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis