Hukum Berpergian bagi Seorang Perempuan Tanpa Didampingi oleh Mahram dalam Bingkai Islam

Seorang wanita berpergian sendiri bolehkah??

Berpergian merupakan kegiatan yang tidak dapat dihindarkan oleh siapapun baik bepergian dengan jarak yang dekat maupun jarak yang jauh termasuk laki-laki dan perempuan. Di sini seorang perempuan diberikan keistimewaan dan kelebihan oleh Allah SWT. Keistimewaan tersebut berupa anjuran dalam berpergian seorang wanita harus didampingi oleh mahramnya.

Advertisement

Dalam hal tersebut tentunya ada yang pro dan kontra bagi sebagian orang. Banyak sekali kegiatan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang mengakibatkan untuk bepergian. Misalnya saja: TKI yang berkerja di luar negri, menuntut ilmu di luar kota, atau pun kegiatan lainnya yang mengharuskan bepergian. Disini pastinya tidak setiap waktu mahram tersebut dapat mendampingi seorang wanita ketika bepergian.

Namun, di satu sisi apabila seorang wanita bepergian ditemani oleh mahramnya baik dia maupun orang tuanya akan merasa senang karena perempuan tersebut ada yang menjaga dan tidak akan khawatir jika terjadi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan.

Islam dalam menentukan hukum mengenai tidak diperbolehkannya wanita bersafar sendirian atau tanpa ditemani oleh mahramnya ada 4 madzab yaitu Madzab Hambali, Madzab Hanafi, Madzab Maliki Dan Madzab Syafi’I keempat madzab tersebut mempunyai pendapat yang berbeda-beda sebagai berikut:

Advertisement

Menurut Madzab Hambali dan Madzab Hanafi bahwa wanita yang bersyafar tanpa diserta mahramnya adalah haram tanpa pengecualian apa pun. Kedua madzab ini menggunakan sabda Rasullulah SAW yang berbunyi dari Ibnu Umar Aadhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda:

عن ابن عمر رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: لاَ تُسَافِرُ المَرْأةُ ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ اِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Advertisement

Artinya: janganlah seorang wanita berpergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya’’. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Kemudian ada pendapat dari Abu Said Al- Khudri radhiallahu anhu dari Rasullulah SAW beliau bersabda

لا تسافر المرأة يومين إلا مع زوجها أو ذي محرم

Artinya: seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan safar yang perjalanannya selama dua hari kecuali ikut bersamanya suaminya atau mahramnya. (HR. Al-Bukhari no1864 dan Muslim: 2/978- Syarh An-Nawawi)

Sedangkan menurut Madzab Maliki dan Madzab Syafi’I berpendapat bahwa wanita bersafar tanpa disertai mahram bukanlah suatu keharusan, asalkan kondisinya aman. Kedua madzhab tersebut menggunakan sabda Rasullulah SAW yaitu

عن عدي بن حاتم قال بينا أنا عند النبي – صلى الله عليه وسلم – إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ، ثم أتاه آخر، فشكا قطع السبيل فقال يا عدى هل رأيت الحيرة ثلث لم أرها وقد أنينت عنه. قال

 فإن طالت بك حياة لترين الطعينة ترتجل من الحيرة ، حتى تطوف بالكعبة ، لا تخاف أخذا إلا الله

Artinya: Dari Adi bin Hatim radhiyallahu anhu berkata: Tatkala saya bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam tiba-tiba ada seorang datang dan mengadukan tentang kefakirannya.

Kemudian datang seseorang lainnya lalu mengadukan tentang perampokan di jalanan, maka Rasulullah SAW bersabda:

Wahai Adi apakah engkau mengetahui daerah hirah. Saya menjawab, Saya belum pernah melihatnya namun saya pernah mendengar beritanya. 

Lalu beliau Rasulullah SAW bersabda:

Kalau engkau berumur panjang, niscaya engkau akan lihat seorang wanita safar dari daerah Hirah sehingga dia thawaf di ka 'bah, dia tidak takut kecuali hanya kepada Allah saja. (HR. Bukhori: 3595).

Saat menyebutkan batasan safar Rasullulah SAW menyebutkan batasan yang berbeda-beda, kadang menyebutkan dua hari, tiga hari bahkan lebih dari tiga hari tidak dibenarkan oleh agama kecuali bersama mahram (suami). Dapat diketahui dari hadis di atas disebutkan bahwa seorang wanita dilarang bepergian lebih dari tiga hari tanpa mahramnya.

Ada beberapa alasan mengapa seorang perempuan harus bepergian didampingi oleh mahramnya yaitu agar dapat memberikan perlindungan, karena pada kenyataannya keluarga dekat atau mahram yang memberi perlindungan mempunyai jalinan emosional yang cukup kuat dan Islam menginginkan kekerasan terhadap perempuan tidak marak terjadi.

Sudah jelas bahwa seorang perempuan yang bepergian tanpa mahram hakekatnya tidak dibolehkan, namun karena fatd adz dzari’ah maka diperbolehkan. Oleh karena wanita bersafar tanpa mahram tidak mengapa asal dalam tempat yang dituju keadaannya aman. 

Sumber: Deni Febrini.M.Pd. (2017) Bunga Rampai Islam Dan Gender, Yogyakarta Pustaka Pelajar

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Hobi menulis dan kuliner