Belakangan ini pemerintah menyiapkan kehidupan baru bagi masyarakat di tengah pandemi dengan melakukan new normal dimana masyarakat diharapkan dapat hidup berdampingan dengan virus COVID-19. Langkah ini dilakukan pemerintah karena sudah melakukan berbagai upaya seperti melakukan PSBB, karantina wilayah, dan melakukan protokol protokol kesehatan yang lain.
Menurut saya pemerintah melakukan new normal ini karena untuk menstabilkan ekonomi indonesia yang mengalami penurunan setelah selama kurang lebih 3 bulan masyarakat di suruh untuk melakukan kegiatan dirumah saja atau yang lebih dikenal sebagai work from home. Dan juga menurut saya pemerintah juga sudah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk menangani virus ini kurang lebih 400 triliun rupiah sudah digelontorkan pemerintah yang dimana uang tersebut dialokasikan untuk melakuakan penangan terhadap pandemi ini seperti misalanya untuk membeli alat rapit tes,membeli apd bagi tenaga medis,memberi bantuan bahan pokok kebada masyarakat yang terdampak dan melakukan bantuan dana seperi kartu pra kerja dan masih banyak lagi.
Tetapi menurut saya diberlakukannya new normal atau normal baru seperti pribahasa  bagai pisau bermata dua dimana dapat menjadi hal baik dan malah bisa juga menjadi bumerang bagi pemerintah. Dimana  sisi baiknya adalah masyarakat dapat memulai hidup normal lagi dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Yang dimana dapat menggerakan perekonomian lagi setelah mengalami penurunan dan sisi buruknya adalah era baru ini dapat membuat masyarakat lebih berisiko besar terkena virus corona.
Karena seperti yang kita tahu masyarakat indonesia ini kurang disiplin dalam melakukan protokol protokol kesehatan seperti contoh kecilnya mekakai masker dimana masih banyak yang mengabaikannya dan ini bisa sangat berbahaya  karena dapat mempermudah penyebaran virus ini di masyarakat yang dimana pada akhirnya dapat memperbanyak kasus COVID-19 di indonesia.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”