Dipaksa Bisa di Kelas Akselerasi

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 pada sekolah menengah atas/madrasah, SKS memungkinkan peserta didik sekolah menengah atas untuk lulus satu tahun lebih cepat. Seperti yang saya alami di sekolah menengah atas tahun lalu. Namun, kini namanya tidak lagi kelas akselerasi, sekarang bernama sistem kredit semester.

Advertisement

Sebelumnya, SKS atau Sistem Kredit Semester adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik.

Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri atau disingkat UKBM. Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2×45 menit (90 menit).

UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.

Advertisement

Pengaturan beban belajar sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa:


  • beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran

  • beban belajar tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri

  • beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit

  • beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan

  • beban belajar satu minggu untuk: Kelas X adalah 44 (empat puluh dua) jam pelajaran, Kelas XI adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan Kelas XII adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran

  • beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif

  • beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Advertisement

Selanjutnya, masih relevan dengan beban belajar, pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiapmata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Dengan demikian, pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan belajar atau penguasaan substansi pada UKBM, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013.

Di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Madiun, siswa-siswi yang mengikuti program sistem kredit semester tersebut memang dirancang untuk masuk ke perguruan tinggi melalui jalur nilai prestasi atau dulu disebut dengan SNMPTN. Seperti diatur, seluruh nilai akademik peserta didik dirancang untuk dapat lolos siswa eligible seperti ketentuan kemendikbud. Sehingga, banyak wali murid peserta didik yang menginginkan anaknya untuk menjadi salah satu siswa kelas tersebut.

Alasan saya mengikuti kelas akselerasi ini agar dapat lulus lebih cepat karena saya menganggap umur saya sudah tidak cukup muda untuk berada di bangku sekolah menengah atas. Meski sebenarnya tidak ada kata terlambat untuk menuntut ilmu. Selain itu, juga ada motivasi eksternal dari orang tua yang menginginkan anaknya mengikuti kelas tersebut.

Kelas SKS tersebut hanya terdiri dari dua belas orang siswa dan ditempatkan di kelas yang berbeda. Jam pelajarannya pun berbeda dengan kelas lain, terkadang siswa-siswi kelas SKS harus pulang lebih lama dibanding teman-teman yang lain. Meski hanya dua tahun, tetapi masa-masa SMA sangat berkesan bagi saya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini