Menghujat seseorang sebelum mengetahui kebenaran sepertinya sudah menjadi kegemaran masyarakat Indonesia. Tak jarang, mereka terbakar api emosi sebelum mencari kebenaran atau pengetahuan terkait hal tertentu.
Awal November, publik diramaikan dengan kasus meninggalnya artis Vanessa Angel beserta suami, Bibi Ardiansyah. Keduanya mengalami kecelakaan di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021.
Supir bernama Tubagus Joddy pun menjadi bahan cacian masyarakat karena dianggap menjadi biang kecelakaan tersebut. Hal tersebut karena Joddy mengaku lelah dan mengantuk ketika menyetir. Selain itu, ia juga sempat memainkan ponsel, bahkan menyetir mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam.Â
Masyarakat banyak yang menuntut agar Joddy diperiksa dan dihukum sesuai dengan kelalaiannya. Berbagai spekulasi, seperti Joddy yang sengaja menyebabkan kecelakaan tersebut pun muncul di kalangan masyarakat. Lalu, apakah komentar mengenai tuntutan hukuman dan spekulasi berdasarkan emosi dengan balutan hujatan wajar untuk dilontarkan?
Menilik Keadilan dari Sisi Hukum
Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan lalai dalam hal mengemudikan kendaraan. Hal tersebut terjadi karena berbagai faktor, mulai dari alasan kelelahan, kurangnya kesiapan mental pada saat mengemudikan kendaraan, kurang memperhatikannya jarak antara kendaraan yang satu dengan yang lain, melaju terlalu kencang, hingga melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kesalahan adalah unsur yang bersifat subjektif dari tindak pidana, maka kesalahan juga memiliki dua segi, yaitu psikologis dan segi yuridis. Ditinjau dari segi psikologis, kesalahan harus dicari di dalam batin pelaku, yaitu adanya hubungan batin dengan perbuatan yang dilakukan.
Pengaturan hukum pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 310 serta dalam Pasal 229. UU tersebut menjelaskan penggolongan dalam kecelakaan lalu lintas yang mana kecelakaan tersebut dibagi menjadi tiga bagian.Â
Pertama adalah kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang. Kedua adalah kecelakaan lalu lintas sedang mengakibatkan luka ringan. Ketiga adalah kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat dan dalam pasal 359 KUHP. UU ini menjelaskan jika segala hal yang diperbuat sudah ada aturannya.
Pentingnya Pengetahuan Sebelum Menghujat
Seperti yang telah banyak orang ketahui. Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum dan menggunakan aturan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Menurut Johan Nasution dalam buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (2013), negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Maka, semua kesalahan yang dilakukan oleh oknum tertentu sebenarnya sudah ada aturan dan hukumannya tersendiri dari segi hukum.Â
Ketika menjelajahi kolom komentar di media sosial, tak jarang kita temukan berbagai komentar hujatan yang terkadang terasa tidak manusiawi. Jika terus dilanjutkan, kebiasaan menghujat tanpa pengetahuan dapat menjadi kebiasaan yang buruk.
Peribahasa tong kosong nyaring bunyinya pun akan semakin bertebaran dalam lingkungan masyarakat. Memang, berbicara sangat mudah untuk dilakukan. Lalu, yang sulit adalah membuat hal yang kita bicarakan bermakna dan berdasarkan ilmu pasti.
Prinsip kesantunan bahasa dalam media sosial juga seharusnya dipakai ketika berkomentar. Kesantunan berbahasa merupakan sikap yang harus dijaga dalam kegiatan berkomunikasi, baik penutur maupun mitra tutur harus saling menjaga muka positif agar menghasilkan tuturan yang santun.
Brown dan Levinson menyatakan komunikasi adalah kegiatan rasional yang mengandung maksud dan sifat tertentu (purposeful dan rational activity). Prinsip ini didasari dengan konsep muka, yaitu muka positif dan muka negatif.
Muka positif adalah muka yang mengacu kepada citra diri orang yang berkeinginan agar apa yang dilakukannya, apa yang dimilikinya atau apa yang merupakan nilai-nilai yang diyakininya diakui orang sebagai suatu hal yang baik.Â
Tindakan pengancaman muka positif meliputi ketidaksetujuan, kritik, tindakan merendahkan atau mempermalukan, keluhan, kemarahan, dakwaan, penghinaan, pertentangan, tantangan, dan sebagainya.Â
Sedangkan muka negatif adalah muka yang mengacu kepada citra diri orang yang berkeinginan agar tindakannya bebas dari keharusan mengerjakan sesuatu. Tindakan pengancaman muka negatif meliputi perintah dan permintaan, saran, nasihat, peringatan, ancaman, tantangan, tawaran, janji, pujian, dan ungkapan perasaan negatif seperti kebencian dan kemarahan.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, seharusnya kita dapat menggunakan akal yang dimiliki dengan sehat dan logis. Mulai sekarang, coba untuk mencari tahu suatu hal sebelum berpendapat. Tingkatkan rasa penasaran agar apa yang disampaikan dapat lebih berbobot.
Secara tidak langsung, banyak mencari tahu juga dapat meningkatkan kualitas diri kita sendiri. Kita akan menjadi lebih baik dibandingkan mereka yang berkomentar tanpa pengetahuan di balik komentarnya. Sebenarnya, tidak ada hal baik yang didapatkan jika kita berkomentar hanya berdasarkan nafsu atau emosi sesaat. Mungkin, hanya kepuasan sementara yang didapatkan, tetapi itu tidak memiliki manfaat bagi kita ke depannya.
Masih inginkah Anda berkomentar tanpa berpikir? Berkomentar tanpa mencari tahu dasar atau pengetahuannya terlebih dahulu? Jika memang masih ingin, silakan karena itu merupakan sebuah pilihan.
Namun, jika Anda ingin menjadi sosok manusia yang lebih berkualitas, mari tingkatkan rasa penasaran dengan mencari tahu berbagai pengetahuan terkait sebuah isu. Mari budayakan mencari tahu sebelum berkomentar!
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”