Belajar dari Yekti Kurniasih, Berjuang hingga Mahkamah Konstitusi untuk Memperjuangkan Cinta

Urusan cinta memang tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Banyak hal yang akan dilakukan seseorang untuk memperjuangkan cintanya. Mulai dari menempuh jarak ribuan kilometer, menunggu bertahun-tahun, sampai dengan memperjuangkannya hingga pengadilan. Setidaknya hal itulah yang dirasakan oleh Yekti Kurniasih. Yekti adalah seorang karyawan di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ia dipertemukan dengan jodohnya, Erik Ferdiyan dalam acara pelatihan karyawan baru PLN. Setelah pertemuannya itu, mereka pun menjalin hubungan yang intens hingga akhirnya memutuskan untuk menikah.

Advertisement

Yekti ditugaskan di Jambi sedangkan Erik di Mamuju, Sulawesi. Walaupun dipisahkan oleh jarak ratusan kilometer, toh itu tidak menyurutkan niat keduanya untuk membangun rumah tangga. Sayang, salah satu perjanjian kerja di perusahaan tempat mereka bekerja menyebutkan bahwa sesama karyawan dilarang menjalin hubungan pernikahan. Atau dengan kata lain salah satu pihak (bisa si laki-laki ataupun si perempuan) harus resign dari tempatnya bekerja. Kalaupun tidak mau mengundurkan diri, maka pihak kantor akan mengambil keputusan untuk memberhentikannya.

Dan peraturan itupun ditegakkan. Yekti diberhentikan dari pekerjaannya. Merasa tidak terima dengan perlakuan manajemen perusahaan, Yekti bersama teman-teman yang bernasib sama dengannya pun mengajukan judicial review tentang pasal 153 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Isi dari pasal tersebut adalah : "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Advertisement

Menurut Yekti, hal itu bertentangan dengan pasal 28B ayat 1 UUD 1945 tentang HAM yang berbunyi : "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Jelas maksud Yekti dan teman-temannya disini adalah untuk menghilangkan bagian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama". Dengan masih adanya bagian tersebut, maka seseorang yang terlibat jalinan kasih dalam satu perusahaan yang menerapkan aturan demikian, akan menjadi berfikir dua kali ketika hendak melanjutkan hubungan ke tahapan pernikahan.

Advertisement

Aturan seperti ini dibuat sebenarnya dengan tujuan agar si karyawan bisa tetap profesional dengan tugasnya dan menghindari nepotisme dalam suatu instansi. Akan tetapi dengan banyaknya instansi yang sudah tidak memberlakukan peraturan seperti itu, menjadi hal yang wajar kalau Yekti kemudian mengajukan judicial review ke MK. Tentu sangat disayangkan kalau niatan kita membentuk keluarga yang sejahtera, harus terhambat gara-gara dipecat dari tempat kerja dengan alasan tidak boleh menikah dengan teman sekantor.

Apa yang dilakukan Yekti ini sah-sah saja mengingat ia adalah warga negara yang kedudukannya sama di mata hukum. Namun, ada baiknya juga sebelum kamu menerima kontrak kerja, baca dengan teliti terlebih dahulu bagaimana perjanjian kerjanya. Kalau sudah teken kontrak, itu berarti kamu sudah siap dengan segala resiko kedepannya. Apalagi untuk aturan krusial berupa larangan untuk menikahi teman sekantor. Kalau memang sudah takdirnya jodohmu disitu, lebih baik kamu buru-buru resign dan mencari tempat kerja baru untuk melanjutkan hidupmu. Sebab cinta memang perlu diperjuangkan, tapi perut juga tetap harus dikenyangkan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Seorang pegawai negeri yang suka menikmati senja beserta romantikanya. Menyukai kopi sebagai sumber inspirasi.