Kepindahan ibukota negara kita, Indonesia, dari Jakarta ke Penajam Paser Utara semakin nyata. 17 Januari 2022, pemerintah sudah mengumumkan nama untuk ibukota baru/ibu kota negara, yakni Nusantara. Menurut Kepala Bappenas/Menteri PPN Suharso Monoarfa, Nusantara dipilih karena nama tersebut dinilai sudah dikenal sejak dulu dan sangat iconic di mata internasional.
Lebih jauh, menurut Suharso, Nusantara merupakan sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi negeri ini, di mana terdapat banyak pulau dan disatukan oleh lautan. Jadi, Nusantara itu sebuah konsep kesatuan yang bersedia mengakomodasi kemajemukan itu dan ibu kota Indonesia dengan nama itu mengungkapkan realitas tadi, ungkap Suharso, sebagaimana dikutip Kompas.com (17/1).
Namun, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai Nusantara tidak cocok sebagai nama ibukota. Menurut dia, istilah Nusantara memiliki makna tersendiri, yakni wilayah Indonesia secara umum. Bahkan, dia berpendapat, nama ibukota sebaiknya diambil dari nama presiden saat ini yaitu Jokowi, sama seperti ibukota Kazakhstan, Nursultan, yang diambil dari nama Nursultan Nazarbayev.
Penajam Paser Utara
Selepas ditetapkan sebagai calon ibukota negara, nama Penajam Paser Utara semakin banyak dicari di lini masa. Bahkan pemberitaan tentang salah satu kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Timur itu juga semakin mengemuka. Sialnya, orang nomor satu di kabupaten tersebut tertangkap operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi pada 13 Januari 2022 lalu.
Menurut Jokowi, Penajam Paser Utara dan Sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dipilih karena 5 alasan, diantaranya minim resiko bencana, lokasi strategis karena berada di tengah Indonesia, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang berkembang (Samarinda dan Balikpapan), infrastruktur sudah cukup lengkap, pemerintah sudah menyiapkan lahan seluas 180 ribu hectare.Â
Sampai saat ini Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara DPR dan Bappenas masih terus bekerja. Lebih jauh, guna mendukung pemindahan ibukota, pemerintah juga sudah melakukan perencanaan pemindahan aparatur negara. Pemerintah akan melakukan pemindahan ASN secara bertahap menjadi lima klaster. klaster pertama, Pemerintah akan memindahkan 7687 PNS, TNI dan Polri, BIN, BSSN, dan paspampres, yang akan mulai dilakukan mulai tahun ini hingga 2024.
Kemudian pemerintah akan memindahkan PNS di kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN pada kluster kedua, kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi pada kluster ketiga, lembaga non-kementerian pada kluster empat, dan lembaga non-strukturan di kluster terakhir.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”