Udah yakin 1000% PERLU hired KARYAWAN, tapi usaha kita kan belum gede-gede amat, gimana ya soal status karyawan itu nanti? Khawatir juga, jadi malah nggak ada yang tertarik untuk jadi karyawan kita karena belum ada aturan yang jelas mengenai itu. Bisa muncul beberapa pertanyaan gini:
ADVERTISEMENTS
Dari sisi pemilik bisnis?
“Kita masih belum sanggup hired staf yang kompeten untuk mengatur persoalan human resources”, mendingan budgetnya untuk modal usaha dulu.
“Kalau karyawan bermasalah, siapa yang bisa jadi ‘penengah’ ya? Kita terlalu sibuk mengembangkan usaha”
Setiap kali mau rekrut calon staf, tapi saya ditanyain mengenai kontrak kerja mereka, wedeh, pusing juga yaaa…
ADVERTISEMENTS
Dari sisi karyawan?
“Di perusahaan ini status pegawainya apa ya? Sistem perjanjian kerja gimana?”
“Job description saya apa aja? Kok kurang jelas ya?”
“Kalau perusahaannya ada masalah, status saya bagaimana? Aturannya bagaimana? Ngadu ke siapa?
Berikut adalah beberapa tantangan kerja di bisnis start up yang perlu kamu ketahui:
Apakah pertanyaan di atas pernah muncul di pikiran kalian pemilik bisnis? Apalagi sekarang ini kan lagi nge-trend banget tuh banyak yang bikin usaha seperti creative agency untuk periklanan di internet, creative desain pembuat website, online shop, pembuat aplikasi online, dan sebagainya. Istilah kecenya tuh bisnis StartUp.
Mungkin sih sebagai pemilik bisnis, tahap-tahap awal yang sangat diperhatikan adalah mencari klien atau customer agar bisa menghasilkan pendapatan. Seiring berjalannya waktu, kalau usaha iklannya berhasil maka order pun akan semakin banyak. Kemudian bisa muncul masalah, banyak order, kayaknya juga perlu banyak tenaga untuk kerjain orderan yang masuk. Nggak mungkin kan jadi superman sendiri untuk handle semuanya, maksudnya selain jadi pemilik bisnisnya, juga jadi kurirnya, jadi sekretarisnya, jadi asistennya, jadi kasirnya, jadi customer care-nya, jadi semuanyaaa… hehehe, banyak bener yakkk...
Banyak order, artinya calon klien atau customer percaya atas apa yang kita jual, baik barang maupun jasa. Tapi biar klien atau customer itu nggak hanya percaya, tapi juga puas dengan hasil yang mereka terima. Tentunya diperlukan kerja sama team untuk melaksanakan dan menyelesaikan order dengan baik dan benar kan? Alhasil, muncullah pikiran untuk mulai mencari karyawan. Yaaa, mungkin cukup 1 atau 2 orang dulu. Namanya juga masih bisnis baru, jangan terlalu banyak karyawan, khawatir nanti nggak bisa bayar gaji dengan baik.
<>2. Cari calon karyawan>Akhirnya, jalanin deh tuh yang namanya proses recruitment karyawan, pasang iklan cari karyawan, syaratkan setiap hal yang umum dipersyaratkan bagi calon karyawan yang mau kita panggil test dan interview. Daaan jeng-jeng banyak yang kirim surat lamaran kerja dan ternyata cukup banyak juga calon kandidat, yang kira-kira bakalan sesuai untuk jadi karyawan di bisnis kita ini. Lalu, dipanggil deh tuh beberapa kandidat untuk di test dan di interview, terus ada tuh 2-3 orang yang kayaknya cocok banget sesuai kriteria karyawan yang kita perlukan. Kita akhirnya segera memberikan offering kepada kandidat tersebut, ya informasi mengenai gajinya, deskripsi pekerjaannya, dan sebagainya.
Si kandidat cukup tertarik, tapi tiba-tiba dia bertanya ke kita, ”Pak, status pekerjaan saya nantinya itu bagaimana ya Pak? Apakah nanti saya diberikan kontrak kerja? Di kontrak kerja nanti dicantumkan kan ya Pak jangka waktu kontrak, nilai nominal gaji, nilai tunjangan, jam dan hari kerja dan lain sebagainya. Apakah hal ini boleh diinformasikan kepada saya?” ……
Kira-kira kalau sebagai pemilik bisnis yang saat ini sedang butuh banget ada karyawan yang bisa bantuin untuk handle orderan dari klien atau customer, kita akan jawab apa pertanyaan si kandidat tadi? Kurang lebih mungkin akan jawab begini:
“Hmmm, kita sih memang bisnisnya baru berdiri, dan ini adalah proses rekrutmen pertama yang kami laksanakan, karena orderan yang masuk kami terima cukup banyak, sehingga kami memutuskan untuk mencari karyawan. Nanti kita akan buatkan kontrak kerjanya ya…”
Kira-kira dengan jawaban itu, si kandidat tadi itu mau nggak mulai kerja tanpa ada kontrak kerja yang jelas? Di lain sisi, kita sebagai pemilik bisnis juga pasti paham, bahwa kontrak kerja memang perlu, tapi apakah sudah harus punya kontrak kerja dengan pegawai? Kan bisnisnya baru dibentuk, bahkan belum ada legalitas usahanya, belum ada badan hukum usahanya, belum ada ijin-ijin atas usaha dan sebagainya.
Yang ada, baru orderan yang banyak jumlahnya. Terus gimana dong kontrak kerja yang sesuai dengan bisnis saya ini? Apakah harus mengikuti semua ketentuan yang diatur oleh undang-undang? Bagian mana saja yang perlu ada dan tidak perlu ada di kontrak kerjanya?
<>3. Pentingnya penjelasan hak dan kewajiban>Nah, baik sebagai pemilik bisnis maupun sebagai calon pekerja di bisnis StartUP, kontrak kerja ataupun perjanjian kerja wajib dibuat. Hal ini untuk menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, juga untuk mencegah terjadinya suatu keadaan yang melanggar hukum suatu hari nanti. Apalagi, usaha milik kita belum berbadan hukum dan belum memiliki perijinan-perijinan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Juga dari sisi calon pekerja, harus dapat memperoleh kontrak kerja dari pemberi kerja, karena ini akan menjadi pegangan dan pedoman kita sebagai pekerja untuk mendapatkan kepastian atas status kerja kita.
<>4. Ketentuan undang-undang>Meskipun menurut Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003 kontrak kerja tidak harus dilakukan secara tertulis, akan tetapi kontrak kerja yang dituangkan secara tertulis. Hal ini akan sangat berguna jika suatu hari muncul perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja, biasanya dikenal dengan nama perselisihan hubungan industrial. Kontrak kerja harus memenuhi unsur-unsur, antara lain: kesepakatan kedua belah pihak, kecapakan untuk membuat suatu perikatan, kemampuan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penjelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.
<>5. Profesionalisme itu penting>So, jangan sampai hal-hal mengenai ini kurang diperhatikan ya. Untuk meningkatkan profesionalisme baik pemberi kerja maupun pekerja, sangat disarankan untuk dibuat sebuah perjanjian kerja sebelum kedua belah pihak mulai melaksanakan hak dan kewajibannya. Dengan profesionalisme, usaha bisnis kita pastinya akan lancar dan berjalan lama dan aman.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.