Indonesia adalah Negara Hukum. Hal tersebut dengan tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara Hukum, hukum adalah panglima tertinggi, bukan politik, ataupun ekonomi. Sebelum jauh membaca tentang apa saja isi putusan pengadilan khususnya putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana? Apa sih pengadilan itu? Ada baiknya, penulis paparkan secara singkat apa itu hukum? Apa itu pengadilan? Apa sih putusan pengadilan itu? Apa itu tindak pidana?
Penulis akan coba paparkan dengan bahasa sederhana, namun tetap bersumber pada buku-buku hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, penulis akui, tulisan ini hanya membahas sedikit saja, jika pembaca ingin membacanya lebih jauh dan dalam, penulis sarankan untuk membeli buku-buku yang membahas tentang hukum pidana So, let’s check it out this simple writing.
Semua Putusan Hakim tersebut, tentunya diberikan berdasarkan keyakinan hakim, alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan, dan keseleruhan proses mencari kebenaran materiil dalam persidangan. Hakim tidak sembarang, atau asal saja memberikan putusan. Oleh karena itu, apapun Putusan Hakim harus kita hormati, jika tidak sependapat, maka pihak yang berperkara dapat melakukan upaya hukum.
Putusan Lepas (Onslag) diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang mengatur demikian Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Menurut penulis, misalnya perkara tersebut ternyata adalah perkara perdata, yakni perjanjian utang-piutang, pinjam meminjam uang dengn bunga keterlembatan antara seseorang dengan seseorang.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.