Indonesia adalah Negara Hukum. Hal tersebut dengan tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara Hukum, hukum adalah panglima tertinggi, bukan politik, ataupun ekonomi. Sebelum jauh membaca tentang apa saja isi putusan pengadilan khususnya putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana? Apa sih pengadilan itu? Ada baiknya, penulis paparkan secara singkat apa itu hukum? Apa itu pengadilan? Apa sih putusan pengadilan itu? Apa itu tindak pidana?
Penulis akan coba paparkan dengan bahasa sederhana, namun tetap bersumber pada buku-buku hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, penulis akui, tulisan ini hanya membahas sedikit saja, jika pembaca ingin membacanya lebih jauh dan dalam, penulis sarankan untuk membeli buku-buku yang membahas tentang hukum pidana So, let’s check it out this simple writing.
Semua Putusan Hakim tersebut, tentunya diberikan berdasarkan keyakinan hakim, alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan, dan keseleruhan proses mencari kebenaran materiil dalam persidangan. Hakim tidak sembarang, atau asal saja memberikan putusan. Oleh karena itu, apapun Putusan Hakim harus kita hormati, jika tidak sependapat, maka pihak yang berperkara dapat melakukan upaya hukum.
Pidana denda, pidana denda biasanya diberikan dalam pembayaran sejumlah uang, namun jika tidak dapat membayarnya maka diberikan pidana kurungan (lihat Pasal 30 ayat 2 KUHP)
<>7. Pidana Tutupan>Pidana tutupan; Jika pembaca ingin mendalami tentang pidana tutupan, maka silahkan membaca Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan ( UU 20/11946).
Misalnya dalam Pasal 3 ayat (1) UU 20/1946 mengatur bahwa “Barangsiapa dihukum dengan hukuman tutupan, wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5.”
<>8. Pidana Tambahan:>Pidana Tambahan berupa:
1. Pencabutan hak-hak tertentu; Misalnya hak memegang jabatan tertentu (lihat Pasal 35 ayat (1) KUHP)
2. Perampasan barang-barang tertentu; sanksi ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1), (2), (3) yang pada intinya pengadilan dapat melakukan perampasan barang-barang tertentu yang diperoleh karena tindak pidana
3. Pengumuman putusan hakim’
<>9. Namun ,jika tidak terbukti melakukan tindak pidana, atau perkara tersebut bukanlah perkara pidana, maka apa ya Putusan Hakim untuk kejadian tersebut? >Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini KUHAP, Hakim dapat memberikan Putusan Bebas (Vrijspraak), ataupun Putusan Lepas (Onslag). Lalu, apa sih perbedaan keduanya?
<>10. Putusan Bebas>Putusan Bebas (Vrijspraak) adalah (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar (1997), pembebasan jika berdasar hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menurut penulis, sah atau tidak hal tersebut, maka sangat dipengaruhi oleh alat bukti yang diajukan ke muka persidangan, misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tentang alat bukti yang sah adalah: a.keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; petunjuk; keterangan terdakwa.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.