Indonesia adalah Negara Hukum. Hal tersebut dengan tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara Hukum, hukum adalah panglima tertinggi, bukan politik, ataupun ekonomi. Sebelum jauh membaca tentang apa saja isi putusan pengadilan khususnya putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana? Apa sih pengadilan itu? Ada baiknya, penulis paparkan secara singkat apa itu hukum? Apa itu pengadilan? Apa sih putusan pengadilan itu? Apa itu tindak pidana?
Penulis akan coba paparkan dengan bahasa sederhana, namun tetap bersumber pada buku-buku hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, penulis akui, tulisan ini hanya membahas sedikit saja, jika pembaca ingin membacanya lebih jauh dan dalam, penulis sarankan untuk membeli buku-buku yang membahas tentang hukum pidana So, let’s check it out this simple writing.
Semua Putusan Hakim tersebut, tentunya diberikan berdasarkan keyakinan hakim, alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan, dan keseleruhan proses mencari kebenaran materiil dalam persidangan. Hakim tidak sembarang, atau asal saja memberikan putusan. Oleh karena itu, apapun Putusan Hakim harus kita hormati, jika tidak sependapat, maka pihak yang berperkara dapat melakukan upaya hukum.
Definsi hukum sendiri pun, banyak yang menafsirkan, namun pada tulisan ini penulis ambil definisi hukum dari KBBI online (http://kbbi.web.id/hukum), yakni peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan; vonis.
Menurut ahli hukum Jimly Asshiddiqe dalam bukunya berjudul Perihal Undang-Undang (2008). yakni hukum pada pokoknya adalah produk pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara yang mengikat subjek hukum dengan hak-hak dan kewajiban hukum berupa larangan/prohibere atau keharusan/obligatere ataupun kebolehan.
Lalu, apa sih pengadilan itu? Jika melihat pada KBBI online, pengadilan adalah 1 dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; 2 proses mengadili; 3 keputusan hakim: banyak yang tidak puas akan ~ hakim itu; 4 sidang hakim ketika mengadili perkara.
Kalau putusan pengadilan itu apa? Definsi putusan pengadilan dapat kita temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)/Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mudahnya, putusan pengadilan akan diberikan jika proses hukum telah selesai dilakukan, proses hukum selama di kepolisian, lalu berkas diberikan kepada jaksa penuntut umum hingga akhirnya perkara pidana disidangkan di suatu pengadilan.
Lalu, kalau tindak pidana itu apa? Banyak ahli hukum memberikan pendapat tentang definsi tindak pidana. Namun, penulis hanya paparkan definisi tindak pidana menurut Moeljatno dalam bukunya azas-azas hukum pidana (1987), perbuatan yang diancam pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut.
Mudahnya, seseorang/banyak orang dapat diancam hukuman/sanksi pidana, jika terbukti melanggar suatu peraturan, dan merugikan orang lain karena perbuatannya tersebut.
<>2. Nah, setelah mengetahui itu, penulis paparkan apa aja sih sanksi-sanksi hukum jika seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana umum? Jawaban pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. >
Pasal 10 KUHP berbunyi sebagai berikut: Pidana terdiri atas:
A. Pidana pokok:
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara
3. Pidana Kurungan
4. Pidana Denda
5. Pidana Tutupan
B. Pidana Tambahan:
1. Pencabutan Hak-Hak Tertentu;
2. Perampasan Barang-Barang Tertenu;
3. Pengumuman Putusan Hakim
<>3. Pidana Mati>
Pemberian sanksi ini memang kontroversial, ada yang pro namun ada juga kontra karena melanggar hak asasi manusia.
Namun menurut KUHP, pidana mati adalah Sanksi berupa pidana mati ini diberikan jika seseorang melakukan tindak pidana secara berat, misalnya dalam Pasal 340 KUHP yang isinya, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup...”
<>4. Pidana Penjara>Pidana penjara; Pidana penjara diberikan dapat saja seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu. Penjara seumur hidup dapat juga diberikan, misalnya jika seseorang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Sedangkan, penjara dengan waktu tertentu, misalnya, Pasal 156a KUHP yang intinya mengatur tentang “dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika seseorang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhaap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Namun, jika terdakwa tidak puas dan merasa tidak adil dengan Putusan tersebut, maka ia dapat melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi, ataupun Kasasi ke Mahkamah Agung dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.
<>5. Pidana Kurungan>
Kurungan yang dimaksud, bukan dikurung di kandang seperti hewan ya. Pada prinsipnya pidana kurungan dan pidana penjara adalah sama. Kesamaanya adalah sama-sama diberikan untuk menghilangkan kemerdekaan seorang terpidana (lihat Pasal 22 ayat 1 KUHP).
Pidana kurungan juga dapat diberikan sebagai pengganti jika terpidana tidak dapat membayarkan pidana denda yang dijatuhkan pada terpidana tersebut (lihat Pasal 30 ayat 2 KUHP).
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.