Jakarta memang identik dengan kemacetan, berbagai macam upaya sudah dilakukan oleh pemda DKI untuk meminimalisir kemacetan di jalan-jalan protocol. Salah satu yang teranyar adalah pemberlakuan kebijakan ganjil genap yang mulai berlaku hari ini 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016 atau 1 bulan lamanya. Jika dinilai berhasil maka kebijakan ini akan berlaku mulai 30 Agustus 2016 dan bersifat permanen
Sebenarnya apa sih kebijakan ganjil genap ini?
Kebijakan ganjil genap yang sedang diluncurkan oleh Pemda DKI adalah salah satu upaya untuk menanggulangi kemacetan di Jakarta setelah sebelumnya sistem 3 in 1 dinilai kurang efektif. Lantas bagaimana sistem kerja sistem ini, berikut hipwee berikan informasinya.
ADVERTISEMENTS
1. 1. Sistem kerja kebijakan ini mengacu pada angka terakhir nomor plat kendaraan
Untuk pelaksanaanya kebijakan ini mengacu pada angka terakhir nomor plat kendaraan. Jika angka terakhir dari nomor plat kendaraan adalah angka ganjil, maka kendaraan tersebut hanya boleh melintas / beroperasi ditanggal ganjil saja dan sebaliknya.
ADVERTISEMENTS
2. 2. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah tertentu
For your information guys, ternyata kebijakan ini hanya berlaku di wilayah tertentu di DKI. Wilayah-wilayah yang menjadi tempat uji coba adalah ruas Jalan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto ( Simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda
ADVERTISEMENTS
3. 3. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan tertentu
Ada pengecualian untuk pemberlakuan kebijakan ini yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
ADVERTISEMENTS
4. 4. Kebijikan ini pun berlaku untuk waktu tertentu
Dalam penerapannya kebijakan ini juga hanya berlaku pada waktu tertentu yaitu Senin sampai Jumat, pagi mulai pukul 07.00 – 10.00 dansorepukul 16.00 – 20.00, serta kebijakan tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu juga hari libur nasional.
ADVERTISEMENTS
5. 5. Karena masih uji coba, maka pelanggar tidak dikenakan sanksi
Selama masa uji coba, maka pelanggar hanya dikenakan sanksi berupa surat teguran. Dalam pelaksaanaanya ada dua metode yang digunakan untuk mengawasi kebijakan ini, yaitu pertama dengan metode pengecekan plat kendaraan dan kedua adalah pengecekan STNK.
Walaupun masih tahap uji coba semoga kita semua dapat turut serta dalam mengindahkan kebijakan ini agar mimpi Jakarta bebas macet segera terwujud. Amin.
Untuk detail informasi kalian bisa mengunjungi website resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta http://dishub.jakarta.go.id/home
Sumber referensi : Kompas.com (http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/25/09165801/kendaraan-kendaraan.ini.tidak.terkena.peraturan.ganjil.genap )
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.