Mengenal perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional

Pada syariah berorientasi pada profit dan falah oriented, sementara pada konvensional hanya pada profit oriented

Di tengah pesatnya kemajuan teknologi saat ini, ada banyak jenis investasi yang bisa kamu pilih, salah satunya yaitu investasi P2P (Peer-to-Peer) Lending. P2P Lending merupakan sebuah platform atau layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara online.

P2P Lending sendiri terbagi menjadi dua, yaitu P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional. Salah satu P2P Lending yang berbasis Syariah yaitu, ALAMI . P2P Lending Syariah ALAMI sudah memiliki izin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain itu, ALAMI juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Yuk, mengenal lebih jauh perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional.

ADVERTISEMENTS

1. Apa sih perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional?

Anna Nekrashevich via pexels

Anna Nekrashevich via pexels via https://www.pexels.com

Dalam beberapa hal, P2P Syariah dan Konvensional memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi yang digunakan, serta syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan. Namun, ada perbedaan mendasar diantara P2P Lending Syariah dan Konvensional ini, seperti menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan corporate culture.

ADVERTISEMENTS

2. Bagaimana mekanisme dan Akad P2P Lending Syariah dan Konvensional?

Yan Krukov via pexels

Yan Krukov via pexels via https://www.pexels.com

P2P Lending Syariah dan Konvensional menggunakan landasan regulasi yang sama, yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Untuk akadnya sendiri, P2P Lending Syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, sewa atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah. Sementara pada Konvensional, berdasarkan pinjam meminjam dengan perangkat bunga.

Selain itu, pada syariah hanya melakukan investasi yang halal sesuai prinsip syariah. Tentunya berbeda dengan konvensional yang tidak memperhatikan kehalalan. Untuk strukturnya sendiri, syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Sementara pada konvensional, tidak memiliki dewan pengawas. Pada syariah juga berorientasi pada profit dan falah oriented. Sementara Konvensional, hanya berdasarkan profit oriented saja. Terakhir, dalam hubungannya pada P2P Lending syariah, hubungan para pihak adalah kemitraan. Pada konvensional, para pihak adalah kreditor-debitor.

ADVERTISEMENTS

3. Dalam hal pendanaan usaha, P2P berbasis Syariah juga memiliki perbedaan dengan P2P Konvensional

Pixabay via pexels

Pixabay via pexels via https://www.pexels.com

Pada P2P Lending Syariah, biasanya akan dilakukan filter pada produk atau usaha yang berhak memperoleh pendanaan. Setiap pengajuan yang datang dari peminjam akan diperiksa secara teliti Sehingga produk atau usaha yang bertentangan dan memiliki dampak negatif sudah pasti akan dihindari. Hal ini tentunya berbeda dengan P2P Lending Konvensional yang tidak memiliki filter pada produk atau usaha yang akan didanai.

ADVERTISEMENTS

4. Perihal risiko yang terjadi juga terdapat adanya perbedaan

Lukas via pexels

Lukas via pexels via https://www.pexels.com

Dalam P2P Lending Syariah, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka risiko tidak ditanggung sendiri oleh peminjam, melainkan investor selaku pemberi dana pun ikut menerima risiko tersebut. Sementara pada P2P Lending Konvensional, risiko ditanggung sepenuhnya oleh peminjam itu sendiri.

ADVERTISEMENTS

5. Proses pengawasan aspek syariah dalam pendanaan P2P Lending berbasis syariah melewati beberapa tahapan

RODNAE Productions via pexels

RODNAE Productions via pexels via https://www.pexels.com

Dalam proses pendanaan P2P Lending Syariah, terutama di ALAMI, harus melewati beberapa tahapan terlebih dahulu, yaitu dalam hal inisiasi produk akan dipastikan terkait alur, skema, akad sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi sehingga produk tersebut mendapatkan izin dari regulator dan layak untuk dipasarkan ke publik.

Tidak hanya itu, dalam hal sharia screening juga dipastikan produk tersebut tepat sasaran. Sementara dalam hal sharia assurance, juga dipastikan bahwa produk yang dijalankan dan diimplementasikan sesuai dengan regulasi dan prinsip syariah. Terakhir, dalam hal sharia audit, dilakukan audit terhadap penerapan prinsip syariah secara keseluruhan.

Nah, itu lah beberapa perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional. Jadi, apakah kamu sudah tahu akan memilih investasi yang mana?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Website : menjadipendengar.com | Amateur yang menjadikan menulis sebagai kesibukan yang dibuat-buat ✌️