Pada 18 juni 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materi soal nikah beda agama yang diajukan 4 warga negara yakni Damian Agata Yuvenus, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.
Tentunya keputusan MK itu sebelumnya sudah melalui berbagi proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam. Apalagi para hakim tentunya juga sudah mendengarkan pendapat para ahli hingga akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menolak nikah beda agama.
Buat anak muda kekinian tentunya keputusan MK ini bisa melegakan hati karena ada kepastian hukum mengenai nikah beda agama. Namun ada sebagian yang masih galau gara-gara kini sedang menjalin dengan pasangan yang tidak seiman. Keputusan kini ada di tanganmu, apakah kamu tetap serius akan tetap menjalani hubungan itu dengan konsekuensinya negara tidak mengesahkan pernikahan beda agama.
Sebelum galaumu berlanjut, mungkin kamu perlu tahu hal-hal menarik dari polemik nikah beda agama di Indonesia ini dari awal bergulir hingga adanya keputusan dari MK.
Pada awal september 2014 lalu terdapat 5 warga negara yang menggugat UU Perkawinan agar pernikahan beda agama dilegalkan. Kelima warga negara itu adalah Anbar Jayadi seorang mahasiswi semester IX Fakultas Hukum UI dan lainnya merupakan alumnus dari kampus yang sama. Mereka merasa ada potensi hak konstitusional yang dirugikan oleh UU Perkawinan.
Anbar Jayadi menyatakan jika pernikahan beda agama bisa terjadi karena dia tidak tahu kelak akan menikah dengan pria beragama apa. Terlebih lagi ketika melangsungkan pernikahan dirinya belum tahu dengan siapa sehingga ada potensi untuk dirugikan.
Lebih lanjut biarkan masyarakat untuk memutuskan lewat suara hati dan keyakinannya untuk memutuskan mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama yang dianutnya.
Mereka menginginkan ketika melakukan pernikahan, negara harus menjamin mengenai hak-hak masyarakat agar status hukumnya jelas. Termasuk ketika melangsungkan pernikahan beda agama.
<>2. Salah satu pemohon yang menarik perhatian adalah Anbar Jayadi yang saat pengajuan uji materi soal nikah beda agama itu berstatus mahasiswi semester IX Fakultas Hukum UI.>Hal yang menarik dari bergulirnya polemik nikah beda agama adalah adanya seorang pemohon yang saat itu masih berstatus mahasiswi semester IX Fakultas Hukum UI dan kesehariannya mengenakan hijab. Sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai forum mengenai motivasi Anbar Jayadi ini mengajukan uji materi UU Perkawinan ke MK untuk melegalkan pernikahan beda agama.
Bahkan perbincangan sudah mengarah ke hal SARA karena meragukan keyakinan Anbar Jayadi terlebih lagi pada agama islam, seorang muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan pria yang tak seiman.
Saat ditanyakan mengenai motivasi dia dan teman-temannya mengajukan uji materi itu, Anbar Jayadi menjawab jika itu murni dari ide yang sudah lama dibicarakan bersama satu grup debatnya serta keluhan beberapa sahabatnya soal pernikahan beda agama. Apalagi dia menegaskan jika dirinya masih single dan tidak memiliki pacar.
<>3. MK akhirnya menolak untuk mengesahkan nikah beda agama di Indonesia dengan dasar HAM sekalipun karena perkawinan itu adalah relasi yang sakral.>Setelah berjalan 9 bulan akhirnya MK memutuskan untuk menolak mengesahkan nikah beda agama di Indonesia dengan dasar HAM sekalipun karena perkawinan itu adalah relasi yang sakral. Menurut Mahkamah Konstitusi, prinsip Ketuhanan yang diamanatkan dalam UUD 1945 sebagai perwujudan dari pengakuan keagamaan.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa sehingga tindakan dan perilakunnya ada kaitannya dengan agama dan salah satunya perkawinan. Peran negara disini tetap menjamin masyarakatnya untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
<>4. Menurut MK, perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial.>Dalam pernyataan MK, jika perkawinan yang sah dikembalikan ke perarturan agama-agama masing dan negara hanya mengesahkan melalui administrasi saja. Negara akan mencatat pernikahan yang sah berdasarkan agama itu ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat muslim dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk non-muslim.
Lebih lanjut MK menekankan jika pernikahan tidak semata-mata mengenai urusan adminstrasi saja melainkan dari aspek spiritual dan sosial. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengapresiasi atas keputusan MK ini. Dia juga selaras dengan MK jika pernikahan itu sakral karena pernikahan adalah salah satu bagian dari ibadah.
<>5. Pasca Keputusan MK ini, negara wajib memberikan solusi kepada warganya, karena keterpaksaan harus melangsungkan nikah beda agama.>Setelah keluarnya keputusan MK ini yang menegaskan jika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka negara wajib memberikan solusi kepada warga negaranya yang dengan terpaksa harus melangsungkan nikah beda agama.
Terlebih lagi perkembangan saat ini masyarakat telah dapat bermobilitas tanpa ada sekat-sekat lagi yang membatasinya. Sehingga ketika melangsungkan pernikahan maka hak-hak sebagai warga negara terpenuhi dengan dasar hukum yang kuat pula.
Jika ini tidak ditanggapi negara secara serius maka akan banyak pernikahan beda agama yang berlangsung di luar negeri. Terlebih lagi akan muncul masalah baru kaitannya soal administrasi dalam sebuah keluarga.
Kredit Gambar Andalan: http://bola.inilah.com/read/detail/2165718/adjna-kampanye-fashion-menikah-beda-agama
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
sayang sekali. padahal agama itu manusia yang buat, bukan Tuhan. apa sewaktu kita lahir ke bumi ini sudah ada tanda apa agama yg akan kita peluk? apa waktu adam dan hawa diciptakan mereka sudah punya agama? tidak kan… agama dijadikan pembeda, padahal Dia yang maha pencipta saja tidak membeda-bedakan ciptaanNya.