Sangat penting bagi kita yang ingin berinvestasi untuk mempelajari terlebih dahulu mengenai jenis-jenis instrumen investasi. Mengetahui bagaimana mekanismenya bahkan risiko yang akan diterima agar tahu bagaimana cara untuk memitigasinya.
Nah, boleh jadi di tengah perjalanan mempelajari jenis-jenis instrumen investasi kita menemui sejumlah pertanyaan menggantung. Seperti misalnya, apa sih bedanya P2P syariah dan P2P konvensional? Bukankah sama? Keduanya peer to peer lending?
Jika dilihat sekilas, memang tampak sama. Mulai dari teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, hingga syarat-syarat umum untuk mendapatkan pembiayaan. Namun, apabila dicermati terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya seperti struktur organisasi dan jenis usaha yang dibiayai.
Nah, bagaimana cara membedakan antara P2P syariah dan P2P konvensional? Berikut 5 poin mendasar perbedaan keduanya.
ADVERTISEMENTS
1. Perbedaan mendasar P2P syariah dan P2P konvensional terletak pada landasan regulasi yang mengaturnya
Setiap instrumen investasi legal pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tentunya, landasan regulasinya pun diatur OJK. Baik P2P syariah maupun P2P konvensional landasan regulasinya adalah POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Namun, khusus P2P syariah terdapat satu lagi regulasi yang melandasinya yaitu Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/III/2018 Tentang Layanan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Fatwa lain terkait.
Dengan kata lain, P2P syariah diatur dua regulasi sekaligus yang menandakan keterjaminannya.
ADVERTISEMENTS
2. Di dalam P2P syariah terdapat beragam jenis akad, sementara P2P konvensional hanya ada satu akad dan tidak bersifat fleksibel
Dilihat dari jenis akad, tentu saja P2P syariah dan P2P konvensional memiliki perbedaan yang sangat mencolok. P2P konvensional hanya berakadkan kegiatan pinjam meminjam dengan bunga. Sementara P2P syariah mempunyai sejumlah jenis akad di antaranya prinsip bagi hasil, jual beli, sewa atau akad lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diatur Dewan Syariah Nasional MUI.
ADVERTISEMENTS
3. Dilihat dari jenis investasi, P2P syariah sangat ketat dalam mengatur jenis investasi yang akan dibiayai sedangkan P2P konvensional tidak pandang bulu
Apakah P2P konvensional memastikan kehalalan pada jenis investasi yang akan dilakukannya? Seperti jenis usaha yang akan diberi pinjaman dana, apakah ada kriteria yang memasukkan unsur syariah? Jawabannya, tidak. P2P konvensional menerapkan investasi bebas nilai tanpa memerhatikan halal atau tidaknya.
Sementara P2P syariah kebalikannya, memastikan segala jenis investasi tersebut halal dan sesuai prinsip syariah.
ADVERTISEMENTS
4. P2P syariah memiliki dewan pengawas syariah yang tidak dimiliki oleh P2P konvensional
Kelebihan dari P2P syariah dibandingkan P2P konvensional adalah jenis instrumen investasi satu ini mempunyai dewan pengawas. Tugas dari dewan pengawas ini adalah produk yang akan diluncurkan P2P syariah sudah memenuhi standar kehalalan dan syariah atau belum.
Sedangkan P2P konvensional tidak memiliki dewan pengawas, sebab jenis instrumen investasi ini tidak memperhatikan hal-hal terkait kehalalan dan sebagainya.
ADVERTISEMENTS
5. Sama-sama profit oriented, tetapi khusus P2P syariah juga mengutamakan falah oriented
Baik P2P syariah maupun P2P konvensional, keduanya memang sama-sama profit oriented pada akhirnya. Namun, ada satu pembeda yang dimiliki P2P syariah dan tidak dimiliki P2P konvensional, yaitu falah oriented.
Apa sih Falah oriented? Falah oriented yang dimaksud dari P2P syariah adalah tujuan akhir dari investasi ini adalah kebahagiaan. Kebahagiaan yang seperti apa? Tidak hanya kebahagiaan dunia, tetapi juga kebahagiaan akhirat. Sebab, seluruh proses investasi ini semata-mata mencari keridhoan Allah SWT.
Nah, sekarang sudah tahu dong perbedaan antara P2P syariah dan P2P konvensional? Sudah saatnya kini kita beralih ke instrumen investasi yang lebih aman seperti ALAMI yang tidak hanya terjamin dan halal, namun insyaallah, mendapatkan keridhoan dunia dan akhirat dari Allah SWT.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”