Riding Malam atau biasa disingkat NR (Night Ride) merupakan aktivitas motoran yang dilakukan di malam hari bersama komunitas mengelilingi jalanan kota. Aktivitas ini sebagai sarana penyaluran hobi bagi para anak muda sekaligus memperlihatkan eksistensi mereka kepada komunitas lain. Para bikers akan menikmati suasana malam hari dengan bebas memacu kendaraan mereka dijalanan lenggang yang tidak padat seperti waktu siang hari.
Sepanjang tahun 2020 dan memasuki tahun 2021 kita dikejutkan oleh pandemi Covid-19 atau yang lazim dikenal dengan nama virus corona. Virus yang berasal dari Wuhan, China ini memiliki tingkat daya sebar yang sangat tinggi. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak perubahan dalam tatanan kehidupan manusia, yang semula kita bebas melakukan apapun, saat ini mobilitas kita menjadi serba terbatas.
Pada saat sebuah komunitas motor ingin menggelar acara night ride bersama komunitasnya, terutama komunitas domisili DKI Jakarta sekarang sudah disalah gunakan oleh beberapa oknum, yang awal mula kegiatan ini dilakukan hanya sebatas meluangkan waktu untuk berhobi dalam berkendara motor sekarang disaat masa pandemi corona di mana jalanan umum lumayan sepi disalah gunakan untuk berkumpul dan mengadakan balapan liar. Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya: melarang aktivitas ini. Berikut 3 hal yang membuat night ride dilarang oleh Polda Metro Jaya:
ADVERTISEMENTS
1. Berkerumun Saat Night Ride
Pastinya kalau bikers melakukan night ride bersama dengan komunitasnya, otomatis kegiatan berkerumunan atau berkumpul pasti dilakukan setelah selesai riding. Kegiatan berkerumunan di saat pandemi sangat dilarang oleh pemerintah dan sudah ada peraturannya.
Pemerintah telah menetapkan aturan physical distancing dan social distancing. Berkerumun berarti melanggar aturan tersebut dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, sehingga berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Jika kasus infeksi terus meninggi, maka pemerintah dan petugas kesehatan akan semakin kewalahan untuk menangani pandemi ini.
ADVERTISEMENTS
2. Balapan Liar
Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini di malam akhir pekan khususnya malam Jumat, Sabtu, dan Minggu biasanya banyak komunitas atau klub motor yang melakukan aktivitas night ride dan balapan liar di jalanan. Balapan liar. Sepinya jalanan di malam hari terutama dalam kondisi pandemi ini adalah salah satu pemicunya.
Di Jakarta, aksi balap liar bermunculan di berbagai wilayah. Kombes Yunus Nusi (Humas Polda Metro Jaya) mengungkapkan bahwa aksi balap liar melanggar dua peraturan sekaligus. Pertama, peraturan Gubernur yang melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang. Kedua, melanggar Undang-Undang 38 Tahun 2014 Tentang Jalan Pasal 12 ayat 3.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. Balap liar sangat meresahkan masyarakat sekitar dan juga mengancam nyawa para bikers. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan kecelakaan akibat balap liar.
ADVERTISEMENTS
3. Banyak Pemotor yang Melanggar Aturan
Selain kerumunan dan balap liar, larangan aktivitas night ride juga disebabkan oleh banyaknya pemotor yang melanggar aturan seperti tidak mengenakan helm ataupun mengenakan helm tapi bukan SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak melengkapi surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), motor tidak memenuhi persyaratan teknis (seperti: klakson, spion, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban), tidak berkosentrasi dalam berkendara, tidak memperhatikan batas kecepatan, dan masih banyak lagi. Pelanggaran-pelanggaran ini berimplikasi pada tingginya angka kecelakaan di jalan raya.
ADVERTISEMENTS
4. Rawannya Tindak Kejahatan
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan New Normal di Jakarta jalanan malam hari menjadi sepi sehingga banyak komunitas yang melakukan night ride tetapi dan sekiranya pengendara sepeda motor diharapkan lebih berhati-hati jika keluar malam hari. Kondisi jalan yang sepi bisa meningkatkan kasus tindak kejahatan, seperti begal atau perampasan. Kasusnya pun sudah sering terjadi, bahkan pelakunya tak segan melukai korban dengan senjata tajam.
Kondisi jalan yang sepi bisa meningkatkan kasus tindak kejahatan, seperti begal atau perampasan. Kasusnya pun sudah sering terjadi, bahkan pelakunya tak segan melukai korban dengan senjata tajam. Maka dari itu Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya Melarang komunitas untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak di inginkan.
ADVERTISEMENTS
5. Mengganggu pengguna jalan lain.
aktivitas Night Ride bersama komunitas tidak hanya dilakukan oleh 1 sampai 3 orang saja, kadang komunitas yang mempunyai anggota yang lumayan banyak bisa menyertakan puluhan anggotanya untuk mengikuti aktivitas Night Ride bersama, terkadang beberapa jalanan jadi terhambat karena beberapa anggota saling tunggu-menunggu dan memenuhi jalanan serta berjalan bersama secara serentak, sehingga beberapa pengguna jalan lainnya dapat terganggu bila sedang melewati komunitas yang sedang menggelar acara Night Ride.
Nah guys, itulah tadi 5 hal penyebab dilarangnya aktivitas night ride oleh pihak kepolisian. Untuk menjamin implementasi aturan ini, Polda Metro Jaya intensif melakukan patroli dan razia di malam hari. Salah satu operasi yang dilakukan adalah “Operasi Lilin Jaya 2021”. Operasi ini membubarkan kerumunan dan aksi balap liar. Semuanya ini dilakukan demi memutus rantai penularan Covid-19.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”