Akhir-akhir ini, produk yang berlabel syariah tengah digandrungi oleh sebagian besar masyarakat. Tentunya hal ini disebabkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga apapun yang berlabel syariah tentu menarik perhatian karena dirasa lebih aman dan amanah.
Sebenarnya, apa sih perbedaan antara investasi P2P Lending syariah dengan konvensional?
Secara umum, investasi Peer-to-peer lending syariah hampir sama dengan peer-to-peer konvensional. Hal yang membedakan di antara keduanya yaitu P2P lending syariah menggunakan hukum syariat islam sebagai hukum dasarnya.
Tentunya hal ini sudah ada ketentuannya di Indonesia, yakni mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan fatwa No. 67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur ketetapan apa saja yang harus diikuti oleh P2P lending syariah.
Lantas, apa saja sih instrumen yang terdapat pada investasi P2P Lending Syariah? Yuk! Simak ketentuannya!
ADVERTISEMENTS
1. Adanya Akad
Tentunya yang dimaksud akad disini adalah akad jual beli. Sebelum dimulainya kesepakatan antara kedua belah pihak, pihak yang terlibat wajib melakukan akad terlebih dahulu.
Akad yang populer ialah akad mudharabah dalam investasi ini yakni bagi hasil antara investor dengan pihak peminjam. Selain itu, juga ada akad al qarh yang mewajibkan peminjam mengembalikan dana yang dipinjam investor pada waktu tertentu.
ADVERTISEMENTS
2. Transparansi syariah yang terjamin
Karena berlandaskan hukum islam, investasi ini tentu mementingkan asas kejujuran dan transparansi. Kedua unsur ini sangat diutamakan. Hal inilah yang tentunya banyak menarik perhatian masyarakat karena dananya dijamin keamanannya.
ADVERTISEMENTS
3. Investasi Syariah jelas Kehalalanya
Karena investasi ini berlandaskan atas asas prinsip jual beli maupun kerja sama yang berlandaskan syariat islam, untuk itu produk yang diinvestasikan pun jelas kehalalanya.
Tak jarang menemukan investasi yang syubhat bahkan haram. Namun, dengan kita berinvestasi di P2P Lending Syariah, maka investasi kita akan berkah karena produknya pun halal.
ADVERTISEMENTS
4. Risiko ditanggung dua pihak
Dalam investasi syariah ini, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan maka resiko tidak ditanggung sendirian oleh pihak peminjam, akan tetapi investor selaku pemberi dana juga akan menerima resiko tersebut.
ADVERTISEMENTS
5. Adanya Dewan Pengawas Syariah
Untuk menjamin setiap pihak tidak ada yang mengalami kerugian, maka salah satu bentuk perlindungannya adalah dengan menghadirkan badan pengawas syariah untuk memastikan proses pendanaan tetap berjalan sesuai syariat.
Salah satu investasi P2P Lending Syariah terbaik di Indonesia yaitu P2P Lending Syariah ALAMI. Di ALAMI kamu bisa melakukan pendanaan tanpa khawatir produk yang diinvestasikan tidak halal. Kamu juga hanya perlu registrasi lewat aplikasi.
Tak perlu khawatir, karena kamu bisa cari tahu terlebih dahulu informasi mengenai P2P Lending ALAMI ini dengan download aplikasinya di Playstore. Wah…gampang banget kan!
Nah, tunggu apalagi yuk kita investasi dengan bergabung ALAMI.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”