Vaksinasi booster merupakan vaksin Covid-19 yang dilakukan setelah mendapatkan vaksin primer (vaksin pertama dan kedua) dengan tujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh serta memperpanjang masa perlindungan Covid-19.
ADVERTISEMENTS
1. Syarat Penerima Vaksin Booster
Rabu, 12 Januari 2022 dimulai pemberian vaksin booster untuk masyarakat indonesia yang dilakukan secara bertahap. Terdapat 21 juta orang penerima vaksin booster gratis yang merupakan sasaran dari pemerintah.
Sasaran masyarakat terutama yang berusia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksinasis dosis primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.
ADVERTISEMENTS
2. Kombinasi Vaksin Booster Januari 2022
Dalam hal ini, pemerintah sudah mempertimbangkan ketersediaan vaksin dengan mendapatkan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan persetujuan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kombinasi vaksin booster di bulan januari 2022 sebagai berikut :
1. Jika vaksin primer menggunakan Sinovac, maka vaksin booster akan menggunakan AstraZeneca setengah dosis sebesar 0,25 ml atau Pfizer setengah dosis sebesar 0,15 ml.
2. Jika vaksin primer menggunakan AstraZeneca, maka vaksin booster pemberiannya setengah dosis Moderna 0,25 ml atau vaksin pfizer separuh dosis yaitu 0,15 ml.
ADVERTISEMENTS
3. Pembagian Kelompok Vaksin
Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan izin penggunaan vaksin booster untuk 5 jenis vaksin yang kemudian dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama homolog (sama) yaitu Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca. Sedangkan kelompok kedua (heterolog) yaitu Moderna dan Zifivax.
ADVERTISEMENTS
4. Penelitian Vaksin Booster
Pemberian kombinasi vaksin booster ini sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO, maka untuk pemberian vaksin booster dapat menggunakan yang sejenis saat mendapatkan vaksin ke-1 & ke-2 (Homolog) dan juga bisa menggunakan vaksin yang berbeda dari vaksin ke- 1 & ke-2 (Heterolog).
Hal ini sudah dibuktikan melalui penelitian yang ada di dalam maupun luar negeri bahwa pemberian vaksin booster homolog maupun heterolog menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama.
ADVERTISEMENTS
5. Tempat Penyuntikan Vaksin Booster
Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait pemberian vaksin booster yang bisa dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pos-pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Vaksinasi booster juga boleh dilakukan secara bersamaan dengan vaksinasi primer namun dengan vaksinator (petugas yang menyuntikkan vaksin) yang berbeda.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”