Pemilu 2019 menggunakan sistem yang berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Saat ini, kita akan akan memilih 5 lembaga negara secara serentak, yaitu presiden dan wakilnya, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRP Kabupaten/Kota. Ini hal baru dan akan menjadi sejarah dunia karena konon Pemilu 2019 ini terbesar se-dunia. Bisa kebayang dong caleg-nya sebanyak apa?
Banyak pilihan bukan berarti membuat kita semakin apatis seharusnya kita bersyukur masih banyak orang yang mau mengurus negara demokrasi ini. Tahukah kamu segala sisi hidup kita diatur oleh politik? Dari mulai lahir (harus bikin akta lahir), mau beli minum (cuma ada merk-merk tertentu yang ada No. BPOM), pakai media sosial (ada berbagai pilihan, di Tiongkok, beberapa media sosial tidak diizinkan untuk digunakan lhoo), dan lain sebagainya diatur oleh yang namanya politik. Hal lain yang patut disyukuri adalah kita masih diizinkan untuk memilih presiden kita secara langsung, tanpa peduli profesi, tingkat pendidikan, jenis kelamin, dan lainnya. Jangan sampai kamu ga menggunakan hak pilihmu.
Metode konversi suara ke kursi di parlemen juga beda lhooo! Untuk DPR RI ada pra-syarat partai agar bisa mengalokasikan calegnya di parlemen, yaitu partai harus mendapatkan suara WNI yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 4% (parliamentary threshold). Setelah mencapai syarat tersebut kursi akan dibagi dengan bilangan ganjil (jadi tidak otomatis ditempati caleg No. 1, seperti dulu).
Silakan cari informasi lebih lanjut mengenai metode sainte lague. Ayo jadi pemilih yang cerdas!
Ini langkah-langkah biar kamu siap jadi pemilih Pemilu 2019.
ADVERTISEMENTS
1. Ketahui di mana daerah pemilihanmu (Dapil)
Pemilu 2019 ini menggunakan sistem daerah pemilihan untuk mendapatkan anggota dewan legislatif yang dapat mewakili daerahnya. Kamu di kota yang sama dengan pacar, sepupu, dan keluargamu, tapi bisa jadi surat suara caleg tingkat DPRD Kabupaten/Kotanya beda lhooo. Jadi silakan kepoin dapilmu!
ADVERTISEMENTS
2. Kita harus coblos siapa nanti?
Kita dituntut buat proaktif belajar ni dalam Pemilu 2019, jadi silakan luangkan waktu buat ngepoin caleg-caleg kita, bentar aja sampai 17 April 2019 doang. Biar ga bingung menentukan pilihan saat di bilik suara nanti (spoiler: ukuran kertasnya 81 x 52 cm lhoooo!). Bersyukur ada lembaga-lembaga yang udah buat beberapa tautan untuk mempermudah kita belajar
- calon DPD (mereka tidak dinaungi partai)
- calon DPR/DPRD
- calon DPR/DPRD/DPD alternatif A
- calon DPR/DPRD/DPD alternatif B
ADVERTISEMENTS
3. Emang surat suaranya kayak gimana sih?
Ada 5 jenis surat suara seperti pada gambar. Tenang aja kamu ga perlu menghafal koq, karena nanti ada tulisannya di surat suara dan kotak suara, dan juga ada petugas TPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS) yang akan mengarahkan. Justru kita wajib menghafal pilihan kita. Ada 3 ukuran surat suara:
- Capres – cawapres : 31 x 22 cm (ada foto)
- DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota : 81 x 52 cm (hanya tabel nama/logo partai dan nama caleg)
- DPD : 78 x 58 cm (ada foto)
Tapi, buat kamu yang pindah memilih (tidak di TPS sesuai KTP), maka jumlah surat suara akan berkurang
ADVERTISEMENTS
4. Apa yang perlu dibawa ke TPS?
Sebelum tgl 17 April 2019, petugas RT, RW setempat akan membagikan formulir C6-KWK ke tiap rumah yang berisi nama-nama pemilih di rumah tersebut. Atau bagi yang sudah mengurus, silakan bawa formulir A5 pindah memilih. Sudahkah kamu jadi pemilih? Silakan dicek. Caranya :
- Siapkan KTP
- Ketik 1 kata saja dari nama lengkapmu
- Ketik No. KTP/NIK lengkap
Kalo terdaftar, jadi tinggal tunggu formulir di atas. Tapi, kalo tidak terdaftar, silakan datang ke kelurahan dan pada 17 April 2019 bawa KTP asli dan fotokopinya ke TPS manapun yang ada di kelurahan kamu (sesuai KTP) jam 11.00-13.00
ADVERTISEMENTS
5. Lainnya
Beberapa hal ini perlu diperhatikan saat kita di TPS
- Periksa surat suara (ada coretan/lubang/goresan) yang didapatkan sebelum masuk ke bilik suara. Bila ditemukan kecacatan, segera tukar ke petugas
- Pemilih tidak boleh swafoto di dalam bilik suara ataupun memfoto surat suara yang sudah dicoblos (karena hal ini dijadikan alat bukti bagi oknum yang tidak bertanggung jawab)
- Cara melipat surat suara : atas-bawah, kanan-kiri, bagi 3, bagi 2 (sesuai kondisi semula)
- Laporkan segala kecurangan kepada petugas Bawaslu yang ada di setiap TPS
- Celupkan jari kita sampai mengenai kuku
Surat suara akan sah apabila kita hanya bisa mencoblos sebanyak sekali untuk surat suara presiden-wakil presiden dan DPD. Untuk surat suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota :
- Kita diperkenankan mencoblos lebih dari satu (nama partai dan caleg), asalkan dalam kotak yang sama.
- Kita diperkenankan mencoblos di salah satu partai saja
- Kita diperkenankan mencoblos di nama salah satu caleg saja
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”