5 Fakta Adat Mengejutkan di Desa Sade Lombok

Pada Maret hingga April 2022 ini ramai masyarakat dari seluruh Indonesia ikut meramaikan Moto GP 2022. Banyak dari mereka yang menggunakan waktu untuk liburan bersama keluarga sekaligus menonton Moto GP Mandalika. Nah, salah satu destinasi wisata lokal yang masih terjaga adat istiadatnya adalah desa Sade, Lombok. Berikut ini fakta-fakta adat yang masih dipegang oleh penduduk desa Sade, Lombok yang akan bikin kamu terkejut!

ADVERTISEMENTS

1. Hanya penduduk pria yang diperbolehkan bepergian keluar desa

Desa Sade, Lombok

Desa Sade, Lombok via http://www.wego.co.id

Fakta pertama dari adat desa Sade, Lombok yaitu penduduk wanita tidak diperbolehkan untuk keluar dari desa Sade. Hal ini merupakan peraturan yang wajib di taati seluruh penduduknya tidak terkecuali keluarga kepala desa maupun orang penting lainnya di desa Sade. Perempuan di desa Sade  memiliki akses terbatas, seluruh penduduk wanitanya tidak pernah mengetahui kehidupan di luar desa mereka. Laki-laki di desa Sade ini bertugas untuk melakukan semua kegiatan yang diharuskan untuk keluar desa seperti bertani, dan juga membeli bahan pangan di pasar .

ADVERTISEMENTS

2. Tidak diperbolehkan untuk menggunakan teknologi

Seluruh penduduk di desa Sade tidak menggunakan teknologi seperti listrik dan telepon. Seluruh pekerjaan rumah tangga seperti memasak dan kegiatan lainnya dilakukan secara manual serta menggunakan peralatan kayu seadanya. Begitu pula dengan penggunaan telepon, segala macam jenis teknologi termasuk telepon genggam tidak diperkenankan untuk digunakan oleh seluruh penduduk di dalam desa Sade. Namun, kaum laki-laki yang bertugas untuk bepergian keluar desa Sade dapat menggunakan teknologi tersebut selama tidak berada di dalam desa.

ADVERTISEMENTS

3. Pendapatan pokok penduduk berasal dari bertenun dan bertani

Kain Tenun Desa Sade

Kain Tenun Desa Sade via http://www.liburkeluarga.com

Selain tidak dapat untuk bepergian keluar desa Sade, kewajiban lain dari penduduk wanita di desa tersebut diharuskan untuk belajar menenun sedari umur belasan tahun. Hal ini dikarenakan kain tenun adalah pendapatan pokok masyarakat desa Sade, Lombok. Setiap kepala keluarga di desa Sade memiliki motif-motif tenun tertentu yang mewakilkan keluarga mereka, hasil jual dari satu kain tenun dibagi rata pada seluruh penduduk desa Sade untuk kebutuhan pangan penduduk. Selain menjadi sumber pendapatan pokok, bertenun juga menjadi syarat wajib seluruh penduduk wanita di desa Sade, Lombok untuk dapat menikah.

ADVERTISEMENTS

4. Tidak boleh menikah sebelum bisa bertenun

Wanita desa Sade

Wanita desa Sade via http://www.santaisebentar.com

Setiap wanita di desa Sade diwajibkan untuk bisa menenun sebelum menikah, apabila seorang wanita yang sudah di atas 13 tahun maka diharuskan untuk mempelajari tenun dan mempelajari motif tenun yang diturunkan oleh keluarganya. Untuk mereka yang belum bisa menyelesaikan satu kain tenun maka tidak diperbolehkan menikah terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS

5. Kewajiban melakukan kawin lari

Keseharian Desa Sade

Keseharian Desa Sade via http://wanderfulimage.id

Setelah perempuan desa Sade dapat bertenun, maka ia akan dijodohkan dengan laki-laki yang dipilih oleh para tetua desa Sade dan kepala Desa. Setelah mengetahui dengan siapa ia akan dipinang, pemuda tersebut diharuskan untuk membawa lari perempuannya ke suatu rumah yang telah disediakan oleh kepala desa. Di sana  pemuda dan perempuan tersebut diharuskan bermalam bersama, dengan dibawa larinya wanita tersebut pihak keluarga wanita akan mengetahui bahwa pemuda tersebut meminta izin untung meminang putrinya. Apabila adat ini tidak dilaksanakan oleh pihak Laki-laki, maka dianggap sebagai penghinaan besar terhadap keluarga wanita dan adat yang telah dijaga.

Bagaimana? sangat mengejutkan bukan? Apalagi teruntuk kebanyakan masyarakat yang telah mengikuti perkembangan jaman saat ini. Apakah kamu tertarik bertamu ke desa Sade, Lombok?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Mahasiswa ilmu komunikasi UPNVJ

Editor