1. Dilrang Download/Unduh atau Meminjamkan File Pornografi
Kamu-kamu yang sering download film bokep/porno atau meminjamkannya, nah sebaiknya stop deh, selain website yang dikunjunungi juga memiliki muatan virus yang bisa merusak komputer, hal tersebut juga dilarang oleh Pasal 5 UU Pornografi.
Lalu kalau melanggar sanksinya apa?
Berdasarkan Pasal 31 UU Pornografi,
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tuh, bisa dipenjara lho nanti dan/atau dikenain denda yang gede banget. Nah, daripada ngabisin kuota internet buat download bokep, kan bisa untuk unduh film Korea.
2. Dilarang Menjadi Model/Objek Pornografi
Apa kamu rela keseluruhan badan kamu yang tanpa busana itu dilihatin semua orang? Daripada jadi konsumsi publik, mending kamu jaga tuh untuk suami/isteri kamu. Berbicara hal ini tentu terkadang akan menimbulkan pro/kontra, misalnya mungkin akan ada yang mengatakan, lho, saya menjadi model ini kan untuk seni?
Namun, jika seseorang dengan sengaja menjadi model yang mengandung muatan pornografi, bisa kena sanksi hukum. Sanksi hukumnya apa ya?
Isi larangan tersebut diatur di Pasal 8: "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
Penjelasan Pasal 8 UU Pornografi tersebut berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana."
Namun, Penjelasan Pasal 8 tersebut tidak menguraikan lebih lanjut tentang batasan muatan pornografi. Lalu jika melanggar, maka berdasar Pasal 34 dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Isi lengkap Pasal 34 tersebut adalah: " Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
3. Dilarang Melibatkan Anak
Jika pornografi melibatkan anak, hal tersebut sangat keji, dan pelaku sudah gila. UU Pornografi dengan tegas melarang pelibatan anak dalam pornografi. Jika dilanggar, UU Pornografi dengan tegas akan menambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Misalnya, pelaku menjadikan anak sebagai model pornografi, maka sanksi Pidana sebagaimana diatur di Pasal 34 akan ditambah 1/3. Sanksi pada Pasal 34 UU Pornografi adalah "dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
4. Dilarang Memproduksi, Membuat Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, Memperjualbelikan, Menyewakan, atau Menyediakan pornografi
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengn tegas mengatur bahwa: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Jika melanggar Pasal 4 tersebut maka berdasarkan Pasal 29 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 4 ayat (1) tersebut sudah jelas melarang dengan tegas segala bentuk usaha/kegiatan apapun yang akan menimbulkan pornografi.
5. Kesimpulan
Kesimpulannya adalah
Semua yang melanggar UU Pornografi akan diberi sanksi hukum baik pidana penjara dan/atau denda, baik perseorangan ataupun Perusahaan. Jika perusahaan yang melakukan maka dapat diberi sanksi berupa pencabutan izin, perampasan harta kekayaan hingga dapat pula pengurus perusahaan (misalnya Direktur Utama) tersebut dimintai pertanggungjawaban.
Nah, jika gak mau masuk penjara yang kecil, yang gak ada bantal guling, banyak nyamuk cuma gara-gara pornografi, mending jangan lakukan hal yang dilarang oleh UU Pornografi.
Sanksi Pidana sudah dengan tegas diberikan, namun menurut Penulis untuk memutus mata rantai tersebut memang diperlukan upaya berbagai pihak. Penulis mengapresiasi Peran Pemerintah yang telah memblokir situs-situs berkonten pornografi.Namun, diperlukan juga upaya dari keluarga, misalnya pendekatan personil orang tua kepada anak untuk menjauhi pornografi, dan memperbanyak kegiatan positif misalanya seperti memasukannya ke sekolah bola.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.