Banyak pebisnis kuliner yang biasanya tidak memahami jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan saat mereka menjalankan usaha restorannya. Terutama untuk rumah makan kecil, menengah UMKM. Biasanya owner restoran lebih fokus kepada operasional rumah makan, seperti membuat resep, melayani pelanggan, dan lain-lain.
Tentunya kelalaian menjalankan kewajiban seperti pajak dapat berdampak buruk pada bisnis kuliner kita. Mulai dari tagihan pajak, denda pajak, sampai dapat surat ketetapan pajak. Yuk kita lihat disini jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan jika kamu membuka usaha kuliner.
ADVERTISEMENTS
1. Pajak PB1
Pb1 ialah jenis pajak yang dikenakan atas sajian yang diberikan. PB1 pada umumnya dibebankan kepada konsumen yang menggunakan jasa restoran atapun rumah makan tersebut.
Banyak pemilik usaha mengira Pb1 adalah PPN karena persentase yang ditetapkan serupa yaitu 10%. Namun perlu diperhatikan, berbeda dengan PPN, yang diberikan ke pemerintah pusat, Pb1 adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
Pada umumnya dilapangan, PB1 dibebankan kepada konsumen, tapi ini kembali lagi kepada perusahaan restoran/rumah makan tersebut.
Juga tidak semua usaha kuliner dikenakan pajak PB1.Hanya restoran yang sudah mencapai jumlah penjualan tertentu yang dikenakan. Oh ya, Rumah makan yang sudah dikenakan Pb1 ini pun tidak perlu lagi dikenakan PPN.
ADVERTISEMENTS
2. PPh Pasal 21
PPh 21 ialah jenis pajak penghasilan yang ditujukan kepada karyawan maupun non-karyawan yang bekerja di usaha kita, dimana mereka akan menerima jumlah gaji dari kita. Sesuai dengan peraturan, mereka akan dikenakan pajak.
Sebenarnya Wajib pajak pengusaha kuliner punya dua opsi untuk pajak penghasilan, yang pertama adalah Pasal 21, pajak yang dibayarkan dalam periode bulanan, dan kedua adalah dibayar tahunan yang aturan lebih lanjut diatur dalam PPh Pasal 26.
ADVERTISEMENTS
3. PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pemotongan pajak terhadap sewa aset ataupun bangunan milik orang lain. Pajak ini hanya diberlakukan untuk rumah makan yang masih menyewa dari pihak lain.
Akan tetapi, kalau warung kuliner itu adalah bangunan milik sendiri, maka restoran tersebut tidak akan dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2).
Tarif pajak nya adalah 10% dari harga sewa bangunan.
ADVERTISEMENTS
4. PPh Pasal 22
PPh 22 ini akan dikenakan kepada usaha restoran yang melakukan impor. Berbeda dengan pajak lainnya diatas dimana pajak tersebut dibayarkan setelah perhitungan berjalan, PPh 22 malah harus dibayar dimuka sebesar 7,5%.
Catatan: Jika restoran memiliki Angka Pengenal Impor (API), makan pajak yang dikenakan hanya 2,5%. Kalau ruman makan anda tidak melakukan impor apapun, maka restoran tidak akan dikenakan pajak ini.
ADVERTISEMENTS
5. PPh Pasal 25
PPh 25 yang merupakan pajak angsuran atau penghasilan terutang pajak di tahun berjalan. Pajak ini dihitung dengan cara, pajak yang terutang lalu dibagi 12 bulan.
Ini dikarenakan asumsi secara umum bahwa penghasilan yang dihasilkan oleh usaha kuliner tahun ini pun masih sama seperti penghasilan di tahun sebelumnya.
Kamu sebenarnya bisa mengajukan pengurangan cicilan pajak, jika omset rumah makan kamu mengalami penurunan penghasilan dari tahun sebelumnya. Namun, apabila restoran tidak memiliki pajak terutang di tahun sebelumnya, makan PPh 25 tidak akan dikenakan.
Demikianlah jenis pajak yang perlu diketahui oleh pengusaha kuliner. Jika kamu belum terlalu paham tentang perpajakan, kamu bisa merekrut akuntan sendiri sebagai karyawan pajak internal yang mengurusi seluruh masalah laporan keuangan dan perpajakan. Ataupun kamu dapat mencari konsultan pajak untuk mengurus masalah ini tiap bulannya tujuannya agar semua kewajiban kita kepada Negara bisa lancar dan bisnis kita pun berjalan dengan baik.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”