Sejak lama, narkotika menjadi permasalahan yang pelik di Indonesia. Meski demikian, perkara obat-obatan terlarang baru bisa diadili mulai tahun 1971 berkat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) Nomor 6 Tahun 1971. Instruksi ini dikeluarkan guna menanggulangi enam permasalahan nasional yang menonjol. Termasuk salah satunya adalah perkara penyalahgunaan narkoba.
Tak berhenti di situ, peraturan hukum tentang narkoba juga semakin di-upgrade dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nah, perkara narkotika ini ternyata tak hanya menjerat kalangan biasa. Publik figur yang notabene seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat pun juga tak luput dari jeratan obat-obatan terlarang.
Dari beberapa artis yang terjerumus dalam kasus narkoba, beberapa di antaranya adalah artis-artis tampan yang banyak digilai wanita Indonesia. Penasaran siapa saja mereka? Simak uraian berikut ini!
ADVERTISEMENTS
1. Fachri Albar
Sama seperti sang ayah, Ahmad Albar, yang terjerat kasus narkoba pada 2007, Fachri Albar juga ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba pada Februari 2018.
Penangkapan atas Fachri Albar ini diawali dari laporan masyarakat melalui aplikasi Qlue milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Berkat laporan tersebut, polisi pun akhirnya bergerak dan menggerebek rumah Fachri yang terletak di daerah Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan.
Di rumah aktor tampan berdarah Arab ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, dua papan dumolid, dan potongan ganja.
Atas temuan ini, polisi kemudian menetapkan Fachry sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 112 Sub 11 UU Nakotika.
Namun, dalam persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Fachri dengan hukuman sembilan bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Meski bukti-bukti yang ditemukan memberatkan posisi Fachri, ada beberapa hal yang menyebabkan hukuman aktor kelahiran 1981 ini menjadi ringan, di antaranya adalah sikap sopan Fachri dan pengakuannya yang jujur selama menjalani masa penyidikan.
Selain itu, berita acara hasil asesmen BNN Jakarta Selatan yang menyatakan Fachry perlu menjalani rehabilitasi juga menjadi pertimbangan.
ADVERTISEMENTS
2. Ammar Zoni
Mulai tenar di jagad hiburan Indonesia sejak membintangi serial 7 Manusia Harimau tahun 2014, Ammar Zoni terjerat masalah penggunaan narkoba pada Juli 2017.
Saat rumahnya digerebek polisi, bintang sinetron berdarah Minangkabau ini kedapatan meyimpan kemasan berisi narkoba jenis ganja di dalam toples.
Pihak kepolisian menyebutkan, jumlah ganja yang dimiliki Ammar Zoni mencapai 39,1 gram. Kabarnya, Ammar mulai mengonsumsi ganja selama satu tahun terakhir sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Kemudian melalui sejumlah penyelidikan dan berdasarkan barang bukti yang berhasil disita polisi, Ammar diancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman ini disesuaikan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, akhirnya suami dari aktris cantik Irish Bella ini hanya dijatuhi hukuman penjara rehabilitasi selama satu tahun.
Rinciannya, lima bulan pertama dijalani Ammar di lembaga rehabilitasi, sedangkan tujuh bulan sisanya berupa rehabilitasi jalan.
ADVERTISEMENTS
3. Raffi Ahmad
Raffi Ahmad, artis yang memulai karirnya di dunia hiburan Indonesia mulai tahun 2001 ini pernah menggegerkan jagat hiburan Tanah Air saat ditangkap petugas BNN pada 27 Januari 2013.
Saat itu, beberapa petugas BNN menggerebek rumah Raffi Ahmad dan menangkap artis tampan itu berserta teman-temannya, seperti Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah yang juga sedang berada di rumah Raffi.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak BNN menemukan dua linting ganja dan 14 butir kapsul yang mengandung zat methylon. Ketika itu, methylon masih tergolong narkoba jenis baru yang merupakan turunan dari zat katinon.
Selama masa penyidikan, Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah terbukti tidak mengonsumsi narkotika karena hasilnya negatif. Sedangkan Raffi harus menjalani proses hukum lebih lanjut karena terbukti positif menggunakan narkotika.
Untuk melancarkan proses hukum, Raffi pun sempat ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan. Namun akhirnya, Raffi tak jadi dipenjara dan hanya menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.
Usut punya usut, Raffi tak diberi hukuman penjara karena zat yang dikonsumsinya tergolong baru dan belum diatur dalam undang-undang.
Selain itu, posisinya sebagai pengguna dan bukan pengedar menjadi sebab artis kelahiran 17 Februari 1987 ini tak dipenjara.
ADVERTISEMENTS
4. Ridho Rhoma
Ridho Rhoma, pedangdut tampan yang merupakan putra dari raja dangdut Rhoma Irama rupanya tak luput juga dari jeratan obat-obatan terlarang. Ia ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Barat.
Menurut sang manajer, pada tanggal 24 Maret malam, ia mendatangi Ridho untuk tanda tangan kontrak. Setelah itu, Ridho berpamitan dan mengatakan ingin nonton bioskop bersama teman-temannya.
Namun, pada 25 Maret dini hari, Ridho tertangkap saat sedang naik lift untuk menuju lokasi pesta narkoba. Saat menggeledah Ridho, polisi menemukan 0,7 gram sabu beserta bonk atau alat hisapnya.
Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memberikan hukuman pada Ridho berupa penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Meski sudah cukup lama bebas, pada Maret 2019, Ridho diputuskan harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Pasalnya, jaksa yang tidak puas atas vonis Ridho di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengajukan kasasi sehingga Mahkamah Agung menambah hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
ADVERTISEMENTS
5. Steve Emmanuel
Di antara kelima artis ganteng yang ada di dalam daftar ini, bisa dibilang kasus Steve Emmanuel adalah yang paling berat.
Selain menggunakan narkoba, pesinetron tampan ini bahkan juga menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 100 gram atau 1 ons dari Belanda.
Pihak kepolisian mengatakan, sebelum ditangkap, Steve sudah diintai selama tiga bulan. Pada 10 September 2018, Steve diketahui membawa 100 gram kokain dari Belanda menuju Indonesia dengan menaiki pesawat salah satu maskapai nasional.
Agar lolos pengecekan bagasi, kokain berkualitas terbaik itu diselundupkan dalam koper dan dililit sejumlah baju.
Setibanya Steve di Bandara Soekarno Hatta, anggota Satnarkoba Timsus III Polres Jakarta Barat kemudian membuntuti aktor yang merupakan mantan suami Andi Soraya tersebut, tapi sayangnya kehilangan jejak.
Akhirnya, pada 21 Desember 2018, Steve berhasil ditangkap di lobi apartemennya. Saat itu, ia mengantongi sebuah alat isap kokain.
Polisi pun lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 92,04 gram kokain di apartemen Steve.
Atas perbuatannya, aktor yang lahir pada 17 Oktober 1983 ini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati akibat melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
”