Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Alasannya Karena Tak Kantongi Izin

Konser musik bertajuk “Soundfest Bersua seharusnya digelar di Bandung pada Selasa (29/3). Konser ini turut menghadirkan penyanyi solo Tulus yang belakangan lagu-lagunya sedang hit di kalangan anak muda.

Antusiasme para penikmat konser musik pun dapat terlihat dari padatnya penonton yang hadir di konser ini. Namun, sebuah kabar kurang mengenakkan tiba-tiba berembus.

Pasalnya, konser yang diselenggarakan di kota Bandung ini terpaksa dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19. Diduga, panitia konser tidak mengantongi izin dari petugas Satgas Covid-19.

ADVERTISEMENTS

Kronologi pembubaran konser Tulus di kota Bandung

Kronologi dibubarkannya konser Tulus di Bandung

Kronologi dibubarkannya konser Tulus di Bandung | Credit: @tulusm via Instagram

Konser musik bertajuk “Soundfest Bersua yang menghadirkan Tulus sebagai pengisi acara dibubarkan secara paksa oleh Satgas Covid-19.

Dilansir dari CNN, konser musik yang seharusnya digelar pada Selasa (29/3) di area Critical 11 Bandung di Jalan Padjajaran Dalam atau tepatnya di dekat Bandara Husein Sastranegara terpaksa dihentikan. Sebab, panitia penyelenggara konser diduga tidak mengantongi izin dari petugas Satgas Covid-19.

Pembubaran acara musik tersebut dilakukan sebelum pelantun lagu “Hati-hati di Jalan” tersebut naik ke atas panggung. Diketahui, saat ini kota Bandung masih menerapkan PPKM level 3 sehingga seluruh kegiatan memerlukan pemantauan secara khusus.

Sementara itu, diduga panitia penyelenggara konser menyalahi aturan PPKM level 3. Di dalam aturan, kegiatan seperti konser musik maupun event tertentu harus dilakukan di dalam ruangan atau indoor dengan pengurangan kapasitas.

ADVERTISEMENTS

Satgas Covid-19 berikan keterangan terkait  konser yang dibubarkan

Konser Tulus di Bandung dibubarkan petugas karena tidak kantongi izin

Konser Tulus di Bandung dibubarkan petugas karena tidak kantongi izin | Credit: @tulusm via Instagram

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengonfirmasi pembubaran konser musik Tulus oleh petugas. Menurut Asep, konser tersebut tidak mengantongi izin. Asep menambahkan bahwa kegiatan konser maupun acara tertentu harus berada di dalam ruangan dan adanya pengurangan kapasitas.

Dilansir dari detikJabar (29/3), sesuai Perwal Kota Bandung, apabila kapasitas untuk 600-1000 orang, maka hanya boleh dihadiri maksimal 250 orang saja.

“Tempat konser itu berkapasitas 750. Sementara undangannya nyampe 500 orang, kan jelas enggak boleh,” kata Asep dilansir dari detikJabar (29/3).

Asep menambahkan dikarenakan konser belum sempat dimulai, maka satgas tidak memberikan sanksi kepada pihak panitia maupun penyelenggara.

“Enggak, kami kan belum menerbitkan izin dan kegiatan itu belum mulai.” ujar Asep.

Ia juga menegaskan apabila salah satu izin keramaian, baik dari satgas maupun dari Polres tidak diterbitkan, maka konser tetap tidak boleh diselenggarakan.

“Apabila salah satu izinnya tak keluar, maka konser tidak boleh dilaksanakan,” tambah Asep.

Video pembubaran konser Tulus ini pun viral di media sosial. Semoga saja menjadi pembelajaran untuk para penyelenggara acara ke depannya ya, SoHip.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor