Lagi-lagi musisi dunia mendapatkan gugatan hak cipta dari musisi lain yang merasa karyanya telah diplagiat. Terbaru ini musisi wanita asal California Katy Perry membawa kabar baik karena telah memenangkan gugatan hak cipta lagu Dark Horse. Sebelumnya ada musisi lain seperti Beyoce-Jay Z lewat lagu Black Effect, Ed Sheeran dengan lagu Shape of You, Levitating milik Dua Lipa, dan masih banyak lainnya.
Diketahui lagu Katy Perry yang berjudul Dark Horse pertama kali digugat oleh musisi Kristen Marcus Gray. Dia menganggap bahwa lagu tersebut sangat mirip dengan lagu ciptaannya yang berjudul Joyful Noise pada tahun 2014. Saat itu Katy Perry dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa lagu Dark Horse merupakan karya orisinil miliknya.
ADVERTISEMENTS
Awal mula Lagu Dark Horse digugat oleh Flame pada tahun 2014
Dikutip dari Variety, musisi Kristen Marcus Gray yang mempunyai nama panggung Flame pertama kali menggugat Perry pada tahun 2014 lalu. Awalnya dia merasa ada sesuatu yang sama saat mendengarkan lagu Dark Horse dengan lagunya yang berjudul Joyful Noise. Setelah melakukan riset, akhirnya Flame berani mengajukan gugatan ke pengadilan karena mengantongi sejumlah bukti yang kuat.
Lima tahun kemudian tepatnya tahun 2019, juri Pengadilan Banding Federal Los Angeles menyatakan bahwa wanita berusia 37 tahun tersebut dikenakan tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya. Namun, putusan itu dibatalkan pada tahun 2020 karena seorang hakim memutuskan bahwa delapan nada “ostinato” yang diduga disalin Perry tidak memiliki “kuantum orisinalitas” untuk menjamin perlindungan hak cipta.
Hal itu membuat Flame merasa kecewa dan akhirnya berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk segera melakukan banding agar kasus ini bisa diusut dengan tuntas. Flame juga berharap gugatannya tersebut menang dan dia mendapatkan hak yang semestinya.
ADVERTISEMENTS
Pengajuan banding yang dilakukan Katy Perry hingga akhirnya dinyatakan menang
Tak tinggal diam, Flame mengajukan banding atas keputusan pembatalan gugatan oleh hakim pada Oktober 2020. Dia melakukan upaya dengan menulis secara singkat tentang kesamaan timbre yang memberatkan antara lagu milik Perry dan juga dirinya. Dia menyanggah penggunaan basis data melodi oleh ahli musik untuk menentukan contoh kesamaan dalam karya sebelumnya.
Dua tahun berselang yaitu tepatnya pada tanggal 10 Maret 2022, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan akhirnya mengukuhkan putusan awal juri yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dengan hasil bahwa Perry tidak terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan plagriarisme. Flame dinyatakan kalah dari gugatan yang diajukannya dan harus menelan pil pahit untuk kesekian kalinya.
Kemenangan yang didapatkan Perry tersebut menggambarkan bahwa ada kejadian langka yang terjadi dalam industri musik di mana pengadilan bersedia membatalkan putusan juri dalam kasus hak cipta musik. Ini menjadi angin segar bagi musisi-musisi di seluruh dunia agar sama-sama menganggap bahwa hak cipta suatu karya adalah hal yang sangat penting.