Curhatan Acho Diduga Cemarkan Nama Baik Apartment Green Pramuka. Hukum Makin Nggak Masuk Akal!

Beberapa hari terakhir, dunia maya diramaikan oleh tagar #sayabersamatora yang ditujukan pada selebritis Tora Sudiro yang tertangkap lantaran penggunaan narkoba jenis dumolit. Sementara di sisi lain, ada juga tagar #AchoGakSalah untuk komika Acho gara-gara dilaporkan oleh pengelola apartemen Green Pramuka City terkait pencemaran nama baik.

Khusus untuk kasus Acho ini, rasanya ada yang salah deh. Pasalnya, Acho nggak selama salah seperti yang dikatakan pihak pelapor. Hingga warganet berbondong-bondong menyerukan aksi pembelaan untuk Acho. Bahkan petisi pun telah dibuat untuk membebaskan Acho. Sebenarnya apa sih salah Acho?

ADVERTISEMENTS

Acho dilaporkan gara-gara tulisan di blog pribadinya pada tahun 2015 lalu terkait haknya sebagai penghuni Green Pramuka

Curhatan Acho Diduga Cemarkan Nama Baik Apartment Green Pramuka. Hukum Makin Nggak Masuk Akal!

Acho saat berkomedi tunggal. via www.instagram.com

Apartemen Green Pramuka City melaporkan komika Muhadkly MT alias Acho gara-gara tulisan di blog-nya yang disebut sebagai pencemaran nama baik. Dilansir dari muhadkly.com, terangkum beberapa keluhan Acho terhadap hak-haknya sebagai penghuni sekaligus pemilik rumah di Green Pramuka. Di antaranya soal sertifikat yang nggak kunjung diberikan, soal sistem parkir, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan, dan masalah pemungutan biaya yang dibebankan saat ingin merenovasi unit apartemennya.

ADVERTISEMENTS

Pihak pengelola beranggapan itu sebagai pencemaran nama baik. Tapi banyak pihak yang mendukung Acho, lantaran itu pembelaan diri

Curhatan Acho Diduga Cemarkan Nama Baik Apartment Green Pramuka. Hukum Makin Nggak Masuk Akal!

Suara warga penghuni Green Pramuka. via muhadkly.com

Namun, pihak pengelola melalui Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

Sementara banyak pihak yang mendukung Acho, karena memang mereka—penghuni Green Pramuka—merasakan hal yang sama seperti Acho. Bahkan, unjuk rasa pun beberapa telah dilakukan. Tapi nggak ada tanggapan dari pihak pengelola terkait kebijakan yang mereka buat tanpa musyawarah dengan para penghuni, yang justru malah merugikan mereka.

ADVERTISEMENTS

Bahkan YLKI pun menegaskan, nggak ada yang salah dari kritik Acho pada Green Pramuka. Kebebasan berpendapat yang ‘dipluntir’!

Curhatan Acho Diduga Cemarkan Nama Baik Apartment Green Pramuka. Hukum Makin Nggak Masuk Akal!

Kronologis kasus Acho. via twitter.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menegaskan, nggak ada kesalahan dalam kritik Acho dalam blog-nya seperti diinukil dari Kompas (8/7).

YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kalau kita perhatikan lagi, memang nggak ada sama sekali pelanggaran UU ITE yang Acho lakukan dalam tulisannya. Coba deh, baca sendiri. Di sana dia hanya menuliskan betapa nelangsanya nasib dirinya dan juga para penghuni lain karena nggak sedikit pelayanan yang Green Pramuka berikan pada mereka. LBH Pers, SAFEnet, Komnas HAM, hingga warganet pun membela Acho. Sebagian besar menyebut, kasus ini merupakan pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. LBH pun menambahkan, Acho hanya mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya Green Pramuka juga pernah memidanakan orang cuma gara-gara palang parkir yang patah. Sepele banget, tapi 32 bulan penjara!

Lebih jauh, YLKI melalui Tulus, mengatakan bahwa pengaduan kasus Green Pramuka saat ini merupakan yang tertinggi kedua dalam persentase hingga 18 persen dari laporan pengaduan yang ada. Itu berarti, pengaduan ini memang sebuah masalah yang ditimbulkan oleh Green Pramuka atas konsumennya. Bahkan, jauh hari sebelumnya, Green Pramuka pernah mengasuskan seorang warga, Andrew, yang nggak sengaja mematahkan palang parkir. Berdasarkan data dari LBH Jakarta, Andrew didakwa penjara 2 tahun 8 bulan. Cuma gara-gara masalah palang yang harganya bahkan nggak sampai Rp500.000.

Komika seperti Panji, Arie Kriting, Zarry Hendrik, Alitt Susanto, hingga Glenn Fredly menyerukan pembelaan untuk Acho dengan tagar #AchoGakSalah sejak beberapa hari lalu. Nggak mau diam, Regional Coordinator SAFEnet pun membuat petisi untuk mendukung Acho. Berdasarkan hati nuranimu jika di posisi Acho atau penghuni Green Pramuka, apa yang bakal kamu lakukan, Guys?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Senois.